Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) harus mematuhi kewajiban untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang. Selain itu, mereka juga diharuskan membuat faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN/PPnBM.
Apa arti sebenarnya dari faktur pajak? Faktur pajak adalah tanda bukti pemungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak sebagai hasil dari penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), atau pemungutan pajak atas impor barang kena pajak, yang semuanya diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ketentuan terkait faktur pajak dijelaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 yang telah mengalami beberapa perubahan terakhir melalui PER-11/PJ/2022.
Daftar Isi Tulisan
Faktur Pajak
Faktur pajak berperan sebagai bukti pemungutan pajak dan bisa digunakan untuk memanfaatkan kredit pajak masukan.
Faktur pajak adalah dokumen yang menjadi tanda bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Fungsi faktur pajak sebagai tanda pungutan pajak sekaligus menjadi alat yang bisa dimanfaatkan untuk mengkreditkan pajak masukan.
Setiap faktur pajak wajib diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang telah ditunjuk oleh pengusaha kena pajak untuk melakukan tanda tangan tersebut. Namun, informasi mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya perlu diisi ketika terdapat utang pajak terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan barang kena pajak.
Apabila faktur pajak tidak diisi sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka nilai Pajak Pertambahan Nilai yang tertera di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan aturan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
Selain itu, faktur pajak merupakan dokumen yang harus dibuat pada saat dilakukannya penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Selanjutnya, faktur pajak juga harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran, baik itu sebelum atau sesudah penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Tidak hanya itu, faktur pajak juga diberikan ketika pembayaran tahap berlangsung, khususnya pada saat menerima pembayaran dalam tahap tertentu dari pekerjaan yang diserahkan. Terakhir, faktur pajak harus diberikan saat Pengusaha Kena Pajak (PKP) rekanan mengirimkan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Mengenai bentuk dan ukuran faktur pajak, hal tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Perlu diperhatikan, sejak tanggal 1 Juni 2013, semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengeluarkan faktur pajak diwajibkan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, yaitu:
- 2 (dua) digit kode transaksi
- 1 (satu) digit kode status
- 13 (tiga belas) digit nomor seri faktur pajak yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Fungsi Faktur Pajak
Faktur pajak adalah salah satu elemen yang memiliki peran krusial dalam dunia bisnis, terutama dalam konteks perpajakan dan transaksi komersial. Dalam setiap transaksi bisnis, terutama transaksi jual beli, faktur pajak menjadi sebuah dokumen penting yang memiliki beragam fungsi dan kegunaan. Faktur ini merupakan bukti sah dari transaksi yang dilakukan dan berperan sebagai alat yang mengatur alur perpajakan, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam artikel ini, kami akan menggali lebih dalam mengenai peran faktur pajak dalam dunia bisnis, fungsi utamanya, serta pentingannya dalam menjaga kepatuhan perpajakan.
Definisi dan Makna Faktur Pajak
Faktur pajak adalah sebuah dokumen resmi yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) setiap kali melakukan transaksi jual beli atau penyerahan barang dan jasa. Dokumen ini biasanya disusun dalam rangkap dua: satu untuk pihak penerima penyerahan dan satu lagi untuk pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan. Faktur pajak memiliki peranan penting dalam mengatur perpajakan dan merupakan bagian integral dari sistem perpajakan di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Peran Faktur Pajak dalam PPN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak konsumsi yang dikenakan atas penyerahan barang dan jasa. Faktur pajak menjadi instrumen yang sangat penting dalam mengatur PPN. Pengusaha kena pajak yang menjual barang atau jasa harus memungut PPN atas transaksi tersebut dan mencatatnya dalam faktur pajak. Pada sisi pembeli, faktur pajak yang diterima akan digunakan untuk mengklaim PPN yang dibayarkan sebagai pajak masukan. Dengan kata lain, faktur pajak berperan sebagai alat pencatatan dan pengendalian PPN.
