Sebagai pendatang di suatu daerah, Anda mesti memiliki surat keterangan domisili. Surat Keterangan Domisili (SKD) menjadi salah satu berkas penting yang harus dimiliki seorang pendatang selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Legalitas Surat Keterangan Domisili diatur dalam UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Dimana pada Pasal 15 Ayat 1 tercantum bahwa “Penduduk Warga Negara Indonesia yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah”.
Kemudian di Ayat 2; “Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berdomisilinya Penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 (satu) tahun.
Secara garis besar, Surat Keterangan Domisili hanya selembar kertas yang didalamnya terdapat keterangan dan data diri lengkap seorang pendatang di suatu daerah. Tentunya surat ini disahkan oleh pejabat berwenang yang dapat digunakan untuk mengurus berbagai keperluan.
Dokumen ini banyak digunakan tak hanya untuk mengurus pembukaan rekening bank, tetapi juga pada saat mengurus berkas pernikahan, melamar pekerjaan, hingga mendaftarkan anak ke sekolah.
Nah, bagi Anda yang ingin membuat Surat Keterangan Domisili, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Berikut ini ulasan terkait membuat dan mengajukan Surat Keterangan Domisili.
Daftar Isi Tulisan
Apa Itu Surat Domisili?
Surat Keterangan Domisili (SKD) bisa dikatakan memiliki fungsi yang mirip dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hanya saja, sesuai namanya yang berbentuk surat, maka terdiri atas secarik kertas dan biasanya memiliki masa berlaku hanya selama 6 bulan.
Jadi, pada intinya SKD menjelaskan domisili seorang dan alamat badan usaha seseorang. Biasanya Anda harus memilikinya untuk untuk kepentingan pribadi mendaftar sekolah surat keterangan dan lainnya. Namun demikian surat ini juga dibutuhkan perusahaan untuk mengurus izin serta pajak.
Memiliki SKD juga sangat penting karena berkaitan dengan perizinan, seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), atau untuk berbagai perizinan lainnya.
Biasanya SKD dapat dibuat di kantor kelurahan/desa atau di kantor kecamatan. Pihak yang berhak mengeluarkan surat tersebut adalah pejabat kelurahan atau kecamatan dengan waktu pelayanan adalah satu hari kerja.
Surat Keterangan Domisili (SKD) menjadi salah satu dokumen penting tapi belum banyak diketahui masyarakat. Padahal dengan adanya SKD ini, masyarakat bisa dengan mudah mengurus berbagai kepentingan pribadi dan keluarga. Mau punya rumah yang nyaman untuk keluarga di Pamulang, Tangerang Selatan? Cek pilihan rumahnya dengan harga mulai dari Rp400 jutaan di sini!
Apa Kegunaan dan Manfaat Surat Domisili?
Sebagai informasi, Surat Keterangan Domisili merupakan dokumen bersifat wajib berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang dijadikan sebagai landasan hukumnya.
Setiap pendatang juga wajib mengurus surat keterangan pindah atau surat domisili kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini kantor kepala desa atau kantor kelurahan.
Begitu besar kepentingannya, maka Surat Keterangan Domisili memang punya kegunaan dan manfaat bagi masyarakat, diantaranya adalah sebagai:
- Pengganti surat keterangan pindah.
- Dibutuhkan sebagai syarat saat mengajukan beasiswa, mengurus NPWP, mendaftarkan sekolah anak, melamar pekerjaan, maupun mendapatkan bantuan dari pemerintah.
- Sebagai dokumen tambahan untuk membuat akta kelahiran.
- Sebagai syarat administratif lainnya, misalnya untuk membuka rekening.
- Sebagai dokumen untuk mengurus dokumen legal lainya.
- Sementara bagi lingkup perusahaan, adanya SKD juga berfungsi sebagai alamat domisili resmi.
Jenis Surat Keterangan Domisili
Selain Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal bagi penduduk, ternyata juga ada Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Mengutip laman Kementerian Investasi/BKPM, Surat Keterangan Domisili Perusahaan adalah izin usaha yang menandakan kejelasan tempat usaha yang dibangun.
Jadi yang biasa mengeluarkan SKDP adalah pihak kelurahan dengan izin lurah. Jika usahanya berada di desa, maka kepala desa yang akan memberikan izin tersebut. Ketika individu perlu memiliki KTP, maka unit usaha perlu memiliki SKDP.
Sementara Surat Keterangan Domisili Usaha ialah sebuah surat yang menyatakan domisili seseorang atau suatu badan usaha. Surat keterangan domisili dibutuhkan untuk mengurus berbagai dokumen legal lainnya seperti SIUP, Tanda Daftar Perusahaan, NPWP, dan untuk mengurus usaha perdagangan lainnya.
