Setiap individu yang meninggal dunia biasanya meninggalkan harta yang akan diwariskan kepada ahli warisnya. Bagi orang-orang yang ditinggalkan dalam wasiat, mereka memiliki tanggung jawab untuk mengurus berbagai aspek administratif, termasuk penanganan tabungan yang dimiliki oleh almarhum atau almarhumah di bank. Penting untuk diketahui bahwa mengurus hal-hal ini memerlukan dokumen resmi yang dikenal sebagai surat keterangan ahli waris.
Surat ini diperlukan sebagai bagian dari persyaratan dalam mengurus berbagai aspek administrasi yang terkait dengan harta peninggalan yang dimiliki oleh almarhum atau almarhumah. Tanpa dokumen ini, bank dan institusi keuangan lainnya akan kesulitan untuk melepaskan dana nasabah yang telah meninggal dunia kepada pihak yang berhak menerimanya.
Artikel ini akan memberikan penjelasan mendalam mengenai apa yang perlu dicantumkan dalam surat tersebut yang tentunya akan digunakan dalam hubungannya dengan bank. Simak dengan seksama untuk informasi lebih lanjut.
Daftar Isi Tulisan
Contoh Surat Keterangan Ahli Waris untuk Bank
Setelah persetujuan dokumen ahli waris, bank akan memfasilitasi pencairan dana dari rekening milik almarhum atau almarhumah.
Penting untuk memahami bahwa surat keterangan ahli waris yang diajukan ke bank memiliki peran kunci dalam proses administrasi. Dokumen ini memungkinkan ahli waris untuk mengurus berbagai aspek administratif yang terkait dengan pemindahan dana dari rekening milik pemberi warisan.
Agar surat tersebut dapat diterima oleh bank, ada sejumlah informasi penting yang harus dicantumkan. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah contoh surat keterangan ahli waris yang digunakan dalam hubungannya dengan bank.
Contoh Surat Keterangan Ahli Waris untuk Bank sebagai Syarat Pencairan Tabungan
SURAT KETERANGAN AHLI WARIS
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah ahli waris dari Almarhum Satrio Wibowo:
Nama: Amanda Dewi Pratiwi
Umur: 42 Tahun
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Jl. Merdeka No. 10, Jakarta
Hubungan: Istri Almarhum
Nama: Bima Wibowo
Umur: 16 Tahun
Pekerjaan: Pelajar
Alamat: Jl. Merdeka No. 10, Jakarta
Hubungan: Anak kandung pertama Almarhum
Nama: Cinta Wibowo
Umur: 12 Tahun
Pekerjaan: Pelajar
Alamat: Jl. Merdeka No. 10, Jakarta
Hubungan: Anak kandung kedua Almarhum
Dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama: Amanda Dewi Pratiwi
Umur: 42 Tahun
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Jl. Merdeka No. 10, Jakarta
Hubungan: Istri Almarhum
Untuk mengurus semua administrasi atas nama almarhum Satrio Wibowo yang telah berpulang pada Hari Selasa, Tanggal 28 Februari 2023, pukul 14:30 WIB.
Demikian surat keterangan kuasa ini kami buat dengan sejujur-jujurnya dan untuk digunakan dalam pencairan tabungan atas nama almarhum Satrio Wibowo di Bank Mandiri.
Jakarta, 10 Maret 2023
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Amanda Dewi Pratiwi Bima, Cinta
Mengetahui,
Camat Menteng Lurah Merdeka
Dr. Rudi Santoso Drs. Ahmad Basuki
NIP, 1234567 NIP. 7654321
Dasar Hukum Surat Keterangan Ahli Waris
Sebelum mengambil tabungan, bank perlu memverifikasi keabsahan ahli waris dari pemegang akun rekening.
Dalam pembahasan sebelumnya, Anda telah diberikan contoh surat keterangan ahli waris untuk bank yang dapat digunakan dalam mengurus urusan perbankan. Sekarang, mari kita bahas dasar hukum pembuatan surat keterangan ahli waris. Perlu diperhatikan bahwa penetapan ahli waris biasanya dikeluarkan oleh pengadilan, baik itu pengadilan negeri atau pengadilan agama.
Bagi warga yang beragama Islam, pengadilan agama biasanya bertanggung jawab dalam mengatur hal ini. Mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung/MA RI tanggal 8 Mei 1991 Nomor MA/kumdil/171/V/K/1991, surat keterangan ahli waris atau SKAW untuk Warga Negara Indonesia dibagi menjadi 3 jenis sebagai berikut:
- Surat keterangan waris notaris diperuntukkan bagi WNI keturunan Eropa/Barat dan juga WNI keturunan Tionghoa.
- Surat ahli waris dari kelurahan atau desa diperuntukkan bagi penduduk asli yang dalam pembuatannya disaksikan oleh pihak lurah/camat.
- Surat ahli waris Balai Harta Peninggalan (BHP) diperuntukkan bagi golongan warga keturunan Timur Asing bukan Tionghoa.
