Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah yang Benar

Surat perjanjian kontrak Rumah sesungguhnya sangat dibutuhkan meski kenyataannya tak banyak orang yang memikirkan hal tersebut. Padahal jika suatu hari terjadi satu kasus, surat ini akan sangat membantu memecahkan permasalahannya. Terkait perjanjian sewa menyewa rumah ini, maka panduan ini akan mengupas sejumlah hal. Mulai dari:

Apa Itu Pengertian atau Definisi Surat Perjanjian Kontrak Rumah?

Surat perjanjian sewa rumah adalah surat yang berisi perjanjian berdasarkan kesepakatan antara pemilik rumah dan penyewa rumah.

Untuk itu setiap ketentuan harus tercantum dengan jelas dan sudah diketahui bersama. Jangan lupa menyiapkan saksi untuk surat perjanjian ini.

Anda dapat memanfaatkan agen properti yang bisa membantu mengurus segalanya mulai dari tahap mencari rumah sewa alias rumah kontrakan hingga tahap penandatangan Perjanjian Sewa Rumah.

Dan yang perlu diingat, di dalam surat perjanjian sewa rumah ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Di antaranya:

Identitas harus jelas
Jangan lupa untuk selalu menanyakan data identitas dari penyewa. Identitas bisa berupa KTP, kartu keluarga (KK), dan foto. Sesuaikan data sesuai identitas pada surat perjanjian kontrak.
Pasal-pasal harus jelas.
Jelaskan pasal-pasal dalam pembuatan surat secara rinci dan detail yang mudah untuk dipahami. Akan lebih bagus jika langsung pada inti dan tidak bersifat umum.
Pemberian sanksi.
Sanksi dapat dituliskan pada surat satu per satu didalam surat kontrak. Pemberian sanksi bisa dijelaskan jika penyewa terlambat membayar, dan berapa tenggang waktu untuk membayar sanksi dan batas waktu berakhir.
Pastikan perjanjian bermaterai
Materai digunakan untuk menegaskan bahwa surat perjanjian tersebut bernilai hukum agar tidak disalahgunakan dan tidak diperlakukan sewenang-wenang. Perlu juga adanya tanda tangan diatas materai pada dua belah pihak.

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah Yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah yang Benar Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah yang Benar Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah yang Benar Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah yang Benar

Gambar di atas adalah contoh surat perjanjian kontrak / sewa rumah yang bisa Anda jadikan referensi.

Dan berikut adalah contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah yang bisa Anda jadikan panduan saat akan sewa atau menyewakan rumah.

PERJANJIAN SEWA RUMAH

Perjanjian sewa rumah ini dibuat pada hari ini tanggal 4 Maret 2023 oleh dan antara: 1. WAHYU ARDIYANTO, bertempat tinggal di Jalan Kemukus No. 8 Cempaka Putih, Pusat. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 123456789101112 selanjutnya disebut “Pihak Pertama”. 2. PANDU RAMAYODYA, bertempat tinggal di Jalan Kemangi RT 0012/RW 01 Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur, Pemegang Kartu Tanda Penduduk: 311179567812 selanjutnya disebut “Pihak Kedua”. Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut “Para Pihak” dan secara sendiri-sendiri disebut “Pihak”. Para pihak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:

  1. Bahwa Pihak Pertama adalah pihak yang memiliki satu unit tanah dan bangunan berupa rumah berikut apa yang ada di atasnya (dinding tembok, lantai marmer, atap genteng, berikut tanah diatas berdirinya bangunan), 3 AC, gorden dan vitrase di setiap jendela, lampu gantung hias di atas ruang tamu, yang terletak di Cilandak Raya Blok HJ No. 321 Cilandak, Jakarta Selatan. (selanjutnya disebut “Objek Sewa”).
  2. Bahwa Pihak Kedua adalah perorangan yang bermaksud untuk menyewa Objek Sewa dari Pihak Pertama dan Pihak Pertama setuju untuk menyewakannya kepada Pihak Kedua.

Berdasarkan hal tersebut di atas, para pihak sepakat untuk membuat perjanjian ini, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1

POKOK PERJANJIAN

Pihak Pertama dengan ini setuju dan mengikatkan diri kepada Pihak Kedua. Dan Pihak Kedua dengan ini setuju dan mengikatkan diri untuk menyewa dari Pihak Pertama atas Objek Sewa yang letak dan luasnya serta fasilitas yang ada sebagai berikut :

  1. Alamat Objek Sewa : Cilandak Raya Blok HJ No. 321 Cilandak, Jakarta Selatan.
  2. Luas Objek Sewa : Tanah 120 M² dan Bangunan 129 M²
  3. Listrik : 2.200 Watt (token)
  4. Air : PAM
  5. Internet : First Media
BACA JUGA :  Ketahui Tebal Cor Bondek Ukuran Standar Hingga Harganya

PASAL 2

MASA SEWA

2.1. Sewa-menyewa ini dilangsungkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal 4 Maret 2023 (Tanggal Awal Sewa) dan akan berakhir pada tanggal 4 Maret 2024 (Tanggal Akhir Sewa), untuk selanjutnya disebut “Masa Sewa”.

