Bagi para pengendara roda empat atau lebih, perlu mengetahui rute jalan yang terkena kebijakan sistem ganjil genap di Jakarta. Pasalnya, terdapat perluasan di beberapa titik ruas jalan yang menerapkan aturan ini. Ganjil genap di Jakarta saat ini berlaku di 26 titik ruas jalan yang tersebar di beberapa wilayah.
Seperti diketahui, sistem ganjil genap di Jakarta bertujuan untuk membatasi volume kendaraan pada ruas-ruas jalan tertentu, termasuk yang berhubungan dengan gerbang keluar masuk tol. Bagi yang nekad melanggar tentu saja akan ada sanksi tilang yang berlaku sesuai ketentuan.
Agar lebih jelas dalam memahami sistem ganjil genap Jakarta kami ulas secara khusus sebagai berikut!
Apa itu Ganjil Genap di Jakarta?
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di ruas jalan yang memberlakukan sistem ganji genap.
Definisi dari ganjil genap di Jakarta adalah peraturan yang diberlakukan dalam rangka untuk membatasi jumlah kendaraan mobil yang melalui suatu ruas jalan pada waktu tertentu. Artinya, mobil yang nomor polisinya berakhiran angka ganjil hanya boleh lewat pada saat tanggal ganjil dan yang angka genap diizinkan lewat pada tanggal genap.
Perlu Anda ketahui bahwa kendaraan dengan nomor plat 0 dikategorikan sebagai nomor genap sehingga hanya diperbolehkan melewati ruas jalan yang berlaku ganjil genap pada tanggal genap saja.
Kebijakan sistem ganjil genap di Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap. Selain itu, pemberlakuan pembatasan kendaraan tersebut juga didukung dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022 dan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 48 tahun 2022.
Jadwal Ganjil Genap di Jakarta
Pemberlakuan ganjil genap di Jakarta hanya pada jam-jam tertentu.
Aturan ganjil genap di Jakarta berlaku hanya pada waktu-waktu tertentu saja. Dalam hal ini, berlaku pada jam orang-orang berangkat ke kantor dan waktu pulang dari kantor. Kedua waktu tersebut dinilai sebagai waktu sibuk dan puncak kepadatan kendaraan di jalan.
Pada waktu kapan saja ganjil genap di Jakarta berlaku? Aturan pembatasan kendaraan plat ganjil dan genap berlaku setiap hari Senin-Jumat dan terbagi dalam dua sesi. Sesi pertama berlangsung pada pagi hari, yaitu Pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sesi dua berlaku pada sore hari, yakni Pukul 16.00-21.00 WIB.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku untuk hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional. Oleh karena itu, pada hari-hari tersebut, kendaraan dapat bebas melaju.
Lokasi Ganjil Genap di Jakarta
Pemberlakuan ganjil genap di Jakarta diterapkan pada 25 ruas jalan.
Hingga saat ini, terdapat 25 titik ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap. Berikut ini adalah jalan-jalan yang terkena ganjil genap di Jakarta:
Wilayah |
Rute Jalan |
Rute Jalan Dekat Gerbang Tol |
Jakarta Pusat |
· Jalan Gajah Mada
· Jalan Hayam Wuruk · Jalan Majapahit · Jalan Medan Merdeka Barat · Jalan MH Thamrin · Jalan Jenderal Sudirman · Jalan Balikpapan · Jalan Kyai Caringin · Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro · Jalan Kramat Raya · Jalan Stasiun Senen · Jalan Gunung Sahari |
· Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
· Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda · Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas · Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih. |
Jakarta Selatan |
· Jalan Sisingamangaraja
· Jalan Panglima Polim · Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan T.B. Simatupang) · Jalan Suryopranoto · Jalan Gatot Subroto · Jalan HR Rasuna Said |
· Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
· Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2 · Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran · Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1 · Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2 · Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II |
Jakarta Barat |
· Jalan Pintu Besar Selatan
· Jalan Tomang Raya · Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto) |
· Jalan Anggrek Neli Murni sampai Gerbang Tol Jakarta Tangerang
· Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2 · Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama · Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso · Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1 · Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar |
Jakarta Timur |
· Jalan MT Haryono
· Jalan D.I. Pandjaitan · Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan) · Jalan Pramuka |
· Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
· Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang · Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang · Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas · Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati · Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat · Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya · Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara · Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun · Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya · Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan |
Dari sekian banyak jenis kendaraan yang terkena aturan ganjil genap di Jakarta, beberapa jenis kendaraan dibebaskan dari aturan tersebut, antara lain:
- Sepeda motor
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan berplat kuning atau angkutan umum
- Mobil listrik atau setiap kendaraan yang menggunakan motor listrik
- Kendaraan yang mengangkut orang dengan disabilitas
- Kendaraan petugas pemadam kebakaran
- Kendaraan yang digunakan untuk memberi pertolongan pada kasus kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan milik pemimpin institusi tinggi di NKRI, seperti kendaraan presiden, wakil presiden, ketua Mahkamah Agung (MA), ketua Komisi Yudisial, ketua Mahkamah Konstitusi (MK), ketua DPR, ketua MPR, ketua DPD, serta ketua dari institusi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
- Kendaraan yang dikendarai oleh pejabat serta pimpinan dari lembaga internasional serta negara asing yang merupakan tamu negara
- Kendaraan operasional dinas milik TNI, Polri, serta kendaraan dengan plat dinas lainnya
- Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang seperti Bahan Bakar Gas (BBG) dan Bahan Bakar Minyak (BBM)
- Kendaraan yang mengangkut uang untuk mengisi ATM (Anjungan Tunai Mandiri), pengangkut uang antar bank, Bank Indonesia yang dalam pengawasan pihak Kepolisian
- Kendaraan yang digunakan menurut pertimbangan petugas Kepolisian untuk kepentingan tertentu
Subscribe, follow Facebook Page Lapakfjbku dan ikuti terus lapakfjbku.com untuk mendapatkan informasi, juga inspirasi terbaru dan setiap hari Anda semakin seru!