Berikut ini adalah contoh perhitungan upah lembur sesuai undang undang ketenagakerjaan indonesia.
Upah/Uang Lembur saya berapa?
Disini akan dijelaskan perhitungan upah overtime dan waktu kerja lembur Anda, dengan rumus yang sesuai dengan Peraturan Menteri.
Anda akan bisa mengetahui berapa upah dan uang lembur yang patut Anda terima dari perusahaan
Banyak diantara pekerja yang masih belum mengetahui secara detail mengenai perhitungan upah lembur.
Terkadang pekerja hanya menerima saja upah overtime yang ditetapkan perusahaan atau kadang masih banyak yang tidak mendapat uang lembur.
Daftar Isi Tulisan
Apa itu uang lembur dan bagaimana perhitungannya?
Berikut penjelasan lengkapnya!
1. Apa yang dimaksud dengan Upah Kerja Lembur?
Upah Kerja Lembur adalah upah yang diterima pekerja atas pekerjaannya sesuai dengan jumlah waktu kerja lembur yang dilakukannya.
2. Apa yang dimaksud dengan waktu kerja lembur?
Pengertian dari waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 8 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004).
Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam dalam 1 minggu diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi.
3. Adakah Undang – Undang yang mengatur tentang Upah dan waktu kerja lembur?
Ketentuan tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dalam Undang –Undang no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 78 ayat (2),(4), pasal 85 dan lebih lengkapnya diatur dalam Kepmenakertrans no.102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur.
4. Bagaimana dengan perhitungan upah lembur?
Perhitungan Upah Lembur didasarkan upah bulanan dengan cara menghitung upah sejam adalah 1/173 upah sebulan.
Berikut ini kami ringkas rumus menghitung upah lembur:
Upah sejam:1/173 x upah sebulan
Lembur di Hari Kerja
a) Jam kerja lembur pertama : 1,5 x upah sejam
b) Setiap jam kerja lembur berikutnya : 2 x upah sejam
Lembur di Hari Istirahat Mingguan dan/atau Hari Libur Resmi
Untuk waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu
- 7 jam pertama :2 x upah sejam.
- Jam ke-8 :3 x upah sejam.
- Jam ke-9 dan ke-10 :4 x upah sejam.
Tapi jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek:
- 5 jam pertama :2 x upah sejam.
- Jam ke-6 :3 x upah sejam.
- Jam ke-7 dan ke-8 :4 x upah sejam.
Untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu:
- 8 jam pertama :2 x upah sejam.
- Jam ke-9 :3 x upah sejam.
- Jam ke-10 dan ke-11 :4 x upah sejam.
Bagi perusahaan yang telah melaksanakan dasar perhitungan upah overtime yangnilainya lebih baik dari Kepmenakertrans 102/2004 ini, maka hitungan upah lembur tersebut tetap berlaku.
Jadi, dasar untuk menghitung upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan dan bukan upah harian seperti pada pertanyaan.
Namun, jika hitungan upah kerja lembur dari perusahaan itu nilainya lebih baik, maka hitungan tersebut diperbolehkan dan tetap berlaku.
Baca Juga : Bentuk Juga Contoh Jenis Laporan Keuangan Perusahaan Adalah Sebagai Berikut Ini
Contoh Perhitungan Upah Lembur Sesuai Undang Undang Ketenagakerjaan Indonesia
Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004 , Rumus perhitungan upah lembur adalah sebagai berikut:
a) Perhitungan Upah Lembur Pada Hari Kerja
PERHITUNGAN UPAH OVERTIME PADA HARI KERJA | ||
---|---|---|
Jam Lembur | Rumus | Keterangan |
Jam Pertama | 1,5 X 1/173 x Upah Sebulan | Upah Sebulan adalah 100% Upah bila upah yang berlaku di perusahaan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. |
Jam Ke-2 & 3 | 2 X 1/173 x Upah Sebulan | Atau 75% Upah bila Upah yang berlaku di perusahaan terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Dengan ketentuan Upah sebulan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum |
Contoh:
Jam kerja Manda adalah 8 jam sehari/40 jam seminggu. Ia harus melakukan kerja lembur selama 2 jam/hari selama 2 hari. Gaji yang didapat Manda adalah Rp. 2.000.000/bulan termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap. Berapa upah overtime yang didapat Manda?
