Contoh Surat Gugatan Cerai dan Surat Talak yang Benar

Masalah perceraian adalah perkara yang mendominasi perkara di semua Pengadilan Agama di Indonesia. Berikut ini adalah contoh surat gugatan cerai dan contoh surat talak yang benar di lapakfjbku.com.

Apa Alasan Umum Pasangan Suami Isteri Bercerai?

Banyak alasan atau kondisi yang bisa menjadikan pasangan suami isteri bercerai.

Proses mengajukan gugatan perceraian tanpa lebih dahulu didampingi atau menggunakan jasa pengacara dapat dilakukan apabila terdapat dan mengetahui alasan yang jelas.

Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.

Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

Selain itu, salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.

Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.

Alasan lain yang diperbolehkan adalah antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Atau kasus lainnya apabila salah satu pihak beralih keyakinan/pindah agama, maupun pihak suami melakukan pelanggaran taklik talak yang diucapkannya sesaat setelah ijab Kabul.

Jadi jika bukan karena salah satu alasan yang disebutkan, maka perceraian yang diajukan ke Pengadilan tidak akan dikabulkan.

Gugatan cerai secara umum terbagi menjadi 2 yaitu yang diajukan oleh suami dan yang diajukan oleh istri.

Dalam praktik juga terbagi menjadi 2 lagi yaitu bagi yang beragama atau melangsungkan perkawinan secara agama Islam dan bagi non muslim atau yang melangsungkan perkawinan secara non muslim.

Bagi yang beragama Islam, masih dibedakan antara yang mengajukan suami dengan yang mengajukan cerai istri. J

ika yang mengajukan adalah suami, maka gugatannya adalah permohonan talak, sedang jika yang mengajukan istri maka disebut sebagai gugatan cerai.

Dalam artikel berikut, akan dibahas lebih rinci mengenai contoh surat cerai, dalam ulasan sebagai berikut.

Pengertian Surat Cerai, Gugatan Cerai, Pernyataan Cerai, dan Surat Talak

Sebaiknya gugatan harus ditulis dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Sumber: Amazon

Rukun talak ialah unsur pokok yang harus ada dalam talak dan terwujudnya talak tergantung ada dan lengkapnya unsur-unsur yang dimaksud.

Rukun dan talak antara lain adalah Suami. Suami adalah yang memiliki hak talak dan yang berhak menjatuhkannya.

Masing-masing suami hanya berhak menjatuhkan talak terhadap isterinya sendiri.

Sebaiknya gugatan harus ditulis dengan bahasa indonesia yang baik dan benar, dan minimal harus berisi Judul Gugatan, Identitas Para Pihak, Dasar Gugatan atau yang dalam hukum lebih dikenal dengan Posita, Petitum atau tuntutan gugatan.

Dalam petitum sebaiknya ada petitum Primer dan petitum Subsider yang berisi “Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya”, serta harus ditandatangani oleh Pihak Penggugat.

Apa Itu Pengertian Surat Cerai?

Suami-istri yang ingin melakukan perceraian biasanya akan memenuhi persyaratan-persyaratan untuk bercerai dan mendatangi Kantor Urusan Agama.

Mulanya akan diawali dengan mengajukan surat gugatan atau surat talak.

Setelah resmi bercerai, kedua belah pihak menandatangani berkas- berkas cerai yang ditindaklanjuti oleh Pengadilan Agama mengeluarkan Akta Cerai. Akta Cerai ini pun menjadi legal.

Menurut Badan Pembina Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh Pegawai Pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

BACA JUGA :  15 Model Rambut Akan Jadi TREND Di Piala Dunia 2014

Dengan demikian, bagi yang beragama Islam, sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang telah berkekuatan hukum tetap maka perceraian telah terjadi.

Namun bagi Anda yang bukan muslim, perceraian diputuskan oleh Pengadilan Negeri telah terjadi bila telah dibuatkan akta cerai oleh Dinas kependudukan dan Catatan Sipil yang membuktikan secara pasti dan sah tentang pencatatan perceraian seseorang setelah adanya penetapan pengadilan sehingga keluar akte perceraian.

Artinya jika belum adanya akte perceraian maka perceraiannya belum sah.

Apa Itu Pengertian Gugatan Cerai?

Gugatan cerai dilakukan dengan mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.

Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.

Adapun gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (pasal 73 ayat (1) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

Gugatan tersebut memuat identitas diri seperti nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat, Posita (fakta kejadian dan fakta hukum), hingga Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).

Surat gugatan cerai yang ditujukan dapat dibuat sendiri dengan softcopy disimpan di Flasdisk/CD) ataupun dengan bantuan POSBAKUM.

Tips Lapakfjbku.com

Gugatan cerai secara umum terbagi menjadi 2 yaitu yang diajukan oleh Suami dan yang diajukan oleh istri. Dalam praktik juga terbagi menjadi 2 lagi yaitu bagi yang beragama atau melangsungkan perkawinan secara agama Islam, dan bagi non muslim atau yang melangsungkan perkawinan secara non muslim.

