Syarat pindah kk wajib dipenuhi untuk Anda yang pindah domisili. Pengurusan surat pindah wajib Anda lakukan karena bertujuan untuk memperbarui data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Mengurus surat domisili pindah cukup mudah, asalkan Anda tahu syarat dan langkah-langkah yang harus ditempuh.
Daftar Isi Tulisan
Apa Itu Kartu Keluarga (KK)?
Secara definisi, berdasarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kartu Keluarga atau yang sering disingkat dengan KK merupakan kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
KK wajib dimiliki oleh setiap keluarga. KK pun dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan, KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.
Tak hanya saat Anda pindah, KK juga dibutuhkan untuk pembuatan KTP, pendaftaran sekolah, ingin menikah, mengajukan pinjaman ke bank dan sejumlah kepentingan lain yang wajib melampirkan KK. Lalu apa saja syarat pindah KK yang berlaku saat ini?
Bagaimana Cara Pindah Kartu Keluarga (KK)?
Bagi keluarga yang masih baru, maka hal yang sangat penting untuk diperhatikan adalah mulai mengurus syarat pindah Kartu Keluarga (KK) sendiri.
Dengan dokumen KK inilah segala hal yang berkaitan dengan urusan administrasi dan pelayanan kependudukan lainnya akan dibuat.
Bahkan, ketika anda hendak membuat KTP dari salah satu anggota keluarga, maka akan membutuhkan dokumen KK ini.
Ketika putra/putri Anda akan mendaftar sekolah, maka anda juga butuh kartu keluarga.
Untuk itulah, sesegera mungkin membuat kartu keluarga yang baru begitu Anda menikah dan membangun rumah tangga yang baru.
Pembuatan Kartu Keluarga telah diatur dalam Undang-Undang No.23/2006 tentang Administrasi Kependudukan serta UU No.24/2013 atas perubahan UU No. 23/2006.
Jadi dalam pembuatan KK ini juga memiliki dasar hukum yang telah diatur sedemikian rupa oleh undang-undang dan tidak sembarangan.
Pindah KK adalah pemisahan atau pemecahan identitas yang dimuat pada dokumen KK.
Biasanya, pindah KK terjadi karena seseorang telah menikah dan memilih tinggal di tempat baru bersama pasangan.
Apa Saja Syarat Pindah Kartu Keluarga (KK)?
Penerbitan maupun syarat pindah kartu keluarga (KK) salah satunya adalah menunjukan kutipan akta perkawinan.
Dengan perlu ada susunan dan hubungan dalam keluarga pada KK, maka seseorang yang masih lajang, meski sudah dewasa, perlu memiliki hubungan dengan anggota keluarga lainnya yang tertera dalam KK.
Anda pun tidak dapat meminta penerbitan KK baru tanpa ada syarat tersebut.
- Surat pengantar pindah dari kelurahan/ desa
- Kartu Keluarga dan KTP. Persiapkan juga fotocopynya
- Fotocopy Akta nikah, Akta Cerai, Akta Kematian, dan Akta Kelahiran
- Pas Foto 4×6, dan foto 3×4 sebagai cadangan
Untuk memproses pengantar pindah, biasanya pihak kelurahan akan meminta surat pengantar dari RT dan RW domisili KK. Tetapi tidak menuntut kemungkinan, kelurahan bisa langsung memproses surat pengantar pindah.
Anda juga harus mempersiapkan fotokopi dokumen-dokumen tersebut setidaknya 10 lembar.
Sebagai arsip pribadi, dan apabila pihak pemerintah desa atau kecamatan meminta copy dokumen yang mereka butuhkan.
Tips Lapakfjbku.com
Adapun jika terjadi perubahan susunan keluarga dalam Kartu Keluarga, maka wajib Anda laporkan kepada Dispendukcapil selambat-lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan.
Cara Mengurus Pindah Kartu Keluarga (KK)
Anda perlu mengetahui bahwa setiap Kartu Keluarga memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan Kepala Keluarga.
Adapun jika yang terjadi perubahan susunan keluarga dalam Kartu Keluarga, maka wajib Anda laporkan kepada Dispendukcapil selambat-lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan.
Lalu apa yang perlu Anda lakukan jika ingin mengurus atau membuat Kartu Keluarga?
Berikut langkah-langkahnya :
- Membuat surat pengantar dari RT/RW di alamat asal
Anda membawa surat pengantar ke RT terlebih dahulu dengan membawa KK dan KTP serta tuliskan alamat domisili baru di dalam surat tersebut untuk kemudian meminta tanda tangan di ketua RW. - Meminta dan mengisi Formulir F-101 ke Desa/Kelurahan atau Kecamatan setempat
Setelah mendapatkan dan mengisi formulir tersebut, Anda meminta tanda tangan pada surat keterangan dari kantor kelurahan - Mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk segera memproses pembuatan KK.
- Kepala Disdukcapil akan menerbitkan surat keterangan pindah datang. Anda bisa menggunakan surat tersebut sebagai KTP sementara, sebelum KTP baru diterbitkan Disdukcapil
Bagaimana Cara Pindah KK Online?
Selama Anda sudah melengkapi dan memiliki dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan, Anda bisa mengajukan pindah Kartu Keluarga (KK) secara online atau daring.
Caranya dengan mengakses https://www.dukcapil.online.
Pastikan Anda mendaftarkan dengan nomor HP yang aktif dan bersiap jika dihubungi kapanpun oleh petugas.
Detail Tutorial Dan Langkahnya
Berikut langkah-langkahnya.
- Unggah persyaratan yang harus dipenuhi dan diunggah dalam bentuk berkas JPG/JPEG tidak melebihi 5MB masing-masing berkas. Kalau berkas Anda terlalu besar, lebih baik kamu compress. Daftar dokumen yang harus diunduh adalah:
- Foto Formulir Permohonan Pindah
- Foto Kartu Keluarga
- Foto KTP-El
- Foto Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Jika Kartu Keluarga/KTP-El hilang)
- Foto Surat Pernyataan tulis tangan lainnya (Jika pemohon pindah berstatus suami, tetapi istri tidak pindah, atau sebaliknya).
- Cek status surat pindah. Biasanya waktu penyelesaian dokumen adalah 3 hari kerja setelah diverifikasi. Ini keterangan yang harus Anda perhatikan saat menanti surat pindah rampung dibuat:
- Pengajuan baru: Kamu baru saja melakukan pengajuan layanan.
- Pengajuan disetujui: Berkas yang kamu upload sudah disetujui untuk diproses.
- Pengajuan dibatalkan: Pengajuan kamu dibatalkan. Alasan pembatalan dapat dilihat pada histori status pengajuan
- Pengajuan diproses: Pengajuan sedang dalam proses pengerjaan. Status pengerjaan saat ini dapat dilihat pada histori proses pengerjaan
- Pengajuan selesai: Pengajuan selesai diproses. Surat pindah kamu sudah bisa diambil.
- Setelah pengajuan selesai, meski melakukannya secara online, Anda tetap harus datang ke Dukcapil untuk mengambil dokumen. Semua persyaratan harus dibawa saat pengambilan dokumen.
Subscribe, follow Facebook Page Lapakfjbku dan ikuti terus lapakfjbku.com untuk mendapatkan informasi, juga inspirasi terbaru dan setiap hari Anda semakin seru!