Kendati berbeda jenis, ketiga surat tersebut sama-sama bisa dibuat di kantor kelurahan atau kantor kecamatan setempat. Tidak ada sanksi atas tidak adanya surat keterangan domisili ini, tetapi untuk pengurusan izin lain, jika tidak ada surat keterangan ini maka prosedur akan terhambat. Hingga surat ini mutlak dibutuhkan jika Anda akan mengurus berbagai perizinan, terutama untuk membuka suatu usaha.
Dalam konteks lain yakni perpajakan, SKD juga berhubungan dengan kewajiban perpajakan dalam kaitannya dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda. Lebih lanjut, SKD juga bisa digunakan untuk membuktikan bahwa Wajib Pajak tertentu adalah subjek pajak dalam negeri dari suatu Negara tertentu yang menandatangani P3B.
Dengan demikian, Surat Keterangan Domisili tersebut harus diterbitkan oleh negara di mana seseorang atau badan terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam negeri.
Tips Lapakfjbku.com
Pada intinya, Surat Keterangan Domisili menjelaskan domisili seorang dan alamat badan usaha seseorang. Biasanya Anda harus memilikinya untuk untuk kepentingan pribadi mendaftar sekolah surat keterangan dan lainnya. Namun demikian surat ini juga dibutuhkan perusahaan untuk mengurus izin serta pajak.
Surat Keterangan Domisili RT
Surat Keterangan Domisili dikeluarkan oleh tiap-tiap kantor kelurahan atau kepala desa. Pengurusannya sendiri bisa dilakukan secara langsung di kantor kelurahan atau kepala desa, atau bisa juga lewat ketua RT di tempat domisili penduduk.
Untuk membuat Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal, masyarakat perlu melengkapi berbagai persyaratan diantaranya fotokopi KTP, foto berwarna ukuran 3×4, hingga Surat Pengantar atau Keterangan Ketua RT RW. Untuk mengajukannya, berikut panduan langkah-langkahnya.
- Pemohon menyampaikan berkas persyaratan kepada Staf/Penerima Berkas untuk mengajukan Surat Keterangan Domisili Penduduk
- Staf kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
- Staf kelurahan membuat surat Keterangan Domisili kemudian menyampaikan ke Kasi Pemerintahan & Pelayanan
- Kasi Pemerintahan & Pelayanan melakukan verifikasi dan paraf pada Surat Keterangan Domisili
- Lurah memberikan tanda tangan dan menurunkan ke Staf Kelurahan
- Staf Kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada surat Keterangan Domisili
- Pemohon mengambil surat Keterangan Domisili Penduduk
Berikut ini, contoh format untuk Surat Keterangan Domisili kepada RT
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Sama seperti seseorang yang memiliki tempat tinggal atau domisili yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), perusahaan juga demikian. Yakni memiliki tempat tetap dalam menjalankan usaha yang dapat dibuktikan dengan SKDP.
SKDP dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan dengan ditandatangani oleh Lurah dan pada umumnya diketahui dan ditandatangani pula oleh Kecamatan. Sementara untuk perusahaan atau badan usaha yang berlokasi di desa, SKDP dikeluarkan oleh Kepala Desa yang setingkat dengan Kelurahan dan juga ditandatangani oleh Camat.
Selain sebagai keterangan domisili perusahaan, SKDP juga biasanya digunakan untuk mengurus pembuatan surat-surat perizinan perusahaan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha.
Biasanya instansi yang mengeluarkan izin surat-surat di atas mensyaratkan pemohonnya melampirkan SKDP sebagai bukti bahwa badan usaha tersebut memang menjalankan usaha di lokasi yang diterangkan dalam SKDP.
Masa berlakunya adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang bila memenuhi persyaratan yang ditentukan. Domisili perusahaan tidak terdaftar dan terancam sanksi administrasi. Perizinan yang lainnya seperti (NPWP, SIUP, TDP) terancam tidak bisa diproses.
Apabila Anda ingin membuat SKDP, maka harus menyiapkan beberapa dokumen dan dokumen tersebut bisa berbeda-beda tergantung pihak Kelurahan setempat. Namun biasanya dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain :
- Surat Permohonan pembuatan SKDP yang ditujukan kepada Kasatlak PTSP Kelurahan dan ditandatangani Direktur Utama perusahaan. Surat ini juga memuat informasi mengenai perusahaan seperti bidang usaha, jumlah karyawan, dsb.
- Surat Pernyataan bermaterai tentang Keabsahan Dokumen yang dilampirkan, ditandatangani oleh Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan.
- Akta Notaris Pendirian dan/atau Perubahan Perusahaan (Asli & Fotokopi).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan (Asli & Fotokopi). Jika Direktur/Penanggung Jawab perusahaan bukan Warga Negara Indonesia, sertakan Paspor/Kitas.