2.2. Apabila selama Masa Sewa tidak terjadi pelanggaran atau kelalaian atas ketentuan–ketentuan dalam perjanjian ini oleh Pihak Kedua, maka atas permintaan tertulis dari Pihak Kedua yang harus diajukan kepada Pihak Pertama selambat–lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tanggal akhir sewa, Pihak Pertama dapat memprioritaskan Pihak Kedua untuk memperpanjang Masa Sewa, di mana ketentuan dan syarat-syarat perpanjangan sewa, antara lain harga sewa akan ditentukan dan disepakati kemudian oleh Para Pihak.

2.3 Pihak Pertama menyatakan benar-benar sebagai satu-satunya pemilik yang sah, tidak ada orang/pihak yang turut mempunyai hak atau mempunyai hak terlebih dahulu atas rumah tinggal yang disewakan dengan perjanjian ini, sehingga Pihak Pertama menjamin bahwa atas dibayarkannya uang sewa dan dilaksanakannya janji-janji dalam sewa ini Pihak Kedua dapat menempati rumah tinggal dan menggunakan rumah tinggal selama masa sewa.

PASAL 3

HARGA SEWA, CARA PEMBAYARAN DAN SECURITY DEPOSIT

3.1. HARGA SEWA Harga sewa atas Objek Sewa yang disepakati para pihak adalah sebesar Rp. 67.000.000,- (Enam puluh tujuh juta), selanjutnya disebut “Harga Sewa”, untuk masa sewa 1 (Satu) tahun .

3.2. CARA PEMBAYARAN

  • Pembayaran pertama tanggal 4 Maret 2023, Rp. 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah ) dengan transfer (sudah dititipkan di kantor agen properti Boy Property, Nusa Loka, BSD, Tangerang Selatan)
  • Pembayaran kedua tanggal 4 Desember 2023, Rp. 60.000.000 (Enam puluh juta rupiah), sudah termasuk Security Deposit Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah)

3.3. Pembayaran dengan transfer baru dianggap sah setelah jumlah uang yang di transfer sudah masuk ke rekening bank Pihak Pertama Bank Mandiri No Rek 555667712131 an. Wahyu Ardiyanto.

3.4. Pihak Kedua wajib membayar uang sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebagai Security Deposit, yang disimpan di Kantor Boy Property selaku Agen Property. 3.5. Uang Security Deposit akan dikembalikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, yang akan diperhitungkan terlebih dahulu dengan kewajiban pembayaran biaya–biaya yang terhutang Pihak Kedua selama Masa Sewa (apabila ada).

PASAL 4

PENYERAHAN OBJEK SEWA DAN PEKERJAAN RENOVASI

4.1. Objek Sewa sebagaimana dimaksud pada perjanjian ini, akan diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua yaitu selambat–lambatnya pada 4 Maret 2023 (Tanggal Serah Terima).

4.2. Terhitung sejak Tanggal Serah Terima, maka Pihak Kedua berkewajiban membayar terhadap seluruh biaya-biaya yang timbul terhadap pemakaian listrik, air, internet (apabila digunakan), biaya iuran pengelolaan dan kebersihan lingkungan, keamanan, dan iuran-iuran yang berkaitan dengan lingkungan yang diwajibkan bagi seluruh warga di perumahan tersebut.

4.3. Apabila Pihak Kedua akan melaksanakan pekerjaan renovasi atas Objek Sewa, maka sebelum pekerjaan renovasi dimaksud dilakukan, Pihak Kedua wajib meminta ijin kepada Pihak Pertama. Renovasi dapat dilakukan setelah mendapat ijin dari Pihak Pertama. Semua perubahan atau penambahan pada objek sewa tersebut setelah berakhirnya masa sewa akan dikembalikan seperti semula.

4.4. Pihak Kedua wajib memelihara dan merawat objek sewa dan fasilitas yang ada, dan apabila ada kerusakan atas obyek sewa yang disebabkan oleh kelalaian Pihak Kedua, maka Pihak Kedua wajib memperbaikinya dengan biaya sendiri.

