Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang dengan Jaminan Sertifikat Tanah

Ketahui dan Pelajari Mekanisme Pinjam-Meminjam Uang: Pentingnya Surat Perjanjian dengan Jaminan! Sering kali, proses pinjam-meminjam uang dilakukan berdasarkan rasa saling percaya tanpa perlu membuat perjanjian tertulis. Ini terutama berlaku jika pihak yang terlibat adalah keluarga atau teman dekat, yang membuat adanya perjanjian tertulis tampak kurang tepat.

Namun, tidak boleh diabaikan bahwa surat perjanjian adalah elemen yang sangat penting. Surat tersebut bertindak sebagai bukti konkrit mengenai adanya transaksi peminjaman uang dari satu pihak kepada pihak lain, dengan ketentuan tertentu mengenai pembayaran yang harus dilakukan pada waktu yang telah disepakati. Apalagi, jika jumlah uang yang dipinjam cukup besar, selain surat perjanjian, tindakan pemberian jaminan seperti sertifikat tanah atau surat kendaraan juga mungkin diperlukan.

Bagaimanapun juga, untuk menghindari potensi konflik di masa depan terkait pembayaran utang, penting bagi Anda untuk memahami konsep surat perjanjian utang piutang dengan jaminan sertifikat tanah dan bagaimana cara membuatnya. Pembahasan lebih lanjut mengenai hal ini dapat Anda temukan dalam artikel ini:

  1. Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang dengan Jaminan Sertifikat Tanah
  2. Elemen-Elemen dalam Surat Perjanjian Utang Piutang
  3. Tujuan Penting di Balik Pembuatan Surat Perjanjian Utang Piutang

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang dengan Jaminan Sertifikat Tanah

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang dengan Jaminan Sertifikat Tanah

Pastikan kedua belah pihak menyetujui isi surat perjanjian utang piutang.

Surat perjanjian utang piutang biasanya dibuat oleh pemberi dana kepada peminjam. Isi surat tersebut wajib dibaca kedua belah pihak agar kesepakatan yang dilakukan dianggap sah. Bagaimana kira-kira contoh surat perjanjian utang piutang dengan jaminan sertifikat tanah? Yuk simak langsung contohnya di bawah ini:

CONTOH SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG 1

Pada (hari/tanggal/tahun), kami yang bertanda tangan dibawah ini setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang, dengan keterangan sebagai berikut:
Nama:
Alamat:
Pekerjaan:
No. KTP/No. HP:

Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama:
Alamat:
Pekerjaan:
No. KTP/No. HP:

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Melalui surat perjanjian utang piutang yang telah disetujui oleh kedua belah pihak di atas menyatakan bahwa:

1. PIHAK PERTAMA telah meminjam dari PIHAK KEDUA sejumlah uang sebesar Rp150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah).

4. Bahwa mengenai pinjaman uang tersebut PIHAK PERTAMA memberikan jaminan surat tanah berikut dengan bidang tanahnya. Karena itu, kedua belah pihak bermaksud menetapkan dalam suatu perjanjian dengan pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 1

JUMLAH PINJAMAN

PIHAK PERTAMA dengan ini telah meminjam dari PIHAK KEDUA uang sejumlah Rp150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) dengan pengembalian uang selama 3 bulan.

Pasal 2

PENYERAHAN PINJAMAN
PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang sebagai pinjaman sebesar Rp150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) tersebut secara tunai dan sekaligus kepada PIHAK PERTAMA pada saat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani. PIHAK PERTAMA menyatakan telah menerimanya dengan menandatangani bukti penerimaan (kuitansi) yang sah.

Pasal 3

BUNGA

1. Atas utang sejumlah Rp 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) tersebut, PIHAK PERTAMA dikenakan bunga setiap bulannya sebesar 3% (sepuluh persen) oleh PIHAK KEDUA.
2. Pihak yang dikenakan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini adalah sisa utang yang belum dibayar oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 4

SISTEM PENGEMBALIAN
PIHAK PERTAMA wajib membayar kembali utangnya tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan cara pembayaran angsuran sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) setiap tanggal 27 selama dua bulan pada bulan (sebutkan nama bulan) dan (sebutkan nama bulan) dan angsuran ketiga senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 27 di bulan (sebutkan bulannya) sampai totalnya Rp 1050.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah).

