Apa Itu Pengertian Dari SHM Sertifikat Hak Milik?

Legalitas menjadi hal yang penting Anda perhatikan, terlebih saat hendak membeli rumah. Tujuannya, untuk menghindari masalah yang berpotensi muncul terkait legalitasnya di kemudian hari. Jangan sampai ketertarikan Anda pada sebuah rumah menjadikan Anda lalai dalam mengecek status legalitas rumah tersebut. Soal legalitas ini, Anda akan mengenal yang namanya Sertifikat Hak Milik dan Hak Guna Bangunan (HGB). Keduanya jelas memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing.

SHM adalah Sertifikat Hak Milik yang status legalitasnya lebih tinggi dibandingkan dengan Hak Guna Bangun (HGB). Pemegang SHM yang tercantum dalam surat menjadi pemilik seutuhnya tanpa adanya campur tangan dan kemungkinan kepemilikan bagi pihak lain.

Oleh karenanya, harga jual bangunan yang memiliki SHM adalah yang paling tinggi. Jadi jika Anda hendak berinvestasi tanah atau properti, SHM akan memiliki nilai lebih. Berikut poin-poin penjelasan yang akan dibahas terkait dengan SHM:

Apa Itu SHM (Sertifikat Hak Milik)?

Anda sebagai pemegang dan pemilik SHM adalah pemegang hak atas tanah yang ditentukan.

SHM adalah Hak milik atas tanah atau dapat dikatakan sebagai hak penuh yang dimiliki oleh seseorang atas sebidang tanah tertentu.

Jadi, apabila Anda sebagai pemegang dan pemilik sertifikat hak milik, adalah pemegang hak atas tanah yang ditentukan.

Hak milik atas tanah bersifat tetap, tidak mempunyai batas waktu, dan dapat bersifat turun menurun.

Sebagai pemilik sertifikat hak milik atas tanah, Anda mempunyai kuasa penuh dan kepastian hukum secara tertulis atas kepemilikan tanah.

Selain itu, Anda mempunyai hak untuk menggunakan atau mengambil manfaat dari tanah tersebut, misalnya memanfaatkannya untuk menjadi tempat tinggal atau untuk investasi jangka panjang.

Dalam mengetahui keaslian sertifikat tanah, masyarakat bisa melakukan dua cara, yakni menggunakan jasa notaris atau melakukan pengecekan secara mandiri.

Jika ingin mengecek keaslian sertifikat tanah secara mandiri, bisa langsung datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

BACA JUGA :  10 Ide Contoh Parcel Lebaran Unik dan Terjangkau

Sesuai Pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997, lembaga ini akan mengecek keaslian sertifikat berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.

Atau juga dengan plotting, yaitu pengajuan BPN kepada pemohon, baik individu maupun atas nama notaris dengan tujuan memastikan kebenaran dari data sertifikat tersebut.

Upaya plotting ini sendiri menggunakan GPS (Global Positioning System) untuk masuk ke dalam peta pendaftaran.

Nantinya, hasil plotting akan menunjukkan apakah benar di lokasi tersebut terdapat lahan kepemilikan sesuai keterangan sertifikat.

Apabila benar hasilnya akan 100% menunjukkan kepemilikan asli. Artinya, baik data pendaftaran dan lokasi bersifat valid.

Apa Fungsi SHM (Sertifikat Hak Milik)?

Dari semua hak atas tanah yang ada, hak milik yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik atau SHM menempati kasta tertinggi dan memiliki manfaat paling besar bagi pemiliknya.

Seperti yang telah dijelaskan dalam artikel di atas, SHM adalah dokumen kepemilikan tanah atau rumah dengan kasta tertinggi dan paling kuat dari sisi hukum.

SHM adalah sertifikat atas tanah atau lahan yang dimiliki penuh pemiliknya.

Keuntungan dari sertifikat ini di antaranya SHM dapat dialihkan seperti dijual, dihibahkan atau diwariskan secara turun temurun, hak milik dapat diperjualbelikan, hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit, serta tidak ada batas waktunya.

Akan tetapi, tanah atau lahan yang memiliki SHM masih dapat hilang atau dicabut, karena tanahnya diperlukan untuk kepentingan negara, penyerahan oleh pemiliknya secara sukarela kepada negara, ditelantarkan atau tanah tersebut bukan milik WNI.

Jika dilihat dari keleluasaan dalam penggunaannya, dari semua hak atas tanah yang ada, hak milik yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik atau SHM menempati kasta tertinggi dan memiliki manfaat paling besar bagi pemiliknya.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 UUPA, hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.

Yakni memberikan kewenangan untuk menggunakannya bagi segala macam keperluan dengan jangka waktu yang tidak terbatas.

Hak milik atas tanah dapat berlangsung terus selama pemiliknya masih hidup atau dilanjutkan oleh ahli waris.