PASAL 5

PERALIHAN

5.1. Selama jangka waktu berlakunya Perjanjian ini Pihak Kedua tidak diperbolehkan memindahkan Hak Penyewaan secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak ketiga, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama.

5.2. Apabila Pihak Kedua mengakhiri Masa Sewa sebelum berakhirnya Masa Sewa, uang sewa yang telah diterima oleh Pihak Pertama tidak dapat dikembalikan.

BACA JUGA :  Apa Itu Asbes, Berapa Harga per Lembar Terbaru?

5.3. Apabila Pihak Kedua melanggar ketentuan tersebut di atas termasuk point 3.2, maka Pihak Pertama, berhak secara sepihak membatalkan perjanjian ini dengan memperhitungkan uang yang sudah dibayarkan dan mengambil alih Objek Sewa.

PASAL 6

KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

6.1. Menggunakan dan memelihara Objek Sewa dengan baik sebagai tempat tinggal.

6.2. Membayar biaya pemakaian listrik, air, dan biaya kebersihan, keamanan dan iuran-iuran lain yang diwajibkan dilingkungan Perumahan.

6.3. Mengganti atau memperbaiki Objek Sewa apabila ada kerusakan,yang sifatnya kecil seperti lampu, kran air menjadi tanggung jawab Pihak Kedua (Penyewa)

6.4. Tidak menggunakan Objek Sewa atau bagian dari Objek Sewa atau mengijinkan untuk digunakan untuk suatu maksud yang melanggar hukum, kesusilaan dan ketertiban umum.

6.5. Menjaga dan memelihara kebersihan dan kondisi Objek Sewa secara umum, termasuk perlengkapan milik Pihak Pertama seperti jendela, pintu, wastafel, dan peralatan yang ada dalam Objek Sewa, sehingga Objek Sewa dan perlengkapan tersebut tetap berada dalam kondisi bersih dan berfungsi sesuai dengan kondisi pada saat Tanggal Serah Terima, kecuali untuk kerusakan atau aus yang timbul sebagai akibat dari pemakaian yang wajar dan normal (normal wear and tear) yang dapat diterima oleh Pihak Pertama.

6.6. Setelah Masa Sewa berakhir Pihak Kedua wajib menyerahkan kembali Objek Sewa kepada Pihak Pertama, dalam keadaan terawat dan apabila ada perubahan pada objek sewa dikembalikan seperti semula. Bilamana ada kondisi perlengkapan rumah yang rusak atau tidak berfungsi (excessive wear and tear) pada saat masa sewa berakhir seperti pecahnya lantai, berlubangnya dinding, jendela yang pecah, wastafel yang rusak, halaman depan rumah yang rusak (karena untuk parkir mobil) dan yang dapat dipersamakan dengan itu, maka Pihak Pertama berwenang mengambil sebagian atau seluruhnya dari security deposit untuk keperluan perbaikan perlengkapan tersebut. 6.7. Jika pada saat berakhirnya perjanjian sewa menyewa, bangunan/rumah tinggal belum dikosongkan, maka Pihak Kedua wajib membayar denda tiap 1 (satu) hari keterlambatan sebesar Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah );

PASAL 7

KETENTUAN-KETENTUAN LAIN

7.1. Apabila Pihak Kedua terbukti secara sah tidak menggunakan Objek Sewa sesuai dengan peruntukan yang ditentukan dalam perjanjian ini, maka Pihak Pertama berhak untuk memutus perjanjian ini secara sepihak dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pihak Kedua.

7.2. Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan dibicarakan dan diselesaikan lebih lanjut oleh para pihak dan dituangkan dalam Adendum Perjanjian.

7.3. Perjanjian ini tidak akan berakhir dengan dijualnya (termasuk penjualan karena eksekusi jaminan) atau dipindahtangankannya tanah dan turutannya tersebut, atau dengan meninggalnya salah satu pihak. Dalam hal-hal tersebut perjanjian ini akan tetap diteruskan oleh ahli waris atau penerus hak dari masing-masing pihak sampai saat berakhirnya Masa Sewa.

7.4. Setiap perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul di antara para pihak di dalam menafsirkan dan atau melaksanakan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan untuk mencapai permufakatan.

7.5. Apabila mufakat sebagaimana di maksud dalam ayat (4) Pasal ini tidak tercapai, maka Para Pihak akan menunjuk Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyelesaikan dan memutus sengketa/ perselisihan yang terjadi. Demikian Perjanjian Sewa-Menyewa ini ditandatangani para pihak pada hari dan tanggal serta tahun yang disebutkan di muka dan dibuat rangkap 2 (dua) yang masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi masing-masing Pihak. Pihak Pertama Pihak Kedua ( WAHYU ARDIYANTO ) (PANDU RAMAYODYA)

Saksi

AGEN PROPERTI BOY PROPERTY
(BOY PASARIBU)

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah Sederhana

Berikut adalah contoh surat perjanjian sewa rumah sederhana.

