Setiap orang yang meninggal dunia umumnya memiliki ahli waris untuk diberikan peninggalan semasa hidup. Namun tak bisa serta merta di klaim, demi menghindari konflik perebutan dan pembagian warisan, diperlukan surat keterangan ahli waris. Karena itu berikut ini adalah 3 contoh surat ahli waris sebidang tanah yang sah, lengkap dengan penjelasannya untuk anda gunakan.
Surat ahli waris sendiri adalah dokumen yang menerangkan hubungan antara orang yang sudah meninggal dengan keturunannya (anak) atau ahli waris lainnya. Mereka yang namanya tercatat sebagai ahli waris akan dianggap sebagai pihak yang berhak atas bagian harta seperti tanah yang ditinggalkan oleh mendiang seperti orang tua, pasangan, atau saudara lainnya.
Karena itu, setiap surat ahli waris biasanya akan tercantum nama pewaris, ahli waris, jumlah atau detail harta peninggalan serta bagian yang didapatkan oleh ahli waris. Sebagai antisipasi dan jaga-jaga, tim Lapakfjbku.com akan membahas contoh surat ahli waris sebidang tanah dan informasi terkait lainnya seperti berikut:
Daftar Isi Tulisan
3 Contoh Surat Ahli Waris Sebidang Tanah
Ilustrasi orang tua yang membuat surat warisan sebelum meninggal.
1. Contoh Surat Ahli Waris Sebidang Tanah
2. Contoh Surat Ahli Waris Sebidang Tanah dengan Identitas Pewaris di Awal
SURAT PERNYATAAN DAN KETERANGAN AHLI WARIS
Yang bertanda tangan di bawah ini kami ahli waris dan atau para ahli waris Almarhum………………………………dengan ini menerangkan dan menyatakan bahwa seorang laki-laki yang bernama ………………………………………….. telah meninggal dunia pada tanggal ……………. di alamat Dusun……………………….. Desa ……………………………… Kecamatan …………………………….. Kabupaten ……………………yang juga sebagai tempat tinggalnya yang terakhir.
Almarhum ……………………………………. semasa hidupnya pernah menikah secara sah 1 (satu) kali dengan Perempuan yang bernama : ……………………………….., Lahir di ………………….., ……………….Kewarganegaraan Indonesia,Pekerjaan …………………………………. Almarhum dari pernikahan tersebut di atas mempunyai anak/keturunan/ahli waris sebanyak ……………….orang masing-masing bernama :
1. Nama : ………………………………………………………
Tempat, Tgl Lahir : ………………………………………
Kewarganegaraan : ……………………………………..
Alamat : ……………………………………………………..
2. Nama : ………………………………………………………
Tempat, Tgl Lahir : ………………………………………
Kewarganegaraan : …………………………………….
Alamat : …………………………………………………….
3. Nama : ………………………………………………………
Tempat, Tgl Lahir : ………………………………………
Kewarganegaraan : ……………………………………..
Alamat : ……………………………………………………..
Almarhum tidak mempunyai anak/keturunan/akhli waris yang lain selain nama dan atau nama-nama sebagaimana tersebut di atas.
Demikian Surat Keterangan dan Pernyataan Ahli Waris ini kami buat dengan sebenarnya di atas kertas bermaterai cukup dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa ada tekanan maupun paksaan dari siapapun. Apabila di kemudian hari keterangan dan pernyataan kami tidak benar, maka kami bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku dan Pihak Pejabat maupun Dinas/Instansi Pemerintah terlepas dari segala tuntutan dan atau gugatan karena ini merupakan tanggungjawab kami selaku ahli waris, selanjutnya untuk diketahui dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Karawang, ……………………………….
Para Akhli waris,
1. ……………………………………..( ………………………..)
2. ……………………………………..( ………………………..)
3. ……………………………………. ( ………………………..)
4. ……………………………………. ( ………………………..)
5. ……………………………………..(……….…………………)
6. ……………………………………..( ………………………..)
Saksi –saksi :
1. ……………………………….. ( ………………………… )
2. ……………………………….. ( ………………………… )
Ciampel, ………………………….. Kutapohaci, ………………………….
Dikuatkan oleh kami : Disaksikan dan dibenarkan oleh kami :
CAMAT ……………………………….. KEPALA DESA ………………………………..
———————————————- —————————————————–
3. Contoh Surat Ahli Waris Sebidang Tanah dengan Tabel
Contoh Surat Ahli Waris dengan Tabel
Download di sini!
Surat keterangan ahli waris merupakan instrumen wajib untuk pemberian hak waris kepada ahli waris. Sama halnya saat Anda membeli rumah, Anda wajib memperhatikan dokumen-dokumen kepemilikannya.
Cara Mengurus Surat Ahli Waris
Anak adalah salah satu pilihan ahli waris yang berhak atas peninggalan pewaris.