BACA JUGA :  9 Gedung Perkantoran Top di Jakarta yang Bikin Betah Kerja

Pasal 5

BIAYA PENAGIHAN
1. Apabila untuk pembayaran kembali atas segala sesuatu yang berdasarkan perjanjian ini, diperlukan tindakan-tindakan penagihan oleh PIHAK KEDUA maka segala biaya-biaya penagihan itu baik di hadapan maupun di luar pengadilan menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 6

PENGEMBALIAN SEKALIGUS
1. Apabila PIHAK PERTAMA karena sebab apapun juga lalai atau ingkar dari perjanjian ini, namun masih ada utang yang belum lunas dibayar oleh PIHAK PERTAMA, maka selambat-lambatnya dalam waktu 2 bulan terhitung semenjak tanggal jatuh tempo, PIHAK PERTAMA wajib membayar lunas seluruh tunggakan yang belum dilunasi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
2. Pihak yang digolongkan sebagai kelalaian atau ingkar janji PIHAK PERTAMA. Sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, apabila PIHAK PERTAMA lalai memenuhi salah satu kewajibannya, yang ditetapkan dalam perjanjian ini.
a. Terhadap PIHAK PERTAMA diajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, untuk diletakan dibawah pengakuan atau untuk dinyatakan pailit.
b. Bilamana harta kekayaan dari PIHAK PERTAMA terutama bangunan rumah tinggal berikut dengan bidang tanahnya disita atau bilamana terhadap PIHAK PERTAMA dilakukan tindakan eksekusi untuk pembayaran kepada PIHAK KEDUA.
c. Bilamana PIHAK PERTAMA meninggal dunia.

Pasal 7

KUASA

1. PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA, untuk mengambil dan menguasai rumah dan tanah serta turutannya sebagaimana disebut pada pasal 7 untuk menjual atau melakukan lelang serta memiliki sendiri atas benda jaminan tersebut dalam rangka melunasi utang PIHAK PERTAMA.
2. Kuasa yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di dalam atau berdasarkan perjanjian ini, adalah bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari perjanjian ini. Kuasa mana tidak dapat ditarik kembali dan juga tidak akan berakhir, karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA atau karena sebab apapun juga.

Pasal 8

PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari perjanjian ini, maka kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2. Jika penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak menyelesaikan perselisihan tersebut, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 9

LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam perjanjian utang piutang ini, akan diatur lebih lanjut dalam bentuk surat menyurat dan atau addendum perjanjian yang ditandatangani oleh para pihak yang merupakan salah satu kesatuan atau bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Pasal 10

PENUTUP
Perjanjian Utang Piutang uang ini dibuat rangkap 2 (dua), di atas kertas bermeterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa unsur paksaan dari pihak manapun.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

(……………………….) ( ………………..)

SAKSI-SAKSI:

(………………………………….)

TEMPLATE SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG

SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG

Pada (hari/tanggal/tahun), kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju untuk melakukan Perjanjian Utang Piutang, dengan rincian sebagai berikut:

Nama: Alamat: Pekerjaan: No. KTP/No. HP:

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama: Alamat: Pekerjaan: No. KTP/No. HP:

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Melalui surat perjanjian utang piutang ini, yang telah disetujui oleh kedua belah pihak di atas, dinyatakan bahwa:

  1. PIHAK PERTAMA telah meminjam dari PIHAK KEDUA sejumlah uang sebesar [RpXXX.XXX.XXX,-] (dalam angka: [Angka terbilang]).
  2. Mengenai pinjaman uang tersebut, PIHAK PERTAMA memberikan jaminan berupa sertifikat tanah yang tercantum dalam perjanjian ini. Oleh karena itu, kedua belah pihak sepakat menetapkan perjanjian dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

JUMLAH DAN JANGKA WAKTU PINJAMAN

PIHAK PERTAMA telah meminjam dari PIHAK KEDUA uang sejumlah [RpXXX.XXX.XXX,-] (dalam angka: [Angka terbilang]) dengan kesepakatan pengembalian selama [X] bulan.