Manda hanya melakukan kerja lembur total adalah 4 jam. Take home pay Manda berupa Gaji pokok dan tunjangan tetap berarti Upah sebulan = 100% upah
Sesuai dengan rumus maka Upah Overtime Manda :
Lembur jam pertama :
2 jam x 1,5 x 1/173 x Rp. 2.000.000 = Rp. 34.682
Lembur jam selanjutnya :
2 jam x 2 x 1/173 x Rp. 2.000.000 = Rp. 46.243
Total uang lembur yang didapat Manda adalah
Rp. 34.682 + Rp. 46.243 = Rp. 80.925
Baca Juga : Rekomendasi Aplikasi Accounting Software Akuntansi Terbaik
b) Perhitungan Upah Lembur Pada Hari Libur/Istirahat
PERHITUNGAN UPAH OVERTIME PADA HARI LIBUR/ISTIRAHAT | ||
---|---|---|
JAM LEMBUR | KETENTUAN UPAH OVERTIME | RUMUS |
6 Hari Kerja per minggu (40 Jam/Minggu) | ||
7 Jam pertama | 2 Kali Upah/Jam | 7 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan |
Jam Ke 8 | 3 Kali Upah/jam | 1 jam x 3 x 1/173 xupah sebulan |
Jam Ke-9 s/d Jam ke-10 | 4 Kali Upah/Jam | 1 jam X 4 x 1/173 x upah sebulan |
Hari Libur Resmi Jatuh Pada Hari Kerja Terpendek misal Jum’at | ||
5 Jam pertama | 2 X Upah/jam | 5 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan |
Jam ke-6 | 3 X Upah/jam | 1 jam x 3 x 1/173 xupah sebulan |
Jam Ke-7 & 8 | 4 X Upah/jam | 1 jam X 4 x 1/173 x upah sebulan |
5 Hari Kerja per minggu (40 Jam/Minggu) | ||
8 Jam pertama | 2 Kali Upah/Jam | 8 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan |
Jam ke-9 | 3 Kali Upah/jam | 1 jam x 3 x 1/173 xupah sebulan |
Jam ke-10 s/d Jam ke-11 | 4 Kali Upah/Jam | 1 jam X 4 x 1/173 x upah sebulan |
Contoh :
Andi biasa bekerja selama 8 jam kerja/hari atau 40 jam/minggu. Hari Sabtu dan Minggu adalah hari istirahat Andi. Akan tetapi perusahaan Andi memintanya untuk masuk di hari Sabtu selama 6 jam kerja. Gaji Andi sebesar Rp. 2.800.000/bulan yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Lalu, berapa uang lembur yang patut didapat Andi yang bekerja selama 6 jam di hari liburnya?
Andi melakukan kerja overtime di hari liburnya total 6 jam. Take home pay Andi berupa Gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap berarti Upah sebulan = 75% upah sebulan = 75% x Rp. 2.800.000 = Rp. 2.100.000.
Apabila waktu kerja lembur jatuh pada hari libur/istirahat, upah lembur dihitung 2 kali upah/jam untuk 8 jam pertama kerja.
Sesuai dengan rumus maka Upah Overtime Andi :
6 jam kerja x 2 x 1/173 x Rp. 2.100.000 = Rp. 145. 665
Apakah perusahaan akan mendapat sanksi apabila tidak memenuhi hak upah lembur pekerjanya?
Ya, tentu saja. Barang siapa melanggar ketentuan pemberian Upah overtime sebagaimana diatur dalam pasal 78 ayat 2 dan pasal 85 ayat 3 Undang-Undang Tenaga Kerja no.13/2003, akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan, paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000 dan paling banyak Rp. 100.000.000.
Tentang sanksi ini, tercantum dalam ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 187 ayat 1
Ketahui informasi lebih banyak mengenai peraturan atau hukum tenaga kerja mengenai upah kerja, jam kerja, cuti tahunan, hak maternal sesuai dengan Undang – Undang no.13 tentang Ketenagakerjaan di bagian Hukum Tenaga Kerja.
Bagaimana pengaturan lembur bagi pekerja/buruh di perusahaan?
Jawaban :
Berdasarkan ketentuan Pasal 78 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dimungkinkan perusahaan mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 77 dengan memenuhi persyaratan yaitu:
- ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan;
- waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam waktu 1 (satu) minggu.
Namun demikian dalam penjelasan Pasal 78 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 mempersyaratkan kembali bahwa “Mempekerjakan lebih dari waktu kerja sedapat mungkin harus dihindarkan karena pekerja/buruh harus mempunyai waktu yang cukup untuk istirahat dan memulihkan kebugarannya.
Namun, dalam hal-hal tertentu terdapat kebutuhan yang mendesak yang harus diselesaikan segera dan tidak dapat dihindari sehingga pekerja/buruh harus bekerja melebihi waktu kerja”.
Keputusan Menteri TenagaNomor KEP. 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur menyatakan bahwa cara perhitungan upah kerja lembur sebagai berikut:
- apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja:
a.1. untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah sejam;
a.2. untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 (dua) kali upah sejam.
- apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka:
b.1. perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh 4 (empat) kali upah sejam;
b.2. apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.
- Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam. Pasal 11 huruf c bahwa “Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmiuntuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3(tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam”.
Pelaksanaan lembur pada hari istrahat mingguan (sabtu dan/atau minggu) di perusahaan secara normatif masih dimungkinkan namun lembur pada waktu istirahat mingguan tersebut harus merupakan sebagai upaya terakhir.
Lembur dapat dilakukan apabila pekerjaan memang tidak dapat diselesaikan dengan waktu kerja normal.
Pada dasarnya lembur sedapat mungkin dihindari karena pekerja/buruh harus mempunyai waktu yang cukup untuk istirahat dan memulihkan kebugarannya.
Diatas adalah adalah contoh perhitungan upah lembur sesuai undang undang ketenagakerjaan indonesia.
Semoga informasi ini bisa berguna untuk Anda.