Pajak Masukan dan Pajak Keluaran
Dalam konteks PPN, ada dua jenis pajak yang berperan: pajak masukan dan pajak keluaran. Pajak masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh pengusaha kena pajak karena perolehan barang kena pajak, jasa kena pajak, atau pemanfaatan barang kena pajak dari luar daerah pabean. Di sisi lain, pajak keluaran adalah PPN terutang yang wajib dipungut oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang atau jasa.
Faktur pajak memiliki peran utama dalam menghubungkan kedua jenis pajak ini. Ketika pengusaha kena pajak melakukan penyerahan barang atau jasa, mereka harus mengeluarkan faktur pajak yang mencantumkan besarnya PPN yang terutang. Faktur ini kemudian akan digunakan oleh pembeli sebagai dasar untuk mengklaim PPN yang dibayarkan sebagai pajak masukan. Dengan demikian, faktur pajak menjadi alat penting dalam menjaga akuntabilitas dan kelancaran aliran PPN.
Fungsi dan Pentingnya Faktur Pajak dalam Bisnis
Sebagai dokumen penting yang terkait dengan transaksi jual beli, terutama yang menggunakan sistem kredit, faktur pajak memiliki banyak fungsi dan kegunaan dalam dunia bisnis. Berikut ini adalah beberapa fungsi dan pentingnya faktur pajak dalam konteks bisnis:
- Bukti Transaksi: Faktur pajak berfungsi sebagai bukti sah bahwa suatu transaksi jual beli telah terjadi. Dokumen ini mencatat detail transaksi, termasuk barang atau jasa yang diperoleh, jumlah, harga, serta besarnya PPN yang terutang.
- Basis Pencatatan Keuangan: Faktur pajak menjadi dasar pencatatan transaksi keuangan dalam pembukuan perusahaan. Data dari faktur pajak akan digunakan untuk menyusun laporan keuangan dan mengatur pajak yang terutang.
- Pemungutan dan Pengenaan PPN: Faktur pajak digunakan oleh pengusaha kena pajak untuk memungut PPN atas penyerahan barang atau jasa. Di sisi lain, faktur pajak juga digunakan oleh pembeli sebagai dasar untuk mengklaim PPN sebagai pajak masukan.
- Bukti Pungutan Pajak: Faktur pajak menjadi bukti bahwa pajak telah dipungut dan akan disetor kepada negara. Ini menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
- Dokumen Hukum: Faktur pajak dapat berfungsi sebagai dokumen hukum dalam sengketa bisnis atau perpajakan. Jika terjadi perbedaan pendapat atau konflik terkait transaksi, faktur pajak akan menjadi bukti yang kuat.
- Sarana Kontrol Pajak: Faktur pajak membantu pemerintah dalam mengendalikan alur perpajakan dan mencegah praktik perpajakan yang tidak sah.
Jenis-Jenis Faktur Pajak
Faktur pajak standar merujuk pada faktur pajak yang terisi secara lengkap dan jelas.
Dalam lingkup Pajak Pertambahan Nilai, terdapat empat jenis faktur pajak yang digunakan. Sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000, berikut adalah jenis-jenis faktur pajak yang dimaksud:
Faktur Pajak Standar
Faktur pajak standar merujuk pada faktur pajak yang memiliki informasi yang jelas dan komprehensif, termasuk identitas pengusaha kena pajak yang menerima penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak. Faktur pajak standar diterbitkan ketika pengusaha kena pajak menyerahkan barang kena pajak atau jasa kena pajak kepada pengusaha kena pajak lain (transaksi antar PKP).
Faktur pajak terdiri dari beberapa lembar. Lembar pertama digunakan untuk pembeli BKP atau Penerima JKP sebagai bukti pajak masukan. Lembar kedua diperuntukkan bagi Pengusaha Kena Pajak sebagai bukti pajak keluaran. Sementara lembar ketiga ditujukan untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam situasi di mana penyerahan dilakukan kepada pemungut PPN.
