Apa Itu Jalur Afirmasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB)?

Momen kenaikan kelas dan kelulusan bagi para pelajar menandai tahun ajaran baru segera tiba. Bagi para siswa yang akan masuk ke tingkat SD, SMP, dan SMA tentu ini saatnya untuk mempersiapkan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 dan mengetahui apa itu jalur afirmasi.

Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya dimana calon peserta didik diperbolehkan memilih sekolah negeri secara bebas, maka sejak 2018 pemerintah menetapkan sistem zonasi dengan 4 jalur penerimaan salah satunya jalur afirmasi.

Dibandingkan jalur zonasi dan prestasi, jalur afirmasi mungkin masih cukup asing di telinga banyak orang. Agar tidak salah kaprah, yuk cari tahu lebih dalam mengenai jalur afirmasi dan perbedaannya dengan jalur lain melalui pembahasan berikut ini:

Apa Itu Jalur Afirmasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB)?

Jalur afirmasi kuota penerimaan 15-25 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur afirmasi kuota penerimaan 15-25 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur afirmasi adalah jalur penerimaan siswa didik baru yang disediakan bagi murid kurang mampu dari pemerintah pusat dan daerah. Anak-anak yang bisa mengikuti jalur afirmasi harus memperlihatkan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Dalam penyelenggaraannya, kuota jalur afirmasi untuk PPDB adalah sebanyak minimal 15 persen dari daya tampung, dimana di dalamnya termasuk kuota untuk 2 anak penyandang disabilitas per rombongan belajar. Jalur afirmasi sendiri terdiri dari 2 jenis antara lain:

  1. Jalur afirmasi prioritas pertama yang meliputi anak asuh panti, anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, dan anak penyandang disabilitas. Untuk anak asuh panti diharuskan memenuhi persyaratan memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga panti dan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh dan bermaterai.
  2. Jalur Afirmasi Prioritas Kedua yang meliputi CPDB yang terdaftar dalam DTKS, anak dari pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil, dan anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta.
BACA JUGA :  10 Universitas di Surabaya Favorit Calon Mahasiswa

Lebih lanjut, pengadaan jalur afirmasi merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan layanan akses pendidikan berkualitas untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu.

Pemerintah daerah diberikan wewenang untuk menentukan proporsi siswa yang diterima melalui jalur ini dengan mengacu pada persentase siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah di daerah tersebut.

Jalur Zonasi dan Prestasi

Melalui jalur zonasi, pemilihan sekolah kini didasarkan pada jarak terdekat ke rumah.

Melalui jalur zonasi, pemilihan sekolah kini didasarkan pada jarak terdekat ke rumah.

Diberlakukannya sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) membuat calon siswa harus mendaftar ke sekolah terdekat dari tempat tinggalnya. Melalui cara ini diharapkan seleksi penerimaan siswa didik baru akan berjalan lebih transparan dan adil karena menghilangkan potensi praktik ‘beli bangku’ untuk masuk ke sekolah-sekolah unggulan.

Setidaknya ada 4 jalur penerimaan untuk mendaftar sekolah. Selain jalur afirmasi, pemerintah juga menetapkan jalur zonasi dan prestasi sebagai metode pendaftaran sekolah.

Tidak bisa mencoba semuanya, setiap calon peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur PPDB dalam 1 wilayah zonasi. Setelah mengetahui pengertian jalur afirmasi, mari mengenal dua jalur PPDB lainnya yakni jalur zonasi dan jalur prestasi.

1. Jalur Zonasi

Jalur zonasi merupakan jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Ketika menetapkan wilayah zonasi, setidaknya ada 3 aspek yang diperhatikan Pemda antara lain sebaran domisili calon peserta didik, sebaran sekolah, dan daya tampung tiap sekolah. Lalu bagaimana dengan sekolah yang berada di wilayah perbatasan antar kota/provinsi? Penerapan zonasi nantinya bisa dilakukan berdasarkan kerjasama antar pemerintah daerah.

Sementara itu, calon peserta didik yang mengikuti jalur zonasi akan diprioritaskan berdasarkan usia dan jarak tempuh. Untuk jenjang SD, sekolah akan memprioritaskan usia sementara jenjang SMP dan SMA memprioritaskan jarak tempat tinggal ke dalam wilayah zonasi, baru melihat usia calon siswa. Para pendaftar juga harus melampirkan Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili untuk membuktikan tempat tinggal berada di satu wilayah yang sama dengan sekolah asal.