Pasal 2

PENYERAHAN PINJAMAN

PIHAK KEDUA telah menyerahkan jumlah pinjaman sebesar [RpXXX.XXX.XXX,-] (dalam angka: [Angka terbilang]) secara tunai kepada PIHAK PERTAMA pada saat pembuatan dan penandatanganan perjanjian ini. PIHAK PERTAMA dengan ini menyatakan penerimaan secara sah dengan menandatangani bukti penerimaan (kuitansi).

BACA JUGA :  11 Keramik Lantai Kamar Mandi Anti Licin, Aman, dan Tidak Mudah Berkerak!

Pasal 3

BUNGA

  1. Atas utang sejumlah [RpXXX.XXX.XXX,-] (dalam angka: [Angka terbilang]) tersebut, PIHAK PERTAMA wajib membayar bunga sebesar [X]% per bulan kepada PIHAK KEDUA.
  2. Bunga sebagaimana disebutkan dalam ayat 1 pasal ini dihitung berdasarkan sisa utang yang belum dilunasi oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 4

JANGKA WAKTU DAN CARA PENGEMBALIAN

PIHAK PERTAMA wajib membayar kembali utangnya kepada PIHAK KEDUA melalui pembayaran angsuran sebesar [RpXXX.XXX.XXX,-] (dalam angka: [Angka terbilang]) setiap tanggal 27 selama [X] bulan pada bulan (sebutkan nama bulan) dan (sebutkan nama bulan), serta angsuran ketiga senilai [RpXXX.XXX.XXX,-] (dalam angka: [Angka terbilang]) pada tanggal 27 bulan (sebutkan nama bulan) hingga total pembayaran mencapai [RpXXX.XXX.XXX,-] (dalam angka: [Angka terbilang]).

Pasal 5

BIAYA PENAGIHAN

  1. Apabila diperlukan tindakan penagihan oleh PIHAK KEDUA atas pelanggaran perjanjian ini, semua biaya penagihan tersebut, baik di dalam maupun di luar pengadilan, menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 6

PENYELESAIAN KETIDAKPATUHAN

  1. Jika PIHAK PERTAMA lalai atau ingkar dari perjanjian ini, dan masih terdapat utang yang belum dilunasi, maka selambat-lambatnya dalam waktu [X] bulan sejak tanggal jatuh tempo, PIHAK PERTAMA wajib melunasi seluruh utangnya kepada PIHAK KEDUA.
  2. Pihak yang dianggap melanggar atau ingkar janji adalah PIHAK PERTAMA jika tidak memenuhi salah satu kewajibannya yang telah ditetapkan dalam perjanjian ini. Jika hal ini terjadi: a. Permohonan pengakuan atau pailit diajukan terhadap PIHAK PERTAMA kepada instansi yang berwenang. b. Benda jaminan berupa rumah tinggal dan tanah milik PIHAK PERTAMA disita atau dilakukan eksekusi oleh PIHAK KEDUA untuk melunasi utang. c. PIHAK PERTAMA meninggal dunia.

Pasal 7

KUASA

  1. PIHAK PERTAMA memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk mengambil alih dan memiliki rumah, tanah, dan aset lainnya yang disebutkan pada pasal 7 ini. Kuasa ini mencakup penjualan, lelang, atau tindakan lain yang diperlukan untuk melunasi utang PIHAK PERTAMA.
  2. Kuasa yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dalam perjanjian ini bersifat mutlak, tidak dapat ditarik kembali, dan akan berlaku meski PIHAK PERTAMA meninggal dunia atau alasan lainnya.