  • Jangka waktu tidak terbatas, berlangsung terus selama pemiliknya masih hidup.
  • Dapat diwariskan dari generasi ke generasi sesuai hukum yang berlaku.
  • Hak penggunaannya berlaku seumur hidup, tidak seperti Hak Guna Bangunan atau Usaha yang maksimal 60 tahun.
  • Sebagai aset. Dapat dijual, digadaikan, menjadi jaminan bank, disewakan, hingga diwakafkan.
BACA JUGA :  Rekomendasi 9 Pompa Air Galon Manual dan Elektrik Terbaik!

Apa Saja Syarat Membuat SHM (Sertifikat Hak Milik)?

Status kepemilikan rumah dengan SHM akan mempengaruhi harga jualnya di kemudian hari.

Kekuatan SHM adalah bukan hanya pada status kepemilikan atau jangka waktu saja, tapi juga pada keuntungannya dalam investasi properti.

Jika Anda membeli rumah dengan niat untuk menjualnya kembali, maka SHM harus Anda miliki.

Status kepemilikan rumah dengan SHM akan mempengaruhi harga jualnya di kemudian hari. Rumah dengan SHM nilainya jauh di atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Untuk memiliki SHM terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Adapun syarat mutlak yang tidak bisa diganggu gugat seperti pemegang SHM haruslah Warga Negara Indonesia (WNI).

Beberapa persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi yakni:

  • Sertifikat HGB asli
  • Identitas diri berupa KTP dan Kartu Keluarga
  • Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan
  • Surat pernyataan informasi pemilik lahan

Sementara jika Anda ingin mengurus SHM untuk tanah warisan, adapun beberapa dokumen yang perlu disertakan:

  • Akta Jual Beli (AJB)
  • Surat Keterangan Tidak Sengketa
  • Surat Keterangan Riwayat Tanah
  • Surat Keterangan dari Kelurahan

Tips Lapakfjbku.com

Sertifikat Hak Milik (SHM) atau hak milik adalah hak terkuat dan tertinggi atas tanah, bersifat turun-temurun, tetap, dan berlaku seumur hidup. SHM memiliki kekuatan legalitas yang paling tinggi karena tidak ada campur tangan pihak lain dalam kepemilikannya.

Bagaimana Cara Membuat Sertifikat Hak Milik (SHM)?

Apabila saat ini rumah Anda masih berstatus HGB, ada baiknya mengubahnya menjadi hak milik.

Memiliki properti yang seutuhnya hak milik Anda tentunya juga memberikan rasa aman tersendiri.

Hal ini utamanya yang menjadi perbedaan antara SHM dengan HGB yang bisa Anda pertimbangkan.

BACA JUGA :  Ukuran Kulkas 2 Pintu dari Berbagai Merek Terbaik

Perbedaan SHM dengan HGB bisa diakali dengan mengubah statusnya.

Jadi, apabila saat ini rumah Anda masih berstatus HGB, ada baiknya mengubahnya menjadi hak milik. Berikut ini cara untuk mengubah HGB menjadi SHM:

  • Datangi Kantor BPN di wilayah properti yang terkait. Kunjungi loket pelayanan dan serahkan dokumen persyaratan mengubah hak guna bangunan yang telah disiapkan.
  • Anda akan diminta mengisi formulir permohonan yang bertanda tangan di atas materai. Di dalamnya Anda wajib mengisi pernyataan tanah tidak sengketa, luas tanah yang diinginkan, pernyataan tanah dikuasai secara fisik, pernyataan bahwa tidak menguasai tanah lebih dari lima bidang untuk rumah tinggal.
  • Lakukan pembayaran di loket pembayaran. Harga pendaftaran untuk luas tanah maksimal 600 m2 adalah Rp50.000.
  • Anda dapat mengambil SHM setelah lima hari loket pelayanan.
  • Lebih detailnya, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan bagi Anda yang luas lahannya tidak lebih dari 600 m2 dan di atas 600 m2, Berikut dokumen-dokumen yang diperlukan untuk luas lahan di bawah 600 m2:

Untuk permohonan dengan luas tanah di atas 600 m2, Anda harus melakukan permohonan hak milik berupa konstatering report di BPN.

Setelah surat permohonan dan berkas diterima secara lengkap, selanjutnya petugas pengukuran dari BPN akan melakukan pengukuran ke lokasi.

Hasil ukur ini akan dicantumkan dalam peta tanah yang ada di BPN.

Kemudian BPN akan menerbitkan surat ukur yang ditandatangani kepala seksi pengukuran dan pemetaan.

Seksi Pemberian Hak Tanah (PHT) selanjutnya akan memproses pemberian hak dengan menerbitkan SK Hak berupa SK Hak Milik.

Sertifikat pun akan diterbitkan di seksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) dalam bentuk Sertifikat Hak Milik yang sudah dibukukan.

Subscribe, follow Facebook Page Lapakfjbku dan ikuti terus lapakfjbku.com untuk mendapatkan informasi, juga inspirasi terbaru dan setiap hari Anda semakin seru!


Faisal

Faisal

Faisal Rahman adalah seorang blogger muda yang penuh semangat untuk berbagi ide, gagasan, dan pandangan melalui tulisannya. Ia memulai perjalanan blognya selama masa kuliah dan telah mengembangkan bakatnya dalam menulis konten menarik dan beragam.
https://lapakfjbku.com