Hutang piutang merupakan hal biasa dalam kehidupan manusia walaupun ada baiknya dihindari. Pada umumnya, orang berhutang karena adanya kebutuhan mendasar atau untuk kebutuhan modal (bisnis). Namun yang paling penting adalah itikad baik untuk menunaikannya di samping juga harus cermat akan pentingnya surat pernyataan hutang piutang.
Pasalnya, hutang piutang lebih baik dilakukan dengan perjanjian tertulis karena tercatat baik jumlah uangnya, tanggal, dan waktu. Hal ini supaya dapat memberikan bukti yang kuat dan sebagai bukti yang membantu menyelesaikan perselisihan di kemudian hari.
Pernyataan hutang piutang Anda sebaiknya dilakukan dengan tanda tangan di atas materai. Apalagi sudah ada saksi-saksi, foto dan videonya.
Daftar Isi Tulisan
Apa Itu Surat Pernyataan Hutang Piutang?
Surat pernyataan hutang piutang tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Surat pernyataan hutang piutang adalah hak piutang atau hak tagih yang tentu diawali dengan adanya suatu kesepakatan/perjanjian yang dibuat para pihak. Dalam hal ini yaitu pemberi hutang (kreditur) dengan penerima hutang (debitur). Pernyataan yang dibuat tersebut berisi hak dan kewajiban yang wajib ditunaikan oleh kedua belah pihak sesuai kesepakatan yang dilandasi itikad baik.
Surat pernyataan hutang piutang tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang undang. Surat ini juga harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Jenis-Jenis Surat Pernyataan Hutang Piutang
Ada dua jenis surat pernyataan hutang piutang.
Surat pernyataan hutang piutang memiliki dua jenis. Pertama yakni dengan jaminan. Jika menggunakan jaminan, maka surat harus tertulis poin-poin mengenai barang yang dijadikan jaminan. Tujuannya agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan jaminan tersebut, karena aturan sudah tertulis jelas dalam surat.
Sementara untuk tanpa jaminan berarti Anda tidak memiliki jaminan, dalam isi surat perjanjian tersebut perlu ditekankan poin-poin sanksi jika pihak terkait bermasalah.Hal ini bertujuan agar pihak pemberi dan penerima pinjaman saling percaya satu sama lain.
Tujuan dan Manfaat Surat Pernyataan Hutang Piutang
Surat pernyataan hutang piutang memberikan adanya perlindungan legal bagi pemberi dan penerima pinjaman.
Tujuan dan manfaat surat pernyataan hutang piutang adalah agar bisa meningkatkan kepercayaan kedua belah pihak. Hal tersebut dikarenakan telah ada bukti dan peraturan jelas secara tertulis dan berlandaskan hukum. Artinya jika salah satu pihak bermasalah maka akan diselesaikan melalui jalur hukum.
Selain itu, adanya perlindungan legal bagi pemberi dan penerima pinjaman, terutama jika terjadi hal tidak diinginkan seperti piutang yang tak tertagih. Jika di kemudian hari terjadi sengketa, maka pihak terkait dapat melaporkan ke ranah hukum dengan membawa bukti surat perjanjian pinjaman yang telah disepakati.
Tak hanya itu, dengan adanya surat perjanjian, kedua belah pihak akan merasa tenang. Bagi pemberi pinjaman tidak perlu melakukan penagihan atau khawatir uangnya tidak kembali karena tidak ada jaminan secara legal. Sedangkan pihak penerima pinjaman juga akan merasa tenang karena memiliki tanggal jatuh tempo pembayaran yang jelas.
4 Contoh Surat Pernyataan Hutang Piutang
Data diri sangat penting dalam surat pernyataan hutang piutang ini untuk menghindari kesalahan identitas di kemudian hari.
Dibuatnya surat pernyataan hutang piutang adalah untuk memberi jaminan ketenangan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses perjanjian hutang. Jika terjadi hal yang merugikan pihak tertentu, maka adanya surat perjanjian ini akan memudahkan Anda untuk menyelesaikannya secara legal sesuai dengan hukum.
Data diri sangat penting dalam surat perjanjian ini untuk menghindari kesalahan identitas di kemudian hari. Sehingga siapa saja yang membacanya dapat saling mengenal dan tidak menimbulkan saling tuduh selama hutang berjalan. Tak hanya memuat data diri saja, namun mencakup besarnya hutang yang diberikan, kapan hutang diterima dan kapan hutang harus dikembalikan.
Hal ini penting dicantumkan pada selembar kertas yang berkekuatan hukum dengan diberi materai. Tujuannya adalah agar kedua belah pihak tidak saling mencurangi atau mengganti nominal dan tanggal yang sudah tertera dalam surat perjanjian.
Tips Lapakfjbku.com
Tak hanya memuat data diri saja, Surat Pernyataan Hutang Piutang juga mencakup besarnya hutang yang diberikan, kapan hutang diterima dan kapan hutang harus dikembalikan.