Dan jika menurut Anda contoh surat perjanjian sewa menyewa rumah di atas terkesan rumit meski sebenarnya sangat lengkap maka berikut adalah contoh surat perjanjian sewa rumah sederhana.

BACA JUGA :  Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermaterai Terlengkap!

SURAT SEWA RUMAH

Yang bertanda tangan di bawah ini sebagai pihak pertama atau pemilik rumah:

Nama : Arnold Suwondo
Nomer KTP : 24582983854900
Alamat : Jl. Rawa Bahagia, Gang Pesona Rt 03/05 No. 12, 12441. Bojongsari, Depok
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Telepon : 0874764763679

Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua atau penyewa rumah :

Nama : Deasy Rizkyansyah
Nomer KTP : 57090865485957322
Alamat : Jl. Gajah Mada Rt 02/01, 57683. Jakarta Utara
Pekerjaan : Mahasiswa
Telepon : 08776606469 Surat perjanjian ini dibuat dengan ketentuan yang diatur dalam 10 (sepuluh) pasal berikut ini:

Pasal 1

Rumah dengan alamat ………. milik Pihak pertama, disewakan kepada pihak kedua terhitung mulai tanggal …….. sampai dengan …….. Pihak kedua telah membayar 70% kepada pihak pertama sebesar : Rp. …… ( ….. Rupiah ) untuk masa sewa 3 ( Tiga Tahun).

Pasal 2

Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk segala perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.

Pasal 3

Segala bentuk kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut, menjadi tugas dan kewajiban pihak kedua, seperti kewajiban membayar listrik, keamanan, kebersihan dan yang lain-lain selama masa sewa berlaku.

Pasal 4

Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal. 3 dilalaikan oleh pihak kedua, berakibat adanya sanksi atas fasilitas yang ada, maka pihak kedua harus menyelesaikan sampai pulih seperti keadaan sebelum disewakan paling lambat 30 hari sebelum sewa berakhir.

Pasal 5

Khusus untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada pihak pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip.

Pasal 6

Pihak kedua bersedia untuk tidak melakukan perubahan berupa penambahan atau pengurangan pada bangunan atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali jika sudah ada izin tertulis dari pihak pertama.

Pasal 7

Pihak kedua bersedia menggunakan rumah tersebut sebagaimana mestinya sebagai tempat tinggal dan tidak melakukan kegiatan / aktifitas yang bertentangan dengan Undang–undang/ Ketentuan-ketentuan Hukum Negara / Hukum Agama yang berlaku selama tinggal dirumah tersebut.

Pasal 8

Pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta isinya kepada pihak pertama dalam keadaan kosong dari seluruh penghuninya, terawat, dan bersih apabila masa sewa telah berakhir.

Pasal 9

Untuk perpanjangan sewa, pihak kedua harus memberitahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.

Pasal 10

Pihak kedua harus memberitahukan maksimal 2 minggu sebelumnya kepada pihak pertama untuk perihal pemberhentian sewa sebelum masa sewa berakhir. Dalam pemutusan sewa sebelum habis masa berlakunya sesuai dalam Pasal. 1 (Satu) maka pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang sewa, dan pihak kedua tidak menuntut pihak pertama.

Penutup

Demikianlah surat perjanjian kontrak atas rumah milik Bapak Arnold Suwondo, yang ditulis dengan sebenarnya tanpa paksaan dari pihak manapun. Dibuat di : Depok
Tanggal : 15 Maret 2023

Pihak Pertama Pihak Kedua

(Arnold Suwondo) (Deasy Rizkyansyah)

Saksi – saksi

(Irwan Prama)

Semoga contoh surat perjanjian sewa menyewa rumah ini berguna dan membantu melindungi hak-hak Anda, baik selaku pihak penyewa atau yang menyewakan rumah.

Subscribe, follow Facebook Page Lapakfjbku dan ikuti terus lapakfjbku.com untuk mendapatkan informasi, juga inspirasi terbaru dan setiap hari Anda semakin seru!


Faisal

Faisal

Faisal Rahman adalah seorang blogger muda yang penuh semangat untuk berbagi ide, gagasan, dan pandangan melalui tulisannya. Ia memulai perjalanan blognya selama masa kuliah dan telah mengembangkan bakatnya dalam menulis konten menarik dan beragam.
https://lapakfjbku.com