Tarif dasar listrik atau biasa disingkat TDL, merupakan tarif yang boleh dikenakan oleh pemerintah untuk para pelanggan PLN. PLN adalah satu-satunya perusahaan yang boleh menjual listrik secara langsung kepada masyarakat Indonesia.
Tarif dasar listrik per kwh (tdl listrik) yang dikenakan pada konsumen telah diatur oleh peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau yang biasa kita sebut juga dengan menteri ESDM. Untuk penetapan tarif listrik dibedakan berdasarkan golongan tarif.
Penyesuaian tarif adjustment ini diumumkan setiap tiga bulan sekali (apakah biaya tetap atau mengalami perubahan), namun untuk saat ini pengumuman dilakukan setiap bulan. Kini tarif dasar listrik per Kwh perlu anda ketahui biayanya agar bisa merincikan biaya listrik anda sesuai atau tidak. Untuk mengetahui hal tersebut, simak artikel berikut untuk mendapatkan inspirasinya berikut ini:
Daftar Isi Tulisan
Biaya per Kwh Golongan Tarif Listrik
Pemerintah dalam menyusun tarif dasar listrik melakukan penyesuaian tarif Non Subsidi dan Subsidi. (Foto: Roman Electric Home )
Dalam menentukan biaya per KwH tarif dasar listrik, pemerintah melakukan penyesuaian tarif listrik Nonsubsidi yang dievaluasi setiap tiga bulan sekali berdasarkan rata-rata perubahan kurs Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat (AS), harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi dan harga patokan batu bara.
Adapun besaran tarif tenaga listrik untuk per bulan Oktober 2022 sebagai berikut:
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 VA Bersubsidi sebesar Rp 415/kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp 605/kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352/kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70/kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53/kWh.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah memutuskan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) periode Oktober – Desember untuk 13 pelanggan non subsidi tidak mengalami perubahan atau tetap.
Keputusan itu diambil otoritas energi dan sumber daya mineral mengacu pada realisasi indikator makro ekonomi Mei sampai dengan Juli.
Jenis Golongan Tarif Listrik
Terdapat 8 kategori listrik yang disesuaikan dengan golongan tarif sesuai dengan penggunaannya. (Foto: Check At Trade)
Pada praktiknya, daya listrik terdiri dari beragam jenis.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 dimana pada peraturan tersebut disebutkan ada 8 kategori listrik dan 3 diantaranya yaitu sebagai berikut.
1. Listrik Rumah Tangga
Jenis yang pertama yaitu daya listrik untuk rumah tangga.
Pada jenis ini, daya yang ada dibagi ke dalam 3 golongan berbeda seperti uraian berikut.
- Golongan R-1 tegangan rendah (R-1/TR) yang terdiri dari 450 VA, 900 VA, 900 VA-RTM, 1.300 VA, 2.200 VA
- Golongan R-2 tegangan rendah (R-2/TR) yang terdiri dari 3.500 VA – 5.500 VA
- Golongan R-3 tegangan rendah (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA
2. Listrik Pelayanan Sosial
Listrik untuk pelayanan sosial dikhususkan untuk kegiatan sosial, baik itu kegiatan sosial murni ataupun sosial komersial.
Sebagaimana dengan daya listrik untuk keperluan rumah tangga, pada pelayanan sosial, listrik juga dibagi menjadi beberapa golongan. Dengan rincian seperti di bawah ini.
- Golongan S-1 tegangan rendah (S-1/TR) dengan daya 220 VA
- Golongan S-2 tegangan rendah (S-2/TR) dengan daya 220 VA – 220 KVA
- Golongan S-3 tegangan menengah (S-3/TM) dengan daya di atas 220 KVA
3. Listrik Bisnis
Daya listrik untuk keperluan bisnis terbagi ke dalam 3 golongan berbeda yang ditentukan dari skala bisnisnya.
Yaitu melipu listrik untuk bisnis skala kecil, bisnis skala menengah, dan bisnis skala besar.
- Golongan B-1 tegangan rendah (B-1/TR) dengan daya sebesar 450 VA sampai dengan 5.500 VA. Diperuntukan bagi bisnis berskala kecil.
- Golongan B-2 tegangan rendah (B-2/TR) dengan daya mulai dari 6.600 sampai 200 kVA. Golongan listrik yang satu ini diperuntukan bagi bisnis berskala menengah.
- Golongan B-3 tegangan rendah (B-3/TR) dengan daya lebih dari 200 kVA. Golongan listrik yang satu ini diperuntukan bagi bisnis skala besar.
