Contoh Surat Pernyataan Non PKP: Pentingnya Klarifikasi Status Pajak


Pajak adalah salah satu aspek yang penting dalam ekonomi suatu negara. Pemerintah mengandalkan penerimaan pajak untuk membiayai berbagai program dan proyek yang mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, pengelolaan pajak harus dilakukan secara cermat dan tepat. Dalam konteks ini, status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau Non PKP menjadi sangat relevan. Salah satu dokumen yang sangat dibutuhkan dalam konteks ini adalah Surat Pernyataan NonPKP. Surat pernyataan ini membantu mengklarifikasi status pajak suatu entitas usaha atau perusahaan, khususnya dalam hal Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Artikel lapakfjbku.com ini akan membahas apa itu Surat Pernyataan Non PKP, fungsi dan tujuannya, perbedaan antara PKP dan Non PKP, serta memberikan contoh surat pernyataan Non PKP beserta panduannya.

Apa Itu Surat Pernyataan Non PKP?

Sebelum memahami lebih jauh tentang Surat Pernyataan NonPKP, mari definisikan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan status PKP dan Non PKP. PKP adalah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak. Dalam konteks ini, PKP adalah entitas usaha atau perusahaan yang telah terdaftar dan diakui oleh pihak berwenang sebagai subjek pajak yang berkewajiban untuk mengenakan, mengumpulkan, dan melaporkan PPN kepada negara.

Sementara itu, Non PKP adalah kebalikannya. Ini mengacu pada entitas usaha atau perusahaan yang belum terdaftar atau tidak diakui sebagai PKP. Dengan kata lain, Non PKP adalah mereka yang tidak memiliki kewajiban untuk mengenakan dan melaporkan PPN.

Surat Pernyataan Non PKP adalah dokumen resmi yang digunakan untuk membuktikan bahwa suatu entitas usaha atau perusahaan tidak termasuk dalam kategori PKP. Dokumen ini diberikan oleh entitas usaha tersebut sebagai bukti bahwa mereka tidak memiliki kewajiban untuk mengenakan dan melaporkan PPN meskipun dalam aktivitas usaha mereka terdapat penyerahan barang atau jasa yang seharusnya dikenai PPN.

BACA JUGA :  Bagaimana Cara Buat NPWP Tapi Belum Bekerja?

Apa Itu Surat Pernyataan Non PKP?

Fungsi dan Tujuan Surat Pernyataan Non PKP

Surat Pernyataan Non PKP memiliki beberapa fungsi penting dalam konteks perpajakan dan bisnis. Fungsi dan tujuannya antara lain:

1. Pengganti Faktur Pajak

Salah satu fungsi utama Surat Pernyataan Non PKP adalah sebagai pengganti faktur pajak. Faktur pajak adalah dokumen resmi yang digunakan untuk mencatat transaksi penyerahan barang atau jasa yang dikenai PPN. Faktur pajak umumnya diterbitkan oleh PKP kepada pelanggan mereka.

Namun, dalam kasus Non PKP, penerbitan faktur pajak bukanlah kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, Surat Pernyataan NonPKP digunakan sebagai pengganti faktur pajak untuk transaksi yang melibatkan Non PKP. Dokumen ini mencatat transaksi secara sah dan legal sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

2. Memenuhi Kewajiban Pajak

Meskipun Non PKP, entitas usaha atau perusahaan tetap memiliki kewajiban perpajakan. Salah satunya adalah pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Final. Surat Pernyataan NonPKP membantu mengklarifikasi bahwa mereka tidak berkewajiban untuk mengenakan dan melaporkan PPN, tetapi masih harus mematuhi kewajiban perpajakan lainnya, seperti PPh Final.

3. Pencegahan Pelanggaran Perpajakan

Penting untuk dipahami bahwa pengenaan PPN adalah kewenangan yang dimiliki oleh PKP. Non PKP tidak memiliki hak untuk memungut PPN dari pelanggan mereka. Penggunaan Surat Pernyataan NonPKP membantu mencegah pelanggaran perpajakan, seperti penerbitan faktur pajak oleh Non PKP.

