PTKP adalah kepanjangan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak yang merupakan batasan nominal tertentu dari pendapatan Wajib Pajak yang tidak dikenakan pajak. PTKP dapat menjadi acuan dasar untuk perhitungan PPh 21. Saat ini di tahun 2024, telah ada pemberlakuan aturan PTKP terbaru.
Penyesuaian tersebut dalam rangka menekan defisit anggaran dan meningkatkan tax ratio, sehingga pemerintah mengambil langkah kebijakan fiskal. Lalu bagaimana tarif PTKP 2024 terbaru? Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai aturan PTKP tahun 2024, berikut penjelasan detailnya yang bisa Anda temukan di artikel ini:
Berikut penjelasan detail mengenai KPR FLPP dan persyaratannya yang bisa Anda simak di bawah ini.
Daftar Isi Tulisan
Aturan Terbaru PTKP Tahun 2024
Aturan PTKP tahun 2024 terbaru menjelaskan adanya perubahan tarif pada PTKP pribadi.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2022. Pemerintah menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak orang pribadi yaitu sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Peraturan Perpajakan Seragam (UU HPP), PTKP pribadi masih sebesar Rp 54 juta per tahun, adalah besaran PTKP yang sama dengan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Orang pribadi dengan penghasilan bersih bulanan di bawah Rp 4,5 juta termasuk dalam kategori Wajib Pajak Tidak Efektif (WP NE) yang tidak perlu menyampaikan SPT. Namun, bagi mereka yang penghasilan bruto tahunannya melebihi Rp 54 juta, PTKP dipotong dari penghasilan bruto, yang akan menghasilkan jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Pada tahun 2024, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Kawin (K) · K/0 (tanpa tanggungan): Rp 58.500.000
- Kawin (K) · K/1 (1 tanggungan): Rp 63.000.000
- Kawin (K) · K/2 (2 tanggungan): Informasi tidak tersedia
Perlu dicatat bahwa PTKP dapat berbeda berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan yang dimiliki. Pastikan untuk memeriksa informasi resmi terkait PTKP di tahun 2024 dari sumber yang terpercaya seperti Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan detail lengkap dan akurat.
Bagaimana jika Anda menikah di tahun 2022, berapa pajak yang akan dikenakan? Sebagai informasi jika Anda menikah di tahun 2022, maka aturan pajak yang berlaku setelah menikah, akan dikenakan di tahun 2023 dan akan dilaporkan pada tahun 2024.
PTKP tahun 2024 banyak mendulang kontroversi, namun jika diamati secara seksama aturan terbaru justru banyak memberi keuntungan. Sama halnya apabila Anda ingin membeli rumah, saat ini adalah waktu yang tepat karena ada banyak rumah dengan harga terjangkau. Cek daftar rumah dijual di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan di bawah Rp400 juta berikut ini!
Perbedaan PKP 2022 dan 2023
Perbedaan PTKP 2022 dan 2023 memiliki perubahan di beberapa rentang gaji yang dikenakan tarif PKP.
Perbedaan tarif PKP 2022 dan 2023 adalah sebagai berikut antara lain yang dimaksud bahwa penghasilan yang ada di bawah adalah yang terkena pajak:
Rentang PKP 2022
0-50 juta
Rentang PKP 2023
0 – Rp 60 juta
Rentang PKP 2022
> Rp 50 – 250 juta
Rentang PKP 2023
> Rp 60 – 250 juta
Rentang PKP 2022
> Rp 250 – 500 juta
Rentang PKP 2023
> Rp 250 – 500 juta
Rentang PKP 2022
> Rp 500 juta
Rentang PKP 2023
> Rp 500 juta – 5 miliar
Rentang PKP 2023
> 5 miliar
Tips Lapakfjbku.com
Anda dapat mengecek perbedaan tarif PTKP 2022 dan 2023 terbaru pada tabel di atas.
Simulasi Perhitungan PPh Dengan Potongan PTKP
Simulasi PTKP 2023 dapat menjadi acuan untuk penghitungan PKP dan perhitungan PPH 21. (Foto: Unsplash – Kelly Sikkema)
Berikut tercantum bagaimana simulasi perhitungan PPh dengan potongan PTKP yaitu sebagai berikut:
Budi memiliki status pribadi atau tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan.
Budi menerima gaji setiap bulan sebesar Rp12.000.000 atau Rp144.000.000 per tahun.
Bagaimanakah cara melakukan perhitungan PPh 21 untuk Budi?
Jawab:
Gaji per bulan = Rp12.000.000
Gaji per 1 tahun = Rp144.000.000
PKP = Rp144.000.000- PTKP per tahun
= Rp 144.000.000- Rp54.000.000 =Rp90.000.000
PKP Budi masuk ke lapisan kedua antara Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000, maka berlaku dua lapis tarif PPh 21:
Rp 60.000.000 dikenakan tarif 15%
Sisa dari Rp90.000.000 dikurangi Rp50.000.000 = Rp40.000.000 dikenakan tarif 5%
Maka, perhitungannya ialah:
PPh 21 terutang = (15% x Rp60.000.000) + (5% x Rp40.000.000)
= Rp9.000.000 + Rp2.000.000
PPh 21 terutang 1 tahun = Rp11.000.000
PPh 21 dalam 1 bulan = Rp916.000.
Kelompok Bebas PPh
Kelompok bebas PPh sudah tercantum di dalam PP nomor 55 tahun 2022
Dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 memuat ketentuan lebih rinci terkait batas peredaran bruto atau omzet yang bebas dari pajak. Berdasarkan Pasal 60 PP tersebut, UMKM orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta dalam setahun tidak dikenai PPh. Artinya, para UMKM pribadi hanya perlu membayar pajak jika omzet per tahunnya di atas Rp 500 juta.
Selain itu, masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan tidak dikenakan pajak dikarenakan berada di bawah batas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP). Adapun, PTKP yang berlaku saat ini masih tetap Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
“Bagian peredaran bruto dari usaha tidak dikenai PPh merupakan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak,” demikian bunyi Pasal 60 ayat (3) dalam PP tersebut
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Rax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan bahwa PP Nomor 55 Tahun 2022 merupakan peraturan pelaksana dari UU HPP. Jadi secara prinsip, tidak ada yang baru, kecuali hanya pengaturan lebih detail lantaran PP tersebut berada di bawah UU PPh.
Subscribe, follow Facebook Page Lapakfjbku dan ikuti terus lapakfjbku.com untuk mendapatkan informasi, juga inspirasi terbaru dan setiap hari Anda semakin seru!