Pasal 8

PENYELESAIAN SENGKETA

  1. Jika terjadi perbedaan penafsiran atas isi perjanjian ini atau hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk mencari penyelesaian melalui musyawarah untuk mufakat.
  2. Jika penyelesaian melalui musyawarah tidak berhasil, sengketa akan diselesaikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 9

KETENTUAN LAIN

Hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur lebih lanjut dalam bentuk surat-surat atau addendum perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan merupakan bagian integral dari perjanjian ini.

Pasal 10

PENUTUP

Perjanjian ini disusun dalam 2 rangkap, dengan kertas bermaterai yang cukup, masing-masing untuk setiap pihak yang memiliki kekuatan hukum yang sama, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

(……………………….) ( ………………..)

SAKSI-SAKSI:

(………………………………….)

Komponen Surat Perjanjian Utang Piutang

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang dengan Jaminan Sertifikat Tanah

Identifikasi peminjam uang memiliki pentingnya. Setelah memahami contoh surat perjanjian utang piutang dengan jaminan sertifikat tanah, Anda tentu menyadari ada beberapa elemen kunci yang wajib dijelaskan di dalamnya. Berikut adalah penjelasan lebih detail:

Informasi Identitas Kedua Belah Pihak

Elemen pertama yang harus termuat dalam surat perjanjian utang piutang adalah identitas lengkap dari kedua belah pihak. Ini bertujuan untuk menunjukkan peran masing-masing, baik sebagai pemberi pinjaman maupun peminjam. Nama lengkap, alamat, nomor KTP, nomor telepon yang aktif, serta pekerjaan, semuanya harus tercantum.

Tips dari Lapakfjbku.com

Pastikan ada saksi yang hadir dan dokumentasikan seluruh proses pemberian utang untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

Besaran Pinjaman

Detail yang sangat penting dalam surat perjanjian utang piutang adalah nominal pinjaman. Keberadaan informasi ini sangat krusial karena tanpanya, pihak peminjam bisa saja membantah jumlah uang yang telah diterima. Oleh karena itu, tuliskan dengan jelas besaran pinjaman dalam bentuk angka maupun huruf.

BACA JUGA :  Tips Cara Menabung Saham Untuk Millenial

Tujuan Pinjaman

Sebagai langkah transparansi, tujuan penggunaan dana pinjaman dapat disebutkan dalam surat perjanjian. Namun, poin ini bersifat opsional dan tidak wajib dicantumkan.

Masa dan Skema Pembayaran Pinjaman

Penyebutan tenggat waktu pengembalian harus dijelaskan secara rinci agar pihak peminjam memahami kewajiban membayar tepat waktu. Selain memberi kepastian kepada pemberi pinjaman, hal ini juga memberikan jaminan bagi peminjam bahwa ada ketetapan pengembalian.

Deskripsikan juga bagaimana pembayaran akan dilakukan, apakah melalui pelunasan sekaligus atau melalui angsuran. Jika melalui angsuran, berikan rincian tentang jumlah angsuran, tanggal pembayaran, serta besaran yang harus dibayarkan dalam setiap angsuran.

Jaminan Pinjaman

Dalam transaksi pinjaman dengan jumlah yang signifikan, tidak cukup hanya mengandalkan kepercayaan semata. Agar lebih aman, mintalah jaminan berupa sertifikat tanah, atau barang bernilai serupa yang memiliki nilai yang setara dengan jumlah pinjaman. Jangan lupa untuk mencatat jenis jaminan yang diberikan dan jelaskan bahwa jika peminjam gagal melunasi, jaminan tersebut akan disita oleh pemberi pinjaman.

Kompensasi atas Pinjaman

Kompensasi atas pinjaman juga bisa dimasukkan ke dalam surat perjanjian utang piutang dengan jaminan sertifikat tanah. Anda dapat menguraikan contoh kompensasi, misalnya, jika pihak peminjam gagal mengembalikan dana sesuai waktu yang telah disepakati.