Apa Itu Pengertian Pernyataan Cerai?

Perceraian adalah berakhirnya pernikahan antara suami dan istri sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang.

Perceraian memang membutuhkan waktu yang sedikit lama, dan ada langkah-langkah dalam mengajukan perceraian.

Mulai dari menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan, membuat surat gugatan, menyiapkan biaya perceraian, mengetahui tata cara dan proses persidangan, serta menyiapkan saksi.

Sehingga menurut Badan Pembina Hukum Nasional, perceraian itu hanya sah apabila dilakukan melalui proses sidang di pengadilan.

Pernyataan cerai yang yang ditanda tangan diatas materai dan disaksikan oleh kepala Desa belum bisa dipakai untuk syarat menikah lagi di kantor Urusan Agama (KUA) itu tidak termasuk prosedur perceraian yang dimaksud oleh Peraturan Perundang-undangan.

Apa Itu Pengertian Surat Talak?

Cerai talak adalah tuntutan hak ke pengadilan (bisa dalam bentuk tulisan atau lisan) yang diajukan oleh seorang suami untuk bercerai dari istrinya.

Dalam hal ini pemohon adalah suami yang mengajukan cerai dan termohon dalam hal ini adalah istri.

Yang bisa mengajukan talak adalah suami yang sudah melangsungkan pernikahan yang sah (dibuktikan dengan surat nikah) dan hendak mengakhiri perkawinan melalui pengadilan.

Permohonanan dapat diajukan di tempat kediaman istri atau tempat tinggal terakhir dimana suami istri bertempat tinggal.

Sebelum mengajukan cerai sebaiknya dipikirkan dahulu secara matang, pertimbangkan karena menyangkut banyak hal.

Contoh Surat Cerai

Pada surat cerai, terdapat beberapa hal yang wajib dituangkan seperti nama surat, identitas pihak pertama, identitas pihak kedua, isi surat pernyataan cerai, kemudian bagian penutup dan saksi-saksi. Berikut contohnya yang bisa Anda tiru.

Jakarta, 25 April 2022

SURAT PERNYATAAN CERAI

Yang bertanda tangan di bawah ini menerangkan dengan sesungguhnya, bahwa:

Nama :

Tempat/Tanggal Lahir :

Pekerjaan :

BACA JUGA :  Barang Ini Wajib Dimiliki Mahasiswa!

Agama :

Alamat :

Selanjutnya disebut pihak I

Nama :

Tempat/Tanggal Lahir :

Pekerjaan :

Agama :

Alamat :

Selanjutnya disebut pihak ke-II

Bahwa dengan ini kedua belah pihak, baik pihak I maupun pihak II telah sepakat untuk bercerai atau mengakhiri hubungan sebagai suami istri dan atau kedua belah pihak tidak lagi memiliki hubungan dalam bentuk apapun juga Sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

Demikian surat perceraian ini dibuat atas kerelaan hati kedua belah pihak tanpa paksaan dari siapaun juga untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Yang Membuat Pernyataan Cerai

Pihak I Pihak II

(Nama Suami) (Nama Istri)

Saksi Pihak I Saksi Pihak II

1……. 2.…….

Contoh Surat Gugatan Cerai

Contoh Surat Gugatan Cerai
Contoh Surat Gugatan Cerai

Contoh Surat Gugatan Cerai

Download di sini!

Contoh Surat Pernyataan Cerai

Jika sebelumnya contoh ditujukan pada surat cerai bagi masyarakat yang beragama muslim, maka contoh berikut akan ditujukan bagi masyarakat non muslim yang hendak mengajukan contoh surat pernyataan cerai.

Contoh Surat Pernyataan Cerai

Contoh Surat Pernyataan Cerai

Download di sini!

Contoh Surat Talak

Cerai talak adalah tuntutan hak ke pengadilan (bisa dalam bentuk tulisan atau lisan) yang diajukan oleh seorang suami untuk bercerai dari istrinya.

Dalam hal ini pemohon adalah suami yang mengajukan cerai dan termohon dalam hal ini adalah istri. Berikut contoh surat cerai dengan talak.

Kepada Yth,

Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan

di

Jakarta

Hal : Permohonan Cerai Talak

Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : …………bin ……….

Umur :…..tahun

Agama : …….

Pendidikan : ……..

Pekerjaan :……..

Alamat : Jl. …………., No…, RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kotamadya …….

Selanjutnya disebut sebagai Pemohon.

Dengan ini perkenankanlah kami mengajukan permohonan cerai talak terhadap:

Nama :…………binti ……….

Umur : …./tahun

Agama : ………

Pendidikan : ……….

Pekerjaan : ………..

Alamat : Jl. …………., No… , RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kotamadya ……..

Selanjutnya disebut sebagai Termohon.