Tips dari Lapakfjbku.com:
Segera ubah kepemilikan harta warisan untuk mempermudah proses administrasi, perpajakan, dan sebagainya.
Poin-Poin Penting yang Wajib Ada di Surat Keterangan Ahli Waris untuk Bank
Lampirkan data lengkap pemberi waris dan ahli waris saat mengajukan pembuatan surat keterangan ahli waris.
Bank selalu menjaga keamanan dana nasabah dengan ketat, sehingga akses ke tabungan tidak bisa sembarangan. Namun, ketika seorang nasabah meninggal dan memiliki ahli waris, diperlukan surat keterangan ahli waris untuk bank yang mencantumkan beberapa informasi penting, seperti:
- Identitas lengkap pemberi warisan (nama, usia, pekerjaan, alamat, hubungan keluarga).
- Identitas lengkap seluruh ahli waris (nama, usia, pekerjaan, alamat, hubungan keluarga).
- Penjelasan mengenai jenis harta kekayaan yang diwariskan dan dokumen resmi yang mendukungnya.
- Tanda tangan dari camat dan lurah.
- Tanggal pembuatan surat.
- Surat pernyataan yang memvalidasi nama ahli waris yang memiliki hak warisan dari almarhum.
Selain surat keterangan ahli waris untuk bank, beberapa dokumen persyaratan tambahan diperlukan untuk mencairkan tabungan, seperti:
- KTP pemegang rekening.
- KTP seluruh ahli waris.
- Kartu ATM (jika tersedia).
- Surat kematian resmi.
- Surat kuasa ahli waris.
Ini adalah poin-poin penting yang harus termuat dalam surat keterangan ahli waris untuk bank. Jika Anda juga mencari informasi tentang hunian yang layak diwariskan, kami telah menyusun daftar hunian terbaik di kawasan Kota Baru Parahyangan, Bandung sebagai referensi Anda!
Siapa yang Berhak Mengeluarkan Surat Keterangan Ahli Waris?
Surat keterangan ahli waris, yang juga dikenal sebagai Surat Keterangan Hak Waris (SKHW), dapat diterbitkan oleh berbagai pihak berwenang, termasuk lurah, camat, dan notaris.
Dokumen Surat Keterangan Ahli Waris atau SKHW memiliki peranan penting dalam membuktikan secara sah status ahli waris dari pemberi warisan di mata hukum. Fungsi lainnya adalah mencegah penyalahgunaan hak atas warisan yang diberikan kepada ahli waris.
Ketika seseorang diakui sebagai ahli waris, mereka memiliki tanggung jawab penting, seperti mengurus administrasi harta mendiang, melakukan perubahan atau peralihan nama atas aset warisan, serta mendapat kuasa atas penggunaan barang-barang atau kekayaan warisan. Untuk memastikan statusnya sah di mata hukum dan mencegah potensi masalah di masa depan, SKHW dapat dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, seperti Balai Harta Peninggalan (BHP) atau notaris.
Pejabat berwenang ini dapat mengeluarkan dua jenis Surat Keterangan Hak Waris, yaitu SKHW untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan SKHW untuk Warga Negara Asing (WNA) jika ahli waris memiliki kaitan dengan warga negara asing.
Untuk mendapatkan dokumen ini, beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi antara lain:
- Surat permohonan sebanyak 7 rangkap.
- Fotokopi KTP ahli waris yang dicetak di kertas A4.
- Fotokopi buku nikah (pewaris atau almarhum) dengan format kertas A4.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) (pewaris atau almarhum) dengan format kertas A4.
- Surat pengantar dari kelurahan.
- Surat keterangan kematian dari kelurahan.
- Keterangan silsilah keluarga ahli waris dari kelurahan.
Dengan melengkapi persyaratan ini, Anda dapat memperoleh Surat Keterangan Hak Waris yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Beda Surat Keterangan Ahli Waris dan Surat Pernyataan Ahli Waris
Ketika tidak ada surat keterangan ahli waris, dapat muncul konflik atas perebutan warisan yang berpotensi memicu masalah.
Meskipun pada pandangan awal, SKHW dan surat pernyataan ahli waris mungkin terlihat serupa, sebenarnya keduanya memiliki perbedaan dan fungsi yang berbeda.
Surat keterangan ahli waris adalah dokumen yang memberikan penjelasan tentang siapa saja yang merupakan ahli waris dari almarhum dan berapa jumlah ahli waris yang ada.
Sementara itu, surat pernyataan ahli waris lebih bertujuan untuk menjelaskan atau menyatakan siapa dari keluarga yang telah ditunjuk sebagai ahli waris, serta memberikan keterangan bahwa penerima warisan memiliki kuasa untuk mengurus administrasi harta peninggalan pemberi warisan.
Dengan memahami perbedaan ini, dapat memastikan bahwa dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan tujuan dan kebutuhan hukum yang berlaku.
****
Subscribe, follow Facebook Page Lapakfjbku dan ikuti terus lapakfjbku.com/ untuk mendapatkan informasi, juga inspirasi terbaru dan setiap hari Anda semakin seru!