Faktur Pajak Gabungan
Faktur pajak standar dibuat sekali dalam satu periode pajak untuk beberapa penyerahan yang terjadi dalam periode pajak yang sama oleh PKP yang menjual BKP atau memberikan JKP yang sama, kepada pembeli atau penerima jasa yang sama juga (biasanya karena mereka merupakan pelanggan tetap).
Faktur Pajak Sederhana
Faktur pajak yang tidak memiliki keterangannya yang jelas atau belum lengkap, terutama dalam hal identitas penerima barang kena pajak atau jasa kena pajak, disebut faktur pajak sederhana. Faktur pajak sederhana dikeluarkan oleh pengusaha kena pajak saat mereka melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak kepada pihak yang bukan pengusaha kena pajak.
Dokumen Tertentu Sebagai Faktur Pajak
Dokumen yang khusus diakui sebagai faktur pajak adalah dokumen yang diterbitkan oleh lembaga atau perusahaan terkait penyerahan barang dan/atau jasa yang dikenakan PPN, asalkan telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
Contoh dari dokumen ini antara lain Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari Bea Cukai, rekening pembayaran telepon dari Perumtel, Surat Perintah Pengambilan Barang (SPPB) dari BULOG, dan sejenisnya. Dokumen ini akan dianggap sebagai faktur pajak standar selama dokumen tersebut mencantumkan secara lengkap identitas pengusaha kena pajak (seperti nama, alamat, NPWP, dan SPPKP) sebagai penerima atau pemegang dokumen tersebut.
Tips Lapakfjbku.comFaktur pajak merupakan dokumen atau tanda bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang disusun oleh pengusaha kena pajak (PKP). Fungsi faktur pajak adalah sebagai tanda pungutan pajak dan juga bisa dimanfaatkan untuk mengkreditkan pajak masukan.
Contoh Faktur Pajak
Faktur wajib mengandung komponen khusus guna memastikan validitasnya.
Sebagai dokumen vital dalam transaksi, faktur pajak memiliki peran penting sebagai bukti. Oleh karena itu, ada beberapa komponen penting yang harus terdapat dalam faktur agar dianggap sah. Di bawah ini adalah beberapa elemen pokok yang harus ada dalam sebuah faktur atau invoice:
Tertulis Sebagai “FAKTUR”
Seperti halnya dokumen penting lainnya, identifikasi yang jelas harus ada di bagian atas. Oleh karena itu, di bagian depan dan atas faktur, haruslah tertulis “FAKTUR” atau “INVOICE” agar para pembaca dapat mengenali dokumen ini sebagai faktur.
Nomor Faktur
Nomor faktur memiliki peran yang mirip dengan dokumen penting lainnya. Pada faktur, nomor faktur berbentuk kode unik yang tidak boleh sembarangan digunakan. Hal ini dikarenakan nomor faktur dapat digunakan sebagai referensi, baik di internal maupun eksternal perusahaan yang bersangkutan.
Informasi Penjual
Sebelumnya telah dijelaskan bahwa faktur adalah dokumen vital yang mencatat transaksi jual beli dengan sistem kredit. Oleh karena itu, penting bagi faktur untuk menyajikan informasi penjual secara lengkap dan rinci. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahan dalam hal tagihan serta mempermudah proses konfirmasi dengan pembeli.
Tanggal Faktur
Tanggal yang tercatat di dalam faktur mencerminkan waktu transaksi jual-beli dan merupakan catatan resmi. Selain itu, tanggal faktur memiliki peran kunci dalam menentukan tenggat waktu pembayaran.
Ketentuan Pembayaran
Tidak hanya nilai pembayaran yang tertera dalam faktur, tetapi juga rincian mengenai cara pembayarannya. Faktur juga mencakup informasi tentang diskon atau potongan harga, serta mencakup pembayaran muka yang mungkin sudah dilakukan dan jumlah denda (jika ada keterlambatan dalam pembayaran).