Prosedur Penyelesaian Perselisihan

Penting untuk mencantumkan informasi tentang prosedur penyelesaian sengketa dalam surat perjanjian utang piutang dengan jaminan sertifikat tanah. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi konflik di masa depan.

Pastikan penjelasannya jelas dan tegas agar tidak ada ruang bagi salah penafsiran, sehingga masalah dapat diatasi dengan cepat dan adil. Demikianlah elemen-elemen yang wajib ada dalam surat perjanjian utang piutang.

Prinsip serupa berlaku ketika Anda terlibat dalam transaksi jual beli rumah, yang juga melibatkan elemen penting dalam surat perjanjian. Jangan lupa untuk cek pilihan hunian di kawasan Alam Sutera di bawah Rp1 miliar yang kami tampilkan di bawah ini!

Tujuan Pembuatan Surat Perjanjian Utang Piutang

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang dengan Jaminan Sertifikat Tanah

Dengan adanya surat perjanjian utang piutang, risiko konflik dan kesalahpahaman dapat dikurangi secara signifikan. Saat ini, perjanjian semacam ini, terutama yang melibatkan jaminan sertifikat tanah, tidak bisa diabaikan karena didukung oleh dasar hukum yang kuat. Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa kesepakatan yang tertuang dalam surat perjanjian utang piutang tidak dapat ditarik kembali, kecuali ada persetujuan dari kedua belah pihak. Dengan dasar ini, tujuan penyusunan surat perjanjian utang piutang antara lain adalah:

Memberi Ketenangan pada Kedua Belah Pihak

Pembuatan surat perjanjian utang piutang bertujuan untuk memberikan ketenangan bagi kedua belah pihak. Pihak pemberi pinjaman dapat merasa yakin bahwa uangnya akan dikembalikan, sementara pihak peminjam memiliki bukti tertulis bahwa jaminan tidak akan disita jika mereka memenuhi kewajiban pembayaran.

Mencatat Pihak yang Terlibat dalam Utang Piutang

Tujuan lain dari surat perjanjian utang piutang adalah untuk mencatat siapa saja yang terlibat dalam transaksi tersebut. Dokumen ini juga mengidentifikasi peminjam dan pemberi pinjaman. Informasi identitas ini memiliki tujuan untuk menyelesaikan sengketa jika peminjam tidak memenuhi kewajiban pembayarannya.

Bukti Transaksi yang Tegas

Penyebutan jumlah utang dan waktu transaksi yang jelas dalam surat perjanjian utang piutang memiliki tujuan untuk melindungi kedua belah pihak dari potensi penipuan yang mungkin dilakukan dengan mengubah nilai transaksi.

Mengantisipasi Risiko Terparah

Keadaan terburuk dalam utang piutang adalah ketika peminjam gagal membayar. Oleh karena itu, surat perjanjian utang piutang bertujuan untuk melindungi hak pemberi pinjaman dengan memungkinkan penyitaan agunan yang sudah tercatat dalam dokumen. Jika peminjam meninggal dunia, utang dapat ditagih dari ahli waris atau keluarganya.

Pencegahan Perselisihan

Perbedaan interpretasi yang sering muncul jika perjanjian utang piutang hanya dilakukan secara lisan dapat memicu konflik. Terutama ketika masalah tidak dapat diselesaikan secara damai, peran surat perjanjian utang piutang menjadi sangat penting sebagai bukti yang tak terbantahkan, sehingga kedua belah pihak tidak dapat merasa berada dalam posisi yang lebih menguntungkan.

****
Subscribe, follow Facebook Page Lapakfjbku dan ikuti terus lapakfjbku.com/ untuk mendapatkan informasi, juga inspirasi terbaru dan setiap hari Anda semakin seru!


Faisal

Faisal

Faisal Rahman adalah seorang blogger muda yang penuh semangat untuk berbagi ide, gagasan, dan pandangan melalui tulisannya. Ia memulai perjalanan blognya selama masa kuliah dan telah mengembangkan bakatnya dalam menulis konten menarik dan beragam.
https://lapakfjbku.com