Sama seperti mengurus dokumen lainnya, Anda juga perlu memperhatikan sejumlah syarat dalam mengurus surat ahli waris. Apa saja? Berikut detailnya:
- Fotokopi KTP almarhum/almarhumah yang telah dilegalisir
- Fotokopi buku nikah mendiang atau pewaris yang dilegalisir
- Fotokopi KK almarhum
- Fotokopi Surat Keterangan Kematian yang telah dilegalisir
- Fotokopi KTP ahli waris yang telah dilegalisir
- Fotokopi KK ahli waris yang telah dilegalisir
- Fotokopi buku nikah ahli waris (jika sudah menikah)
- Surat pernyataan 2 orang saksi yang telah ditandatangani di atas materai
- Fotokopi KTP saksi yang telah dilegalisir
Di samping dokumen di atas, jika ahli waris lebih dari satu maka wajib melampirkan surat permohonan pembuatan keterangan ahli waris yang ditandatangani salah satu anggota yang berhak. Jangan lupa lengkapi dokumen dengan surat pernyataan ahli waris yang ditandatangani semua ahli waris dan bagan atau susunan ahli waris dengan tanda tangan di atas materai dan diketahui pihak RT atau RW setempat.
Jika semua syarat berkas telah lengkap, maka prosedur mengurus surat ahli waris yang bisa diikuti antara lain:
- Ajukan surat pernyataan ahli waris ke RT dan RW setempat untuk diketahui dan ditandatangani
- Bawa seluruh dokumen pendukung ke kantor kelurahan untuk mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan ahli waris
- Ajukan fatwa waris ke pengadilan agama (untuk agama Islam) atau pengadilan negeri (untuk agama non Islam) dengan melampirkan semua dokumen yang telah ditandatangani petugas, RT, RW, dan kelurahan
- Tunggu proses permohonan surat keterangan ahli waris selama kurang lebih 6 bulan
Untuk biaya pengurusan, pada tingkat RT, RW dan kelurahan tidak dipungut biaya. Namun berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.28/2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), pembuatan surat keterangan hak waris dikenakan tarif sebesar Rp200,000 per surat.
Aturan Mengenai Surat Keterangan Ahli Waris
Pengajuan surat keterangan waris harus dibuat dalam 6 bulan sejak pewaris tiada.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) adalah bukti lengkap yang mengatur tentang keadaan seseorang yang meninggal dunia, ahli waris, harta peninggalan, dan hak bagian masing-masing ahli waris. SKHW juga menjadi pemberitahuan bagi pihak ketiga dalam hal ini Kantor Badan Pertanahan untuk mengukur dan mendaftarkan peralihan hak karena warisan jika ada peninggalan berupa tanah atau bangunan.
Aturan mengenai SKHW tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang pendaftaran tanah pada pasal 20 ayat 1 dimana jika seseorang mempunyai hak atas tanah meninggal dunia, maka yang menerima tanah tersebut sebagai warisan wajib meminta pendaftaran peralihan tanah tersebut dalam waktu 6 bulan sejak meninggalnya pemberi warisan.
Dalam pasal 23 ayat 1 juga disebutkan untuk mendaftarkan peralihan hak karena warisan mengenai tanah yang telah dibukukan, instansi yang berwenang harus menyerahkan Surat Keterangan Waris pada Kepala Kantor Pendaftaran Tanah.
Selain PP Nomor 10 Tahun 1961, aturan mengenai surat keterangan waris juga tertuang dalam Permen ATR/Kepala BPN/2021 Pasal 111 ayat 1 yang menerangkan bahwa tanda bukti yang menerangkan seseorang sebagai ahli waris ada 6, yakni:
- Wasiat dari pewaris
- Putusan pengadilan
- Penetapan hakim/ketua pengadilan
- Surat pernyataan ahli waris yang oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh dua orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia
- Akta keterangan hak mewaris dari notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia
- Surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan (BHP)
Perlu menjadi catatan, untuk tanda bukti nomor 4 hanya bisa dibuat oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang bukan merupakan keturunan asing. Bagi warga keturunan dengan pewaris dari golongan Eropa atau Tionghoa perlu mendapat tanda bukti nomor 5.
Sementara itu, golongan timur lain seperti Arab, India, dll perlu mendapatkan tanda bukti nomor 6 yaitu surat keterangan waris dari BHP sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran SEMA 171/1991.
Tips Lapakfjbku.com
Siapkan biaya pembuatan surat wasiat di notaris yang berkisar 1-2,5% dari nilai kekayaan yang diwasiatkan.
Tabel Ahli Waris dan Bagian Waris Hukum Waris Islam
[ Ukuran Besar Download Di Sini ]
Demikian penjelasan lengkap mengenai contoh surat ahli waris sebidang tanah dan cara mengurusnya.
Dalam mengurus pembagian warisan untuk ahli waris bersaudara, pastikan semua pihak hadir dan menyetujui dokumen untuk menghindari konflik keluarga di masa depan.
Semoga artikel ini menambah wawasan dan membantu Anda ya!
Subscribe, follow Facebook Page Lapakfjbku dan ikuti terus lapakfjbku.com untuk mendapatkan informasi, juga inspirasi terbaru dan setiap hari Anda semakin seru!