Surat Pindah Domisili, Cara Mengurus dan Syarat Di 2024

Saat memutuskan untuk pindah rumah, jangan lupa untuk memikirkan cara mengurus surat domisili KTP. Surat ini sangat penting untuk diurus karena Anda harus menyesuaikan alamat lama dengan alamat baru. Prosesnya mudah, tetapi Anda harus benar-benar memahami caranya. Agar Anda bisa mengurus surat pindah domisili di KTP dengan mudah maka pada artikel kali ini akan dibahas mengenai:

Apa itu Surat Pindah Domisili KTP?

Apa itu Surat Pindah Domisili KTP?
Surat pindah domisili adalah dokumen resmi yang digunakan untuk melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada pihak berwajib, seperti kepala desa, kelurahan, atau dinas administrasi kependudukan.

Alasan seseorang untuk pindah domisili sangatlah beragam.

Ada seseorang yang sudah bekerja akan tetapi tempat kerjanya jauh dari rumah asalnya sehingga harus melakukan pindah domisili dan menyesuaikannya dengan lokasi tempatnya bekerja saat ini.

Selain itu juga ada seseorang yang harus pindah karena mendapatkan lokasi tempat tinggal yang jauh lebih baik dari tempatnya saat ini.

Akan tetapi, apakah sebenarnya pindah domisili itu?

Pindah adalah berdomisilinya penduduk di alamat yang baru dalam kurun waktu lebih dari satu tahun atau berdasarkan kebutuhan dari individu yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari satu tahun.

Anda sebagai penduduk yang baik harus melaporkan alasan mengapa Anda pindah kepada instansi pelaksana di daerah asal Anda untuk mendapatkan sebuah keterangan pindah domisili.

Cara Mengurus Surat Pindah Domisili KTP

Cara Mengurus Surat Pindah Domisili KTP
Agar Anda bisa melakukan pengurusan surat pindah wilayah KTP maka di bawah ini adalah beberapa prosedur yang harus Anda lalui agar proses pengurusan bisa berlangsung dengan mudah dan benar:

BACA JUGA :  Stadion Manahan Solo, Stadion GBK Mini di Pusat Kota Surakarta

1. Membuat Surat Pengantar RT/RW di Tempat Asal

Tahapan pertama yang harus Anda lakukan dalam cara membuat surat pindah adalah dengan membuat surat pengantar RT/RW.

Siapkanlah Kartu Keluarga (KK) dan KTP asli Anda beserta lembar fotokopinya.

Mintalah surat pengantar dengan mengunjungi RT terlebih dahulu dengan membawa Kartu Keluarga dan KTP Anda.

Tuliskanlah alamat domisili baru Anda pada lembar pengantar tersebut.

Mintalah tanda tangan ketua RW sebelum melanjutkan prosedur pembuatan surat pengantar pindah domisili.

2. Membawa Surat Pengantar ke Disdukcapil

Dalam cara mengurus surat pindah domisili, anda harus menyiapkan dokumen Surat Pengantar, Kartu Keluarga dan KTP Anda yang asli dan fotokopi setiap kali mengunjungi kantor Kelurahan atau Kecamatan.

Pertama-tama, laporkan pada petugas kelurahan di domisili asal bahwa Anda ingin pindah alamat dan menyerahkan seluruh berkas yang diperlukan.

Setelah itu Anda harus mengisi formulir permohonan perpindahan yang sudah disediakan pada kantor Keluarahan.

Anda akan mendapatkan surat keterangan yang nantinya harus Anda teruskan pada kantor Kecamatan.

Pada kantor Kecamatan, Anda harus meminta tanda tangan Camat pada surat keterangan dari kantor Kelurahan tersebut.

Terakhir, Anda harus datang menuju kantor Disdukcapil dan meminta agar bisa diterbitkan surat keterangan pindah dengan melampirkan berkas persyaratan.

Surat keterangan pindah dari Disdukcapil harus Anda bawa pada alamat domisili yang baru.

3. Mengurus Surat Keterangan Pindah di Alamat Baru

Proses pengurusan surat keterangan pindah ke alamat baru membutuhkan cara dan persyaratan yang hampir sama dengan cara yang harus Anda lakukan pada daerah asal Anda.

Seluruh berkas yang sudah Anda buat pada daerah asal harus Anda bawa semua dengan lengkap serta ikut melampirkan:

  1. Surat pengantar RT/RW di alamat baru Anda
  2. Surat domisili beserta fotokopi KTP tetangga terdekat dari rumah baru Anda. Jika Anda menumpang pada rumah keluarga Anda atau orang lain maka Anda harus turut melampirkan fotokopi KTP kepala rumah tangga pemilik rumah yang Anda tempati saat ini.
BACA JUGA :  7 Pasar Yang Wajib Dikunjungi Saat Traveling Ke Jakarta

4. Mengurus Surat Pindah Domisili di Alamat Baru

Anda harus datang ke kantor Kelurahan dengan membawa seluruh berkas persyaratan.