BACA JUGA :  Kiat Menghilangkan Bau Bangkai Tikus dengan Cepat

2. Jalur Prestasi

Sesuai dengan namanya, jalur prestasi merupakan jalur penerimaan siswa baru untuk mereka yang memiliki prestasi dan berada di luar zonasi sekolah. Calon siswa yang berminat untuk mendaftar lewat jalur prestasi setidaknya harus memenuhi 2 kriteria berikut:

  1. Peserta didik mendaftar sekolah di luar zonasi dengan melampirkan nilai rapor selama 5 semester terakhir untuk menunjukkan nilai akademis yang baik. Dokumen harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat Rapor peserta didik dari sekolah asal.
  2. Peserta didik memiliki prestasi di bidang lomba akademik maupun non akademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota seperti mengikuti olimpiade atau kejuaraan lainnya.

Sayangnya, jalur prestasi tidak memiliki kuota tertentu pada penerimaan peserta didik seperti jalur lainnya. Murid berprestasi hanya bisa diterima di sekolah yang diinginkan selama masih ada sisa kuota setelah jalur afirmasi, zonasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali terpenuhi.

Jika Anda sedang mencari rumah yang memiliki daftar sekolah yang beragam untuk anak Anda, area Jakarta Utara bisa menjadi pilihannya. Cek daftar hunian di Jakarta Utara berikut ini!

Tips Lapakfjbku.com

Simpan semua bukti prestasi akademik maupun non akademik dengan rapi untuk digunakan dalam PPDB jalur prestasi.

Beda Antara Jalur Zonasi, Afirmasi, dan Prestasi Pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB)

Beda Antara Jalur Zonasi, Afirmasi, dan Prestasi

Jalur prestasi memberi kesempatan pada siswa di luar wilayah zonasi untuk mendaftar ke sekolah yang diinginkan.

Jalur Afirmasi

Dibuka bagi semua calon siswa yang masuk dalam zonasi sekolah

Jalur Prestasi

Diperuntukkan bagi siswa dengan prestasi akademik maupun non akademik

Jalur Afirmasi

Memiliki kuota minimal 50-70 persen dari keseluruhan daya tampung

Jalur Prestasi

Tidak memiliki kuota. Calon peserta dapat diterima jika masih tersisa kuota setelah menerima siswa dari jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali

BACA JUGA :  Info Lengkap Tarif Terbaru Tol Solo Surabaya, Gerbang, Hingga Rest Area

Jalur Afirmasi

Melampirkan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili untuk menunjukkan tempat tinggal dekat dengan sekolah

Jalur Prestasi

Melampirkan bukti rapor 5 semester terakhir atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota

Keunggulan dan Kekurangan Jalur Afirmasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB)

Dengan jalur afirmasi diharapkan akses pendidikan layak lebih rata untuk semua kalangan.

Setelah membaca penjelasan di atas, Anda kini telah memahami sistem zonasi yang diterapkan pemerintah bertujuan agar proses penerimaan calon siswa baru berjalan lebih objektif dan tidak diskriminatif.

Dengan dibuatnya jalur afirmasi, anak-anak kurang mampu kini memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan dari sekolah negeri. Keuntungan lainnya, pemerintah juga memprioritas anak-anak dari kelompok tertentu seperti disabilitas, anak panti asuhan, sampai anak dari buruh dan pengemudi Trans Jakarta untuk mengikuti jalur afirmasi.

Semakin tinggi kesempatan mendapat pendidikan layak diharapkan mampu meningkatkan kualitas SDM sehingga kelak bisa memiliki daya saing dan membangun bangsa. Pemerintah juga berharap jalur afirmasi mampu menghidupkan cita-cita anak kurang mampu tanpa perlu khawatir dengan biaya sekolah.

Meskipun menawarkan sejumlah keuntungan, jalur afirmasi tetap saja memiliki kekurangan seperti kuota yang tidak terlalu besar. Pemerintah sendiri menetapkan kuota jalur afirmasi adalah sebesar 15% – 25% dari total daya tampung sekolah.

Namun pada prakteknya, pemanfaatan jalur afirmasi belum sepenuhnya optimal karena ditemukan adanya kuota tidak terpenuhi. Selain itu, datang beberapa keluhan dari orang tua yang merasa anaknya tidak diterima jalur afirmasi karena kalah dari segi persyaratan usia.

Kondisi ini membutuhkan pengawasan lebih dan peningkatan sistem agar bantuan tepat sasaran dan bisa benar-benar membantu anak-anak kurang mampu untuk bersekolah.

Subscribe, follow Facebook Page Lapakfjbku dan ikuti terus lapakfjbku.com untuk mendapatkan informasi, juga inspirasi terbaru dan setiap hari Anda semakin seru!


Faisal

Faisal

Faisal Rahman adalah seorang blogger muda yang penuh semangat untuk berbagi ide, gagasan, dan pandangan melalui tulisannya. Ia memulai perjalanan blognya selama masa kuliah dan telah mengembangkan bakatnya dalam menulis konten menarik dan beragam.
https://lapakfjbku.com