4. Dokumen Sah dan Valid

Surat Pernyataan Non PKP harus dibubuhi materai dan ditandatangani oleh direktur atau pimpinan perusahaan serta distempel resmi. Hal ini membuat dokumen tersebut sah dan valid di mata hukum. Surat pernyataan ini bisa digunakan sebagai dasar untuk membuktikan status perpajakan suatu entitas usaha atau perusahaan.

Beda Non PKP dan PKP

Beda Non PKP dan PKP

Sekarang, mari kita bahas perbedaan mendasar antara PKP dan Non PKP dalam konteks perpajakan:

1. Kewajiban Pajak

Salah satu perbedaan utama adalah kewajiban pajak yang dimiliki oleh masing-masing entitas. PKP memiliki kewajiban untuk mengenakan, mengumpulkan, dan melaporkan PPN kepada negara. Mereka juga dapat mengklaim kredit pajak untuk PPN yang mereka bayarkan atas pembelian mereka.

Sementara itu, Non PKP tidak memiliki kewajiban untuk mengenakan dan melaporkan PPN. Mereka tidak memiliki hak untuk mengklaim kredit pajak atas pembelian mereka. Namun, mereka masih memiliki kewajiban perpajakan lainnya, seperti PPh Final.

2. Tarif PPh Final

PPh Final adalah jenis pajak yang berlaku khusus bagi Non PKP. Tarif PPh Final ditetapkan pada tingkat yang lebih rendah daripada tarif PPN yang dikenakan pada PKP. Tarif PPh Final yang merupakan kewajiban pajak Non PKP biasanya lebih rendah dan ditetapkan sebesar 1%.

BACA JUGA :  Arti, Pengertian, Fungsi, Cara Mendapatkan EFIN Pajak Online Pribadi Atau Badan

3. Penggunaan Faktur Pajak

PKP wajib menerbitkan faktur pajak untuk mencatat transaksi penyerahan barang atau jasa yang dikenai PPN. Faktur pajak ini diperlukan sebagai bukti dalam pelaporan pajak dan klaim kredit pajak.

Di sisi lain, Non PKP tidak memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak. Sebagai gantinya, mereka dapat menggunakan Surat Pernyataan Non PKP dan dokumen lain, seperti kuitansi dan invoice, untuk mencatat transaksi mereka.

4. Pengenaan Sanksi

Pelanggaran peraturan perpajakan dapat berdampak serius bagi perusahaan atau individu. Dalam hal Non PKP yang sengaja menerbitkan faktur pajak atau melanggar kewajiban perpajakan lainnya, mereka dapat dikenai sanksi berupa pidana penjara dan denda.

Karena itu, penting bagi Non PKP untuk memahami dengan baik kewajiban dan batasan perpajakan mereka serta menggunakan Surat Pernyataan Non PKP dengan benar untuk menghindari pelanggaran tersebut.

Contoh Surat Pernyataan Non PKP dan Cara Membuatnya

Contoh Surat Pernyataan Non PKP dan Cara Membuatnya

Penerbitan Surat Pernyataan Non PKP tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Dokumen ini harus memenuhi persyaratan tertentu dan harus sah di mata hukum ( berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013).

Berikut adalah contoh Surat Pernyataan Non PKP beserta panduannya:

Contoh Surat Pernyataan Non PKP

Surat Pernyataan Non PKP

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Perusahaan]
NPWP : [Nomor NPWP Perusahaan]
Jabatan : [Jabatan Anda di Perusahaan]
Mewakili (Penjual)

Nama : [Nama Anda]
NPWP : [Nomor NPWP Anda]
Alamat : [Alamat Perusahaan]

Dengan ini menyatakan bahwa [Nama Perusahaan] adalah bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Adapun alasan mengapa perusahaan kami masih non PKP dikarenakan omzet bruto kami sampai dengan surat ini dibuat masih di bawah Rp4,8 miliar dan kami akan menginformasikan kepada [Pembeli] apabila status kami sudah menjadi PKP.

Oleh karenanya, terhadap penjualan maupun penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang [Nama Perusahaan] lakukan ke [Pembeli] tidak dapat diterbitkan Faktur Pajak.

Apabila di kemudian hari terdapat pajak terutang dan sanksi atau denda yang ditagihkan oleh Kantor Pajak (Direktorat Jendral Pajak) kepada [Pembeli] atas transaksi ini, maka [Pembeli] dapat menagihkannya kembali ke [Nama Perusahaan].

