THR Lebaran 2024 Sebentar Lagi Cair, Ini Aturan dan Besarannya

THR atau tunjangan hari raya merupakan tunjangan yang diterima oleh para pekerja di Indonesia sebelum hari raya, salah satunya saat Hari Raya Idul Fitri. Jumlah THR lebaran yang diberikan juga sudah diatur oleh pemerintah dengan peraturan yang berlaku. THR atau biasa disebut juga sebagai gaji ke-13, biasanya diberikan minimal 2 minggu sebelum hari lebaran.

Saat pembagian THR biasanya orang-orang akan lebih fokus dengan membelanjakan bonus tersebut. Namun ada juga yang menyisihkannya untuk ditabung, baik untuk dana pensiun, dp rumah, atau lainnya. Jika Anda masih bingung dengan aturan THR dan aturan-aturannya, artikel ini akan membahasnya dengan lebih detail.

Aturan THR Lebaran 2024

Rincian Besaran THR Lebaran Di 2024

 

Pemerintah memutuskan untuk membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan beberapa waktu mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan bahwa THR tersebut terdiri dari gaji pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%.

Sementara itu, untuk pegawai swasta, Kementerian Ketenagakerjaan merilis tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh! tidak boleh dicicil,” ungkap Menteri Ketenagakerjaa.

Menurut Ida THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

Saat dana THR cair, pastinya Anda ingin belanja banyak barang. Namun ingat bahwa dana THR bisa saja dialokasikan untuk DP beli rumah lho!

BACA JUGA :  Syarat Cara Pelunasan KPR BTN Sebelum Masa Tenor

Rincian Besaran THR Lebaran Di 2024

 

Besaran THR 2024, mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

  1. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
  2. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan upah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan akan ada sanksi khusus bagi perusahaan yang tidak membayarkan penuh THR atau membayar dengan cara dicicil kepada pekerja/buruh. Sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Simulasi Perhitungan THR Lebaran Di 2024

Contoh Kasus 1:

Indra telah bekerja sebagai seorang karyawan di PT B selama empat tahun. Indra mendapatkan upah pokok sebesar Rp 5.000.000. Indra juga mendapatkan sejumlah tunjangan seperti tunjangan anak Rp 500.000, tunjangan perumahan Rp 250.000, dan tunjangan transportasi dan makan hingga Rp 1.500.000.

Berapa THR yang diterima oleh Indra?

Seperti yang tertera pada halaman sebelumnya, rumus penghitungan THR bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan adalah satu kali upah per bulan. Upah yang dimaksud adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

Gaji Pokok : Rp 5.000.000

Tunjangan Tetap (tunjangan anak dan tunjangan perumahan) : Rp 500.000 + Rp 250.000 = Rp 750.000

THR yang diterima : 5.750.000

Contoh Kasus 2:

Intan merupakan seorang karyawan di PT C selama kurang lebih 8 bulan. Intan memperoleh upah pokok sebesar Rp 3.000.000 ditambah tunjangan jabatan Rp 300.000 dan tunjangan transportasi serta makan Rp 1.000.000.

BACA JUGA :  7 Contoh Surat Pernyataan Diri untuk Berbagai Keperluan

Lantas, berapa THR yang didapatkan oleh Intan?

Rumus penghitungan THR bagi pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan adalah sebagai berikut :

Gaji pokok : Rp 3.000.000

Tunjangan Tetap : Rp 300.000

Penghitungan : 8/12 x Rp 3.000.000 + Rp 300.000 = Rp 2.200.000

THR yang diterima : Rp 2.200.000

Pekerja yang Berhak dapat THR

 

Berikut pekerja yang berhak mendapatkan THR lebaran 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.
  2. Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
  3. Pekerja lepas yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  4. Pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Menteri Ketenagakerjaan juga menegaskan, THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap. “Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” jelasnya.

Tips Lapakfjbku.com

Bagi Anda yang mendapatkan THR, Anda dapat mengalokasikan sebagian dana untuk tabungan atau untuk DP beli rumah.

Imbauan Kemnaker soal THR 2024

 

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dapat berjalan dengan baik, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Mendorong perusahaan di wilayah Saudara/Saudari agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Bagi perusahaan yang mampu dihimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan
BACA JUGA :  Tips Membeli Penghisap Asap Dapur dan Rekomendasinya!

Tips Alokasi Dana THR untuk DP Rumah

 

Banyak orang memanfaatkan uang THR untuk memenuhi kebutuhan di hari raya. Sebut saja makanan-makanan yang ada meja makan saat lebaran seperti ketupat dan opor ayam beserta kue-kue kering, hingga baju baru dan sepatu baru untuk dikenakan saat silaturahmi.

Namun sesungguhnya ada cara yang lebih cerdas untuk memaksimalkan penggunaan dana THR. Yakni, dengan mengalokasikan dana THR lebaran untuk modal DP rumah atau sebagai pembayaran uang muka beli rumah menggunakan instrumen KPR.

Dana yang diberikan jelang dua minggu sebelum lebaran ini memang sangat potensial untuk dialokasikan sebagai dana tambahan untuk DP rumah. Namun besar kecilnya THR memang relatif karena disesuaikan jabatan, lama waktu bekerja, dan kebijakan instansi atau perusahaan itu sendiri.

Namun Anda bisa mengikuti beberapa tips ini untuk mengalokasikan dana THR untuk DP beli rumah:

Nah, bagi Anda yang sedang mengumpulkan dana untuk DP rumah, simak tips manfaatkan THR untuk DP Rumah berikut ini:

  1. Sebelum mengalokasikan THR Anda untuk bujet DP rumah, ada baiknya Anda mengetahui pengeluaran tahunan Anda terlebih dahulu.
  2. Setelah mengetahui pengeluaran tahunan Anda dan mengurangi THR Anda dengan pengeluaran tahunan tersebut, Anda bisa menggunakan seluruh THR untuk membayar DP rumah. Konsekuensinya pengeluaran tahunan tersebut harus dibayarkan dari uang bulanan Anda.
  3. Manfaatkan promo khusus di bulan puasa atau jelang lebaran yang ditawarkan banyak pengembang. Anda bisa memanfaatkan promosi-promosi tersebut untuk mendapatkan keringanan, diskon, dan promo menarik lainnya saat membeli properti idaman Anda.

Subscribe, follow Facebook Page Lapakfjbku dan ikuti terus lapakfjbku.com untuk mendapatkan informasi, juga inspirasi terbaru dan setiap hari Anda semakin seru!


Faisal

Faisal

Faisal Rahman adalah seorang blogger muda yang penuh semangat untuk berbagi ide, gagasan, dan pandangan melalui tulisannya. Ia memulai perjalanan blognya selama masa kuliah dan telah mengembangkan bakatnya dalam menulis konten menarik dan beragam.
https://lapakfjbku.com