Rincian Produk
Penting untuk diingat kembali bahwa faktur adalah dokumen penting yang mencatat transaksi jual beli dengan sistem kredit. Oleh karena itu, faktur ini juga dapat digunakan sebagai alat penagihan. Oleh sebab itu, faktur harus menyertakan rincian produk secara jelas, termasuk harga per unit produk, jumlah produk yang dibeli, biaya penanganan, biaya pengiriman, serta biaya pajak yang terkait dengan produk tersebut.
Beberapa Contoh Iustrasi Faktur Pajak
Berikut adalah contoh sederhana dari faktur pajak:
----------------------------------------------------------------------------------
FAKTUR PAJAK
----------------------------------------------------------------------------------
No. Faktur: FP/2023/001
Tanggal: 29 Agustus 2023
----------------------------------------------------------------------------------
Pengirim:
Nama Perusahaan: ABC Elektronik
Alamat: Jl. Raya Jaya No. 123, Jakarta
NPWP: 01.234.567.8-901.234
----------------------------------------------------------------------------------
Penerima:
Nama Pelanggan: PT Sejahtera Teknologi
Alamat: Jl. Mandiri No. 456, Jakarta
NPWP: 09.876.543.2-109.876
----------------------------------------------------------------------------------
Deskripsi Barang/Jasa:
No. | Barang/Jasa | Jumlah | Harga Satuan | Total Harga
----------------------------------------------------------------------------------
1. | Laptop ASUS XYZ | 5 | Rp 7.000.000 | Rp 35.000.000
2. | Mouse Logitech X2 | 10 | Rp 150.000 | Rp 1.500.000
----------------------------------------------------------------------------------
Jumlah Total: Rp 36.500.000
Pajak Pertambahan Nilai (10%): Rp 3.650.000
----------------------------------------------------------------------------------
Total Tagihan: Rp 40.150.000
----------------------------------------------------------------------------------
Terbilang: Empat Puluh Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah
----------------------------------------------------------------------------------
Penerimaan: Penerima Barang/Jasa:
_______________________ _______________________
(Tanda Tangan & Nama) (Tanda Tangan & Nama)
----------------------------------------------------------------------------------
contoh lainnya:
----------------------------------------------------------------------------------
FAKTUR PAJAK
----------------------------------------------------------------------------------
No. Faktur: FP/2023/002
Tanggal: 15 September 2023
----------------------------------------------------------------------------------
Pengirim:
Nama Perusahaan: XYZ Furniture
Alamat: Jl. Harmoni No. 789, Surabaya
NPWP: 02.345.678.9-012.345
----------------------------------------------------------------------------------
Penerima:
Nama Pelanggan: CV Indah Dekorasi
Alamat: Jl. Kreatif No. 321, Surabaya
NPWP: 09.012.345.6-789.012
----------------------------------------------------------------------------------
Deskripsi Barang/Jasa:
No. | Barang/Jasa | Jumlah | Harga Satuan | Total Harga
----------------------------------------------------------------------------------
1. | Meja Makan Kayu | 3 | Rp 2.500.000 | Rp 7.500.000
2. | Kursi Rotan | 6 | Rp 350.000 | Rp 2.100.000
3. | Lemari Pakaian | 2 | Rp 3.800.000 | Rp 7.600.000
----------------------------------------------------------------------------------
Jumlah Total: Rp 17.200.000
Pajak Pertambahan Nilai (10%): Rp 1.720.000
----------------------------------------------------------------------------------
Total Tagihan: Rp 18.920.000
----------------------------------------------------------------------------------
Terbilang: Delapan Belas Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah
----------------------------------------------------------------------------------
Penerimaan: Penerima Barang/Jasa:
_______________________ _______________________
(Tanda Tangan & Nama) (Tanda Tangan & Nama)
----------------------------------------------------------------------------------
Catatan: Contoh ini hanya bersifat ilustratif dan disesuaikan dengan format umum faktur pajak. Faktur pajak yang sebenarnya harus mencantumkan informasi yang akurat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku di negara masing-masing.
****
Subscribe, follow Facebook Page Lapakfjbku dan ikuti terus lapakfjbku.com/ untuk mendapatkan informasi, juga inspirasi terbaru dan setiap hari Anda semakin seru!