- Kartu Keluarga (KK) Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan.
- NPWP Pribadi Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan (Fotokopi).
- Bukti kepemilikan tanah: Sertifikat Tanah/Akta Jual Beli/Girik (Fotokopi).
- Slip pembayaran PBB tahun berjalan (Fotokopi).
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan peruntukan bangunan adalah kantor bukan rumah tinggal (asli dan fotokopi). Untuk bangunan yang tidak memiliki IMB (misalnya karena dibangun sebelum tahun 2000, dapat diganti surat pernyataan bermaterai cukup dari pemilik bangunan dengan diketahui RT, RW, dan Lurah setempat, namun kemungkinan ini hanya berlaku di wilayah tertentu saja. Silahkan Anda tanyakan lebih lanjut ke pihak Kelurahan setempat.
- Tanda daftar BPJS ketenagakerjaan untuk Badan Hukum atau Badan Usaha.
- Slip setoran retribusi izin gangguan dan Pajak Reklame (fotokopi).
- Surat Keterangan Pajak Retribusi Daerah.
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga sekitar khusus untuk lokasi usaha yang berhimpitan dengan bangunan lain atau ada kemungkinan mengganggu tetangga sekitar.
- Surat Izin Tempat Usaha (ITU) (fotokopi).
Berikut contoh Surat Keterangan Domisili Perusahaan:
Surat Keterangan Domisili Usaha
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) adalah surat keterangan resmi dari Kelurahan dan/atau Kecamatan setempat yang menjelaskan bahwa benar adanya suatu usaha berlokasi di alamat/domisili tertentu.
Surat ini juga menjadi salah satu dokumen persyaratan untuk mengurus berbagai izin atau dokumen legalitas usaha lainnya seperti Izin Gangguan (HO), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), NPWP Perusahaan, dan Izin operasional lainnya.
SKDU ini melengkapi keterangan tempat kedudukan usaha dalam akta pendirian perusahaan (dari notaris) yang hanya mencantumkan nama Kota/kabupaten tempat usaha tersebut didirikan. Oleh karenanya, pastikan Anda melengkapi sejumlah persyaratan di bawah ini untuk mengajukannya:
- Mengisi formulir permohonan SKDU
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga pemohon
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon
- Surat keterangan persetujuan dari tetangga kanan, kiri, depan, dan belakang
- Surat pengantar dari RT dan RW
- Bukti kepemilikan tempat usaha atau bukti perjanjian sewa jika tempat usaha bukan merupakan milik sendiri
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari tempat usaha yang digunakan
- Foto tempat usaha yang diambil dari google maps
- Jika pemohon merupakan badan usaha (bukan perseorangan) terdapat persyaratan tambahan berupa:
- Akta Pendirian Perusahaan
- Fotokopi KTP, KK, dan NPWP milik direktur
Setelah itu Anda bisa mengunjungi kantor kelurahan dan mengisi formulir permohonan SKDU dan menyerahkan semua dokumen persyaratan. Petugas kelurahan memeriksa kelengkapan dokumen (petugas dapat memberitahukan status kelengkapan atau kekurangan dokumen di hari yang sama).
Jika dokumen sudah dinyatakan lengkap, Anda tinggal menunggu dokumen SKDU dikeluarkan oleh kantor kelurahan dan/atau kecamatan. Jika pada hari permohonan semua pejabat terkait sedang ada di tempat, pengurusan SKDU bisa ditunggu dan dikeluarkan di hari yang sama. Dan berikut contoh Surat Keterangan Domisili Usaha.
SURAT PERNYATAAN TEMPAT KEDUDUKAN/DOMISILI USAHA/BADAN USAHA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
NIK :
Alamat :
Direktur Utama/ Direktur/ Penanggung Jawab Usaha *)
Jabatan :
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
- Nama Badan Usaha/ badan Usaha: ………………………………………..
NPWP Badan Usaha: ………………………………………………………..
Berkedudukan dan melakukan aktivitas usaha di Nama gedung/ bangunan: ……………………………………………………
Alamat:
- Apabila di kemudian hari diketahui surat pernyataan ini dibuat dengan tidak sebenarnya dan apabila terjadi penyalahgunaan terkait layanan perizinan dan non perizinan yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, maka saya bersedia dituntut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dokumen yang telah terbit dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya, tanpa ada paksaan dari pihak manapun, dan untuk digunakan sebagai kelengkapan pengurusan perizinan dan non perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Jakarta.
Pemohon,
Materai Rp. 6.000
Subscribe, follow Facebook Page Lapakfjbku dan ikuti terus lapakfjbku.com untuk mendapatkan informasi, juga inspirasi terbaru dan setiap hari Anda semakin seru!