Berikut ini adalah 8 cara untuk membuat kartu keluarga secara online terbaru di tahun 2024!
Setiap daerah memiliki penduduk dalam jumlah tertentu.
Untuk mengetahui data penduduk seperti jumlah laki – laki dan perempuan, jumlah angkatan kerja atau jumlah pelajar, pemerintah setempat menerbitkan beberapa dokumen penting yang harus dimiliki setiap penduduk. Salah satu bentuknya adalah kartu keluarga.
Kartu Keluarga adalah kartu identitas sebuah keluarga yang mencantum data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
Setiap keluarga wajib memiliki Kartu Keluarga. Kartu Keluarga berisi data lengkap mengenai identitas kepala keluarga dan anggota keluarganya.
Kartu Keluarga dicetak rangkap tiga, masing – masing dimiliki oleh kepala keluarga, Ketua RT dan kantor Kelurahan.
Kartu Keluarga adalah dokumen milik pemerintah daerah provinsi setempat, sehingga Anda tidak dapat mencoret, mengubah, mengganti atau menambah isi data yang tercantum tanpa seizin pemerintah daerah setempat.
Setiap terjadi perubahan mutasi data dan mutasi biodata, kepala keluarga wajib melapor kepada Lurah setempat dan akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.
Bagi pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalam Kartu Keluarga.
Temukan penjelasan lengkapnya berikut ini:
Daftar Isi Tulisan
1. Cara Membuat Kartu Keluarga Online Melalui Situs Kemendagri
Cara online ini jauh lebih praktis dan Anda tidak perlu antri jika di Kelurahan terjadi antrian.
Penerbitan Kartu Keluarga secara online dapat dilakukan melalui situs resmi Kementerian Dalam Negeri. Berikut ini prosedur cara membuat kartu keluarga melalui situs Kemendagri:
- Masuk melalui situs resmi Kementerian Dalam Negeri https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/
- Buatlah akun dengan memasukan data diri, nomor ponsel dan alamat email yang aktif.
- Masuk kembali dengan menggunakan nomor ponsel serta password yang telah Anda daftarkan.
- Masuklah ke pengurusan dokumen secara online, isi permohonan pembuatan Kartu Keluarga.
- Lakukan perintah yang diberikan oleh situs seperti pengunggahan dokumen sebagai persyaratan.
- Tunggulah notifikasi melalui email yang menyatakan jika Kartu Keluarga siap dicetak.
2. Cara Membuat Kartu Keluarga Online Melalui Disdukcapil Setempat
Melalui situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten atau Kota, Anda harus memastikan terlebih dahulu jika di Kabupaten atau Kota Anda tinggal menyediakan layanan penerbitan secara online, karena belum semua daerah telah memiliki layanan ini.
Jika Anda telah memastikannya, ikuti proses membuat kartu keluarga online di bawah ini.
- Masuk ke situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten atau Kota setempat
- Isilah formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga.
- Unggah dokumen yang diminta situs sebagai persyaratan.
- Tunggulah proses pembuatannya. Anda akan diinformasikan melalui SMS atau email jika Kartu Keluarga Anda telah jadi.
- Jika Anda sudah diinformasikan, Anda dapat mencetak sendiri secara online atau dicetak langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Memiliki rumah sendiri tentu membuat Anda harus mengurus kartu keluarga berdasarkan domisili tinggal Anda.
3. Cara Membuat Kartu Keluarga Online di Jakarta dengan Aplikasi Alpukat Betawi
Cara membuat kartu keluarga di Jakarta sangat mudah karena bisa kamu lakukan lewat aplikasi Alpukat Betawi.
Pembuatan KK online Jakarta lewat aplikasi ini cukup menyiapkan NIK untuk keperluan pengisian data. Cara membuat KK online Jakarta:
- Buka situs https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/ atau mengunduh aplikasi Alpukat Betawi.
- Jika sudah mengunduh aplikasi, lakukan registrasi.
- Isi nama lengkap, NIK, tempat, tanggal, bulan, tahun lahir, hingga nomor telepon.
- Jika sudah terdaftar, login menggunakan NIK dan kata sandi.
- Setelah login, pilih pembuatan KK.
- Isi formulir pembuatan serta unggah persyaratan yang diminta.
- Setelah pengajuan diproses, tunggu pengambilan dokumen.
Selain pembuatan KK online, kamu juga bisa membuat KTP elektronik, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, hingga Kartu Identitas Anak.
4. Cara Membuat Kartu Keluarga Online di Bandung dengan Aplikasi Pemuda
Cara membuat KK online Kota Bandung bisa diajukan lewat situs resmi Dukcapil atau mengunduh aplikasi Pemuda.
Siapkan terlebih dahulu KTP untuk keperluan pengisian data. Cara membuat KK online Kota Bandung:
- Buka situs https://disdukcapil.bandung.go.id/layanan-online.
- Pilih layanan Pemuda (Pemutakhiran Data Kependudukan Mandiri).
- Pilih Cetak Kartu Keluarga.
- Klik Pengajuan.
- Masukkan NIK dan password.
- Jika belum terdaftar, registrasi terlebih dahulu.
- Ikuti tahapan lainnya sampai pengajuan pembuatan KK online selesai.