Demikianlah surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Tanggal Pembuatan Surat], [Bulan Pembuatan Surat] [Tahun Pembuatan Surat]

BACA JUGA :  Pengertian, Manfaat, Cara Buat NPWP Online Offline Bagaimana?

[Tempat Pembuatan Surat]

Panduan Membuat Surat Pernyataan Non PKP

Dalam membuat Surat Pernyataan Non PKP, pastikan untuk mencantumkan informasi yang relevan dan sesuai dengan situasi perusahaan Anda.

Berikut panduan langkah demi langkah untuk membuat Surat Pernyataan Non PKP:

Penyusunan Kop Surat

Pastikan kop surat mencantumkan judul “Surat Pernyataan Non PKP” untuk mengidentifikasi jenis dokumen yang dibuat.

Isi Data Pihak-pihak Terkait

  • Tuliskan nama lengkap perusahaan atau entitas usaha Anda sebagai “Penjual.”
  • Cantumkan nomor NPWP perusahaan Anda.
  • Sebutkan jabatan atau posisi Anda dalam perusahaan.
  • Selanjutnya, tuliskan nama lengkap Anda sebagai “Mewakili (Penjual).”
  • Cantumkan nomor NPWP Anda sebagai individu.
  • Sertakan alamat perusahaan Anda.

Pernyataan Non PKP

  • Dalam paragraf berikutnya, sampaikan pernyataan bahwa perusahaan Anda adalah bukan PKP berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Jelaskan alasan mengapa perusahaan Anda masih Non PKP, seperti omzet bruto yang kurang dari batas yang ditetapkan.

Keterangan Mengenai Faktur Pajak

  • Jelaskan bahwa perusahaan Anda tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak terhadap penjualan atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pelanggan.
  • Sampaikan informasi bahwa jika Kantor Pajak menagih pajak terutang, sanksi, atau denda kepada pembeli atas transaksi tersebut, pembeli memiliki hak untuk menagihnya kembali kepada perusahaan Anda.

Penandatanganan dan Penyempurnaan

  • Pastikan surat pernyataan ini ditandatangani oleh direktur atau pimpinan perusahaan.
  • Bubuhi materai sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Gunakan stempel resmi perusahaan untuk memberikan kesan keabsahan.

Penyebutan Tanggal Pembuatan Surat dan Tempat Pembuatan Surat

  • Cantumkan tanggal pembuatan surat sesuai dengan saat surat pernyataan ini dibuat.
  • Sertakan tempat di mana surat ini dibuat.

Surat Pernyataan Non PKP yang dibuat dengan benar akan menjadi dokumen sah dan valid yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan perpajakan dan bisnis. Pastikan untuk menjaga salinan surat pernyataan ini dengan baik dan selalu mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.

Kesimpulan

Surat Pernyataan Non PKP adalah dokumen penting dalam perpajakan yang membantu mengklarifikasi status pajak suatu entitas usaha atau perusahaan. Dokumen ini digunakan sebagai pengganti faktur pajak dalam transaksi yang melibatkan Non PKP. Fungsi dan tujuan surat pernyataan ini meliputi memenuhi kewajiban perpajakan, pencegahan pelanggaran perpajakan, dan menciptakan dokumen sah dan valid di mata hukum.

Penting untuk memahami perbedaan antara PKP dan Non PKP dalam hal kewajiban pajak, tarif PPh Final, penggunaan faktur pajak, dan pengenaan sanksi. Surat Pernyataan NonPKP harus disusun dengan cermat sesuai dengan panduan yang relevan dan selalu diperbarui sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan menjaga kepatuhan terhadap peraturan perpajakan, perusahaan dapat menjalankan bisnisnya secara legal dan efisien.

****
Subscribe, follow Facebook Page Lapakfjbku dan ikuti terus lapakfjbku.com/ untuk mendapatkan informasi, juga inspirasi terbaru dan setiap hari Anda semakin seru!


Faisal

Faisal

Faisal Rahman adalah seorang blogger muda yang penuh semangat untuk berbagi ide, gagasan, dan pandangan melalui tulisannya. Ia memulai perjalanan blognya selama masa kuliah dan telah mengembangkan bakatnya dalam menulis konten menarik dan beragam.
https://lapakfjbku.com