Isilah formulir permohonan pindah datang yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa atau Camat setempat.

Bawalah formulir yang sudah ditandatangani menuju CAPIL dan berikan kepada petugas agar bisa diperiksa dan ditandatangani.

Barulah CAPIL akan mengeluarkan surat keterangan pindah datang yang bisa dimanfaatkan sebagai KTP sementara Anda sebelum Anda mendapatkan KTP baru yang diterbitkan oleh Disdukcapil setempat.

Syarat-Syarat Mengurus Surat Pindah

Syarat-Syarat Mengurus Surat Pindah Domisili
Setiap negara tentunya mempunyai peraturan dan persayaratan yang berbeda dalam mengurus perpindahan.

Ketika Anda memutuskan untuk berpindah tempat tinggal dalam waktu yang lama ataupun secara permanen maka Anda diharuskan untuk melakukan perubahan data alamat yang ada pada KTP Anda.

Namun, sebelum Anda bisa melakukan perubahan dan mengurus surat pindah wilayah ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi terlebih dahulu.

Inilah cara mengurus surat pindah domisili dan beberapa persyaratannya:

1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal berupa surat pengantar dari RT/RW setempat.

2. Biodata Penduduk yang diterbitkan oleh Kantor Kecamatan.

3. Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal dari Pemilik Rumah/Pengelola Rusun/Pengelola Apartemen (jika menumpang).

4. Fotokopi KTP & KK Penjamin (jika menumpang).

5. Fotokopi Akta Kelahiran.

6. Fotokopi Akta Perkawinan/Surat Nikah atau akta perceraian (bagi yang berstatus kawin atau cerai hidup) Setelah seluruh persyaratan sudah lengkap barulah Anda bisa melakukan pengurusan dengan lancar dan benar.

Tips Lapakfjbku.com

Pastikan seluruh dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap agar Anda tidak perlu mengurusnya dua kali.

Pentingnya Mengurus Surat Pindah Domisili

Pentingnya Mengurus Surat Pindah Domisili
Surat pindah wilayah adalah salah satu persyaratan yang harus Anda lengkapi apabila Anda ingin menyelesaikan banyak keperluan administratif.

BACA JUGA :  Stadion Jatidiri Semarang Fasilitas dan Kapasitas Makin Berkelas

Peran surat pindah wilayah sama pentingnya dengan mempunyai sebuah KTP, karena tanpa adanya KTP yang sesuai dengan alamat tempat tinggal Anda saat ini maka Anda tidak akan bisa melakukan banyak keperluan yang bersifat penting.

beberapa keperluan administratif yang membutuhkan surat pindah wilayah atau domisili adalah seperti:

No
Keperluan Administratif yang Membutuhkan Surat Pindah
1
Pengurusan akta kelahiran
2
Pelamaran pekerjaan
3
Pendaftaran anak ke sekolah baru
4
Pengurusan dokumen pernikahan
5
Berbagai bentuk pengurusan dokumen legal yang lain

Apabila Anda yang sudah pindah ke daerah baru dan sedang mencari rumah baru untuk ditinggali maka sudah seharusnya Anda tidak lupa untuk mengurus surat pindah wilayah di KTP untuk mempermudah Anda dalam mengurus kependudukan.

Fungsi KTP dalam Proses Pindah

KTP
Anda tidak akan bisa melakukan berbagai bentuk keperluan administratif tanpa adanya KTP Anda sendiri.

KTP akan menjadi sebuah identitas pribadi Anda yang berisikan berbagai informasi Anda yang sangat penting.

Dengan mempunyai KTP maka proses pemindahan identitas Anda akan berjalan dengan lancar dan seluruh data kependudukan Anda bisa tercatat secara legal dan sah di dalam Dinas Kependudukan.

Semoga dengan mengetahui persyaratan dan cara dalam mengurus surat pindah domisili atau wilayah ini membuat Anda bisa melakukannya sendiri dengan mudah.

Pastikan agar identitas yang Anda miliki adalah legal dan sesuai dengan alamat tempat tinggal Anda.

Subscribe, follow Facebook Page Lapakfjbku dan ikuti terus lapakfjbku.com untuk mendapatkan informasi, juga inspirasi terbaru dan setiap hari Anda semakin seru!


Faisal

Faisal

Faisal Rahman adalah seorang blogger muda yang penuh semangat untuk berbagi ide, gagasan, dan pandangan melalui tulisannya. Ia memulai perjalanan blognya selama masa kuliah dan telah mengembangkan bakatnya dalam menulis konten menarik dan beragam.
https://lapakfjbku.com