5. Cara Membuat Kartu Keluarga Online di Semarang dengan Aplikasi SI D’nok
Cara membuat KK online Kota Semarang bisa diajukan lewat aplikasi SI D’nok. Siapkan terlebih dahulu KTP untuk keperluan pengisian data.
Berikut cara membuat KK online Kota Semarang:
- Download aplikasi SI D’nok di play store
- Lakukan pendaftaran pada bagian sign up atau pendaftaran
- Isi data diri lengkap serta masukkan nomor yang terdaftar pada Whatsapp
- Setelah pendaftaran berhasil Anda akan menerima chat Whatsapp yang berisikan password Anda
- Setelah menerima password, Anda bisa langsung Log in
- Lalu ajukan pembuatan kartu keluarga dan siapkan dokumen yang diperlukan antara lain formulir permohonan KK, fotokopi buku nikah, dan fotokopi akta kelahiran. Bagi warga asing, tambahkan surat izin tinggal dan surat keterangan datang dari luar negri. Untuk pengajuan KK baru karena hilang atau rusak, sertakan KK yang rusak, surat keterangan hilang dari kepolisian, KTP-el, dan kartu izin tinggal bagi orang asing.
6. Cara Menambah Anggota Keluarga di Kartu Keluarga (KK)
Seiring berjalannya waktu, anggota keluarga yang tinggal di rumah mungkin akan bertambah, terutama bagi Anda yang baru saja menikah dan kemudian memiliki anak.
Jika hal tersebut terjadi, Anda diwajibkan untuk update Kartu Keluarga yang telah dimiliki.
Berikut adalah tata cara untuk menambah anggota keluarga di KK.
- Siapkan surat pengantar dari ketua RT yang telah dicap dan ditanda tangan oleh ketua RW.
- Siapkan KK lama yang akan Anda diperbarui.
- Siapkan surat keterangan seperti akta kelahiran bagi anggota baru yang dilahirkan atau surat keterangan pindah bagi anggota keluarga yang baru datang dari luar daerah atau luar negeri
- Bawalah surat – surat yang telah disiapkan ke kantor Kelurahan.
- Serahkan semua dokumen yang telah dibawa sebelumnya dan isi formulir permohonan Kartu Keluarga baru.
- Permohonan perubahan Kartu Keluarga akan segera diproses. Bagi anggota keluarga pendatang, harus disertai dengan pembuatan KTP dengan alamat baru.
7. Cara Mengurangi Anggota Keluarga di Kartu Keluarga (KK)
Namun terkadang juga, terjadi hal – hal yang tidak diinginkan dalam keluarga Anda seperti kematian.
Anda juga wajib melaporkan dan memperbaharui Kartu Keluarga supaya data bisa terupdate dengan baik.
Berikut adalah tata cara untuk mengurangi anggota keluarga di KK:
- Siapkan surat pengantar dari ketua RT yang telah dicap dan ditanda tangan oleh ketua RW.
- Siapkan KK lama yang akan Anda update.
- Siapkan surat keterangan seperti akta kematian, KTP dan akta kelahiran bagi anggota yang meninggal.
- Bawalah surat – surat yang telah disiapkan ke kantor Kelurahan.
- Utarakan keinginan pada petugas yang berjaga untuk membuat KK baru karena adanya perubahan data.
- Serahkan semua dokumen yang telah Anda bawa dan isi formulir permohonan Kartu Keluarga baru. Permohonan pembaharuan Kartu Keluarga akan segera diproses dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
Tips Lapakfjbku.com
Usahakan untuk mengurus seluruh keperluan administratif dari anggota keluarga yang sudah meninggal sebelum memutuskan untuk menghapusnya dari Kartu Keluarga.
8. Cara Mengurus Kartu Keluarga yang Hilang/Rusak
Manusia tidak ada yang bisa luput dari kesalahan. Terkadang, Anda atau orang lain melakukan sebuah kecerobohan yang menyebabkan Kartu Keluarga menjadi hilang atau rusak.
Jika hal ini terjadi, Anda harus segera melakukan penerbitan kembali Kartu Keluarga Anda karena Kartu Keluarga sering dibutuhkan untuk keperluan beberapa dokumen penting.
Berikut tata cara untuk penerbitan kembali Kartu Keluarga yang hilang atau rusak:
- Siapkan surat pengantar dari ketua RT yang telah dicap dan ditanda tangani oleh ketua RW.
- Siapkan surat keterangan hilang dari kepolisian bagi kasus hilang, melampirkan Kartu keluarga yang rusak bagi kasus kerusakan.
- Photocopy dokumen kependudukan salah satu anggota keluarga (biasanya kepala keluarga).
- Photocopy dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
- Bawalah dokumen – dokumen tersebut ke kantor kelurahan setempat dan utarakan keinginan pada petugas. Permohonan pembuatan kartu keluarga baru akan segera diproses dalam waktu setidaknya 14 hari kerja.
Demikian artikel ini membahas tentang Kartu Keluarga dan beberapa manfaatnya yang penting.
Pastikan Anda memiliki Kartu Keluarga dengan data yang akurat dan menyimpannya dengan baik sehingga Anda dapat menggunakannya ketika sedang mengurus berbagai dokumen yang membutuhkan untuk melampirkan Kartu Keluarga di dalamnya.
Subscribe, follow Facebook Page Lapakfjbku dan ikuti terus lapakfjbku.com untuk mendapatkan informasi, juga inspirasi terbaru dan setiap hari Anda semakin seru!