Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ialah identifikasi bagi individu yang memiliki kewajiban pajak. NPWP berperan sebagai alat administrasi perpajakan yang memungkinkan seseorang menjalankan hak dan tanggung jawabnya sebagai warga negara terhadap perpajakan. Melalui NPWP, seluruh kegiatan perpajakan individu akan terdokumentasi dengan cermat. Bagi pekerja atau karyawan di suatu perusahaan, NPWP memiliki signifikansi penting karena digunakan untuk pelaporan serta pembayaran pajak penghasilan. Namun, apakah mereka yang belum memiliki pekerjaan atau penghasilan juga perlu memiliki NPWP?
Daftar Isi Tulisan
Cara Buat NPWP Online Jika Belum Bekerja
Begini, panduan pembuatan NPWP secara daring dengan lengkap!
Saat mencapai usia 18 tahun, ada langkah penting yang bisa diambil, yaitu membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP bermanfaat sebagai persiapan menjelang terjun ke dunia kerja atau keperluan lainnya. Terdapat dua metode pendaftaran yang dapat diikuti, yakni secara daring melalui sistem online, atau dengan mengunjungi langsung kantor pelayanan pajak.
Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Apabila merujuk pada situs resmi kemenkeu.go.id, persyaratan pendaftaran NPWP untuk individu yang belum bekerja relatif serupa dengan persyaratan umumnya.
Bagi yang belum bekerja, hanya diperlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sementara itu, bagi yang memiliki usaha, akan ada persyaratan tambahan seperti dokumen izin kegiatan usaha atau surat keterangan kegiatan usaha dari pihak berwenang setempat (setidaknya tingkat Lurah atau Kepala Desa).
Setelah dokumen persyaratan terpenuhi, langkah berikutnya adalah melakukan pendaftaran, baik melalui daring maupun secara langsung. Di era saat ini, pembuatan NPWP secara online lebih praktis dan efisien dibandingkan harus hadir di kantor pelayanan pajak.
Proses pembuatan NPWP secara daring dapat dilakukan melalui laman ereg.pajak.go.id. Anda perlu membuat akun registrasi terlebih dahulu sebagai bagian dari tahap pendaftaran. Prosedur pembuatan akun cukup sederhana, mengikuti petunjuk registrasi yang tersedia di laman tersebut.
Setelah akun terbentuk, langkah berikutnya adalah memulai pendaftaran pembuatan NPWP. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Masuk ke akun yang telah dibuat dengan menggunakan alamat email dan kata sandi akun.
- Masukkan kode captcha yang muncul, kemudian lakukan login.
- Setelah masuk, Anda akan diarahkan untuk mengisi beberapa formulir, termasuk Form Kategori, Form Identitas Wajib Pajak, Form Sumber Penghasilan, dan lainnya. Isi setiap formulir dengan detail yang akurat sesuai data identitas asli Anda.
- Pada Form Sumber Penghasilan, jika Anda belum bekerja, Anda dapat mengisi secara bebas, misalnya dengan mengklik opsi ‘Swasta’. Anda masih dapat mengubah data ini melalui layanan kantor pajak di kemudian hari.
- Setelah semua formulir terisi dengan benar, status pendaftaran Anda akan ditampilkan di dashboard.
- Klik ‘Kirim Token’, lalu lakukan verifikasi captcha sekali lagi. Token adalah kode verifikasi yang mengkonfirmasi identitas dan status pendaftaran Anda.
- Klik ‘Submit’. Token akan secara otomatis terkirim ke alamat email Anda.
- Cek email Anda, cari pesan dari e-registration yang berisi token. Salin token tersebut, lalu kembali ke laman pendaftaran NPWP.
- Di laman pendaftaran, klik ‘Kirim Permohonan’.
- Centang kotak pernyataan, lalu masukkan ulang token di kotak ‘isi token’. Klik ‘Kirim’.
- Setelah langkah-langkah tersebut selesai, pendaftaran NPWP Anda berhasil.
- Tunggu beberapa hari kerja sampai Anda menerima email berisi informasi lengkap NPWP yang telah diajukan. Kartu fisik NPWP akan dikirimkan ke alamat sesuai domisili yang terdaftar.
Meskipun Anda belum bekerja saat ini, memiliki NPWP memiliki manfaat yang signifikan. Dengan NPWP, proses pengajuan kredit bank dan pembuatan paspor akan berjalan lebih mudah.
Persyaratan Buat NPWP Pribadi
Jadi apa saja Persyaratan Pendaftaran NPWP Pribadi?