Tips Lapakfjbku.com
Golongan listrik dapat dilihat dari jenis bangunan dan daya besar sebuah listrik.
Cara Cek Daya Listrik untuk Menentukan Golongan Tarif Listrik
Anda dapat mengecek daya listrik dengan melihat kode CL di meteran listrik. (Foto: Unsplash – Emmanuel Ikwuegbu)
Salah satu cara yang dapat dengan mudah dilakukan adalah dengan mengecek meteran rumah.
Yaitu mengecek meteran listrik yang memiliki kode-kode tertentu, contohnya saja kode CL.
Jika kita perhatikan meteran listrik di rumah, biasanya terdapat kode CL pada meteran tersebut.
Kode CL memuat informasi daya listrik yang dapat digunakan. Arti kode CL yang tertera antara lain :
- CL 2 : 450 kVA
- CL 4 : 900 kVA
- CL 6 : 1.300 kVA
- CL 10 : 2.200 kVA
- CL 16 : 3.500 kVA
Satuan kVa atau kilo volt ampere menyatakan daya nyata ditambah aktif power.
Daya listrik juga bisa dihitung manual berdasarkan angka yang tertera setelah kode CL. Misalnya saja CL 4. Angka 4 tersebut dikalikan saja dengan besar daya dasar yaitu 220 kVA.
Sehingga CL 4 menghasilkan daya 880 kVA. Hasil perhitungan kemudian dibulatkan keatas pada angka yang paling mendekati yaitu 900 kVa.
Setiap rumah atau bangunan sudah diberikan daya listrik standard oleh PLN, mulai dari 450, 900, 1300 dan 2.200 KVA, bahkan bisa lebih (biasa untuk usaha atau industri).
Semakin tinggi daya yang digunakan maka akan semakin besar biaya listrik yang dikenakan pada pengguna.
Faktor lain yang menentukan adalah jumlah alat listrik dan besaran watt dari alat yang digunakan.
Jika daya listrik pada rumahmu tidak besar (rendah) maka tentunya kita harus menyesuaikan penggunaan alat listrik dengan kapasitas daya yang dimiliki.
Itulah cara cek daya listrik untuk menentukan golongan tarif listrik Anda.
Saat Anda ingin membeli rumah pastikan daya listrik Anda cukup dan sesuai kebutuhan.
Beda Tarif Listrik Subsidi dan Non-Subsidi
Terdapat beberapa perbedaan tarif listrik subsidi dan non subsidi. (Foto: Which)
Jika Anda dapat masih bingung apa perbedaan tarif listrik subsidi dan non subsidi, maka anda dapat mengetahuinya dengan penjelasan di bawah ini.
1. Keringanan Biaya
Listrik bersubsidi diketahui memiliki biaya yang lebih ringan, sebab mendapatkan suntikan bantuan dana dari pemerintah.
Berbeda dengan listrik nonsubsidi yang tidak mendapatkan keringanan biaya yang membuatnya cenderung sedikit lebih mahal dari pada listrik subsidi.
2. Daya Listrik
Beda listrik subsidi dan nonsubsidi juga terkait daya listrik yang diberikan.
Listrik pada jenis subsidi ini hanya memiliki daya 900 VA dan tidak lebih dari 1.000 VA.
3. Peruntukkan Penggunaan
Listrik subsidi tentunya hanya diperuntukan bagi keluarga kurang mampu. Tentunya ada kriteria khusus untuk dapat menggunakan listrik jenis ini.
Sementara itu, listrik nonsubsidi digunakan untuk keperluan rumah tangga yang tergolong mampu, keperluan bisnis, hingga instansi pemerintahan.
4. Perbedaan Harga
Berdasarkan UU 30/2007 tentang Energi memandatkan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
Sejalan dengan hal tersebut, amanat UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan juga menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
Beda listrik subsidi dan nonsubsidi pada tarif yang berlaku, yakni Rp1.400– Rp1.500 per kWh untuk tarif dasar pelanggan nonsubsidi.
Sementara, pelanggan subsidi akan mendapatkan subsidi tarif dari pemerintah sehingga tarifnya akan lebih murah.
Pelanggan subsidi hanya perlu membayar Rp400–Rp600 per kWh bergantung pada jenis daya.
Subscribe, follow Facebook Page Lapakfjbku dan ikuti terus lapakfjbku.com/ untuk mendapatkan informasi, juga inspirasi terbaru dan setiap hari Anda semakin seru!