1. Surat Pernyataan Hutang Piutang Perorangan
2. Surat Pernyataan Pelunasan Hutang Piutang
3. Surat Pernyataan Perjanjian Hutang Piutang
SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini —————— tanggal ( — tanggal, bulan, dan tahun — ), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : —————————————————
Umur : —————————————————
Pekerjaan : —————————————————
No. KTP / SIM : —————————————————
Alamat : —————————————————
Telepon : —————————————————
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : —————————————————
Umur : —————————————————
Pekerjaan : —————————————————
No. KTP / SIM : —————————————————
Alamat : —————————————————
Telepon : —————————————————
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Dengan ini menyatakan, bahwa PIHAK PERTAMA telah dengan sah dan benar mempunyai utang uang karena pinjaman kepada PIHAK KEDUA, sebesar [(Rp. ———————-,00) (—- jumlah uang dalam huruf —- )].
PIHAK PERTAMA mengakui telah menerima jumlah uang tersebut secara lengkap dari PIHAK KEDUA sebelum penandatanganan Surat Perjanjian ini, sehingga Surat Perjanjian ini diakui oleh kedua belah pihak dan berlaku sebagai tanda penerimaan yang sah.
PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan telah menerima pengakuan berhutang dari PIHAK PERTAMA tersebut di atas.
Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan serta mengikatkan diri terhadap syarat-syarat serta ketetapan-ketetapan dalam perjanjian ini yang diatur dalam 8 (delapan) pasal sebagai berikut:
Pasal 1
PEMBAYARAN
PIHAK PERTAMA berjanji akan membayar hutang uang sebesar [(Rp. ————,00) (—- jumlah uang dalam huruf —- )] tersebut selambat-lambatnya tanggal ( — tanggal, bulan, dan tahun dalam angka dan huruf — ) kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 2
BUNGA
PIHAK PERTAMA wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut sebesar [(—— ) % ( — jumlah dalam huruf —)] persen atau sejumlah [(Rp. ————,00) (—- jumlah uang dalam huruf —- )] per bulan hingga pelunasan keseluruhan hutang PIHAK PERTAMA dilakukan.
Pembayaran bunga tersebut dilakukan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setiap tanggal [( — ) ( — tanggal dalam huruf — )] pada bulan yang sedang berjalan selama berlakunya Surat Perjanjian ini.
Pembayaran oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilaksanakan melalui Rekening PIHAK KEDUA pada Bank ( ——— nama dan alamat lengkap Bank yang dimaksud ——— ) dengan nomor rekening: ——————————-
Pasal 3
PELANGGARAN
Jika PIHAK PERTAMA lalai atau tidak dapat memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam Surat Perjanjian ini dan atau apabila terjadi pelanggaran oleh PIHAK PERTAMA atas salah satu atau beberapa kewajibannya sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Perjanjian ini , maka PIHAK KEDUA berhak menagih segera secara sekaligus jumlah hutang pinjaman tersebut meskipun jatuh tempo perjanjian ini belum dicapai.
Pasal 4
HAL-HAL YANG TIDAK DIINGINKAN
PIHAK KEDUA berhak menagih kembali seluruh uang hutang PIHAK PERTAMA secara sekaligus, apabila:
PIHAK PERTAMA dinyatakan bangkrut atau pailit oleh Pengadilan sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini dicapai.
PIHAK PERTAMA meninggal dunia sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini, kecuali jika ahli waris PIHAK PERTAMA sanggup dan bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan isi Surat Perjanjian ini.
Pasal 5
BIAYA PENAGIHAN
Semua biaya penagihan hutang tersebut di atas, termasuk biaya juru sita dan biaya-biaya kuasa PIHAK KEDUA untuk menagih hutang tersebut, menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
BIAYA-BIAYA LAINNYA
Biaya pembuatan Surat Perjanjian ini dan segala biaya yang berhubungan dengan hutang pinjaman tersebut di atas menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian utang-piutang ini telah bersepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat guna menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul.
Apabila ternyata jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada ( —— Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri —— ) dengan segala akibatnya.
Pasal 8
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap dua berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA[ ———————— ]
PIHAK KEDUA[ ————————- ]
SAKSI-SAKSI:
[ ————————— ]
[ ————————— ]
4. Surat Pernyataan Hutang Piutang Tanpa Jaminan
SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini ………,……………….. kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
NIK :
Pekerjaan :
Alamat :
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama :
NIK :
Pekerjaan :
Alamat :
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sudah sepakat untuk membuat perjanjian hutang piutang yang diatur dalam poin poin kesepakatan berikut ini:
Pihak Kedua sudah mengajukan pinjaman kepada Pihak Pertama berupa uang senilai Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah).
Atas pengajuan hutang tersebut, maka Pihak Pertama sudah menyetujui dan memberikan uang tunai senilai Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) kepada Pihak Kedua.
Pihak Kedua setuju dan bersedia untuk mengembalikan uang pinjaman dalam jangka 1 (satu) bulan sejak surat perjanjian ini ditandatangani, atau jatuh pada jatuh pada tanggal …………………… mendatang.
Jika terjadi permasalahan di kemudian hari, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenar benarnya dalam 2 (dua) rangkap dengan kekuatan hukum yang sama, untuk bisa dijadikan pedoman bagi kedua belah pihak atas hak dan tanggung jawab masing masing.
……………..,…………………….
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
Subscribe, follow Facebook Page Lapakfjbku dan ikuti terus lapakfjbku.com untuk mendapatkan informasi, juga inspirasi terbaru dan setiap hari Anda semakin seru!