Penting untuk dicatat bahwa setiap individu yang telah mencapai usia 18 tahun secara otomatis menjadi wajib pajak. Namun, tidak semua orang yang memenuhi kriteria ini akan terkena kewajiban pajak. Seseorang yang tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan, umumnya tidak diharuskan membayar pajak. Proses pendaftaran NPWP mengharuskan pemohon untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran NPWP pribadi:
Untuk wajib pajak individu yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, diperlukan:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau
- Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing
Sementara itu, bagi wajib pajak individu yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, diperlukan:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, KITAS, atau KITAP bagi Warga Negara Asing
- Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah setidaknya tingkat Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik atau bukti pembayaran listrik
- Atau, bagi Warga Negara Indonesia, fotokopi e-KTP dan surat pernyataan di atas materai dari wajib pajak individu yang menyatakan bahwa ia benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
Bagi wajib pajak individu yang kawin dan ingin dikenai pajak secara terpisah berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
- Fotokopi Kartu NPWP suami
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suami
NPWP memiliki berbagai manfaat, salah satunya adalah untuk mempermudah pengajuan KPR dalam pembelian rumah.
Hal-hal yang Membutuhkan NPWP
Dalam konteks saat ini, NPWP telah menjadi kebutuhan dan persyaratan umum dalam berbagai aktivitas.
Contohnya, saat melamar pekerjaan, banyak perusahaan mengharuskan calon karyawan memiliki NPWP. Selain itu, NPWP juga diperlukan untuk berbagai urusan lainnya, termasuk saat seseorang ingin memulai usaha sendiri. NPWP menjadi syarat penting dalam pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Oleh karena itu, meskipun seseorang belum memiliki pekerjaan tetap, memiliki NPWP tetap dianggap penting. Direktorat Jenderal Pajak Indonesia menyediakan kemudahan ini, di mana setiap individu yang telah berusia 18 tahun dapat membuat NPWP.
NPWP diberikan kepada wajib pajak, yang berarti individu yang memenuhi syarat-syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Syarat subjektif mengacu pada usia minimal 18 tahun. Sedangkan syarat objektif melibatkan memiliki penghasilan yang dikenai pajak.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, penghasilan yang kena pajak adalah yang melebihi Rp54 juta per tahun.
Di bawah jumlah tersebut, masuk ke dalam kategori penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Berikut adalah beberapa hal yang membutuhkan NPWP:
Melamar Pekerjaan
Ketika mengajukan rekrutmen tenaga kerja atau karyawan baru, perusahaan biasanya meminta NPWP sebagai salah satu persyaratan. Ini wajar karena NPWP akan digunakan perusahaan untuk pencatatan dan pelaporan pajak karyawan.
Mengajukan Kredit
NPWP juga diperlukan saat mengajukan kredit di bank. Tanpa NPWP, seseorang mungkin tidak dapat mengajukan permohonan kredit karena bank biasanya memerlukan berbagai dokumen, termasuk NPWP.
Pembuatan Paspor
NPWP juga diperlukan sebagai persyaratan dalam pengajuan pembuatan paspor. Seseorang yang ingin memiliki paspor harus memiliki NPWP terlebih dahulu.
Pengajuan Izin Usaha
Banyak lulusan kuliah yang memutuskan membuka usaha sendiri setelah lulus. Dalam konteks ini, NPWP juga menjadi dokumen yang penting. Untuk mendirikan usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diperlukan sebagai dasar legalitas. NPWP adalah salah satu dokumen persyaratan untuk mendapatkan SIUP.
Pembayaran dan Pelaporan Pajak
Selain fungsi-fungsi di atas, NPWP juga memiliki peran utama dalam administrasi perpajakan individu. Ini tidak hanya berlaku bagi mereka yang bekerja di perusahaan, tetapi juga bagi mereka yang bekerja sebagai freelancer, seperti musisi, seniman, dan penulis buku yang mendapatkan penghasilan dari royalti.
Mengenal NPWP
Sekarang, mari memahami konsep dan kategori NPWP Lebih dalam.
Pendaftaran wajib pajak pribadi terdiri dari beberapa kategori. NPWP memiliki empat kategori pendaftaran NPWP pribadi yang berbeda. Termasuk di antaranya adalah kategori untuk mereka yang ingin membuat NPWP untuk keperluan melamar pekerjaan:
- Wajib Pajak Orang Pribadi, baik yang terlibat dalam usaha atau pekerjaan bebas, maupun yang tidak memiliki keterlibatan dalam usaha atau pekerjaan bebas. Contoh: karyawan, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan lain sebagainya.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum memenuhi syarat subjektif atau objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, tetapi ingin mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Contoh: pelamar pekerjaan yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan lain sejenisnya.
- Individu yang telah memiliki NPWP pribadi dan memperoleh penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas di satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dari tempat tinggal Wajib Pajak.
- Warisan yang Belum Dibagi. Terkait dengan kasus Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan dan belum memiliki NPWP, di mana penghasilan diterima atau diperoleh dari warisan tersebut.
****
Subscribe, follow Facebook Page Lapakfjbku dan ikuti terus lapakfjbku.com/ untuk mendapatkan informasi, juga inspirasi terbaru dan setiap hari Anda semakin seru!