Adapun permohonan cerai talak ini Pemohon ajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa pada tanggal……telah dilangsungkan perkawinan antara Pemohon dengan Termohon yang dilaksanakan menurut hukum dan sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam. Perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan …….., …..……sebagaimana tercatat dalam Akte Nikah No. ………. tertanggal ………;
  2. Bahwa perkawinan antara Pemohon dan Termohon dilangsungkan berdasarkan kehendak kedua belah pihak dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
  1. Bahwa setelah menikah, Pemohon dan Termohon tinggal di rumah kediamanbersama Pemohondi Jl. …………., No… , RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kotamadya ………
  2. Bahwa selama masa perkawinan, Pemohon dan Termohon telah berkumpul sebagaimana layaknya suami-isteri, dan belum/dikaruniai dua anak yang bernama;
  • ……….,perempuan/laki-laki, lahir pada tanggal…….di ……;
  • ………. ,perempuan/laki-laki, lahir pada tanggal…….di ……;
  1. Bahwa kebahagiaan yang dirasakan Pemohon setelah berumah tangga dengan Termohon hanya berlangsung sampai dengan bulan ….tahun ….., karena sejak bulan….tahun ….ketenteraman rumah tangga antara Pemohon dan Termohon sering terjadi percekcokan dan pertengkaran yang terus menerus, yang penyebabnya antara lain:

(harus ditulis secara rinci dan jelas)

  • ………………………………………………………………………………………………………..;
  • ………………………………………………………………………………………………………..;
  • ………………………………………………………………………………………………………..;
  • ………………………………………………………………………………………………………..;
  • ………………………………………………………………………………………………………..;
  • ………………………………………………………………………………………………………..;
  1. Bahwa puncak dari pertengkaran dan perselisihan terjadi pada bulan …….tahun ……..antara Pemohon dan Termohon telah pisahranjang. Sehingga sejak bulan …. tahun…. antara Peohon dan Termohon sudah tidak pernah melakukan hubungan sebagai suami istri sampai sekarang;
  2. Bahwa ikatan perkawinan antara Pemohon dan Termohon sebagaimana diuraikan diatas sudah sulit dibina untuk membentuk suatu rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah sebagaimana maksud dan tujuan dari suatu perkawinan, sehingga lebih baik diputus karena perceraian;
  3. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, permohonan Pemohon untuk mengajukan permohonan cerai talak terhadap Termohon atas dasar pertengkaran yang terjadi terus-menerus dan tidak mungkin hidup rukun dalam suatu ikatan perkawinan, telah memenuhi unsur pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sehingga berdasar hukum untuk menyatakan permohonan cerai talak ini dikabulkan;
  4. Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah oleh Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama serta SEMA No. 28/TUADA-AG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 memerintahkan panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan Kantor Urusan Agama tempat perkawinan Pemohon dan Termohon untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
  5. Bahwa Pemohon sanggup membayar biaya perkara;
BACA JUGA :  Pengertian Pencemaran Air, Penyebab, Jenis, dan Dampak Buruknya

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk berkenan menerima, memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut:

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Memberi izin kepada Pemohon (………… bin …….) untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon (…….. binti…….) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan Kantor Urusan Agama tempat pernikahan Pemohon dan Termohon dilangsungkan untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya Perkara kepada Pemohon.

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

Demikianlah permohonan ini diajukan, atas perhatian dan perkenan Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Hormat kami,

Pemohon

…………bin………….

Contoh Surat Talak

Download di sini!

Mencegah Konflik Setelah Perceraian, Pahami Harta Gono Gini Dulu

Perkawinan tidak menimbulkan adanya percampuran harta antara suami istri karena harta di dalam hukum Islam bersifat individual. Sumber: OrissaPOST

Percerian seringkali juga menimbulkan kebingungan dalam urusan pembagian harta bahkan percekcokan dalam urusan harta gono-gini.

Pada banyak kasus, yang paling sering memicu cekcok adalah pembagian terhadap harta berupa aset tidak berjalan seperti rumah dan tanah.

Nah, berikut sebaiknya Anda memahami dulu ragam harta dalam perkawinan untuk menghindari perselisihan lebih dalam Ragam Harta dalam Perkawinan.

Dilihat dari asal usulnya, harta suami istri ke dalam 3 golongan. Pertama harta bawaan, yaitu harta suami istri yang telah dimiliki sebelum kawin, baik berasal dari warisan, hibah, atau usaha mereka sendiri-sendiri.

Harta masing-masing suami istri yang dimiliki setelah perkawinan, yaitu yang diperoleh dari hibah, wasiat, atau warisan untuk masing-masing, bukan atas usaha mereka.

Terakhir, harta pencaharian, yakni harta yang diperoleh sesudah mereka berada dalam hubungan perkawinan atas usaha mereka berdua atau usaha salah seorang dari mereka.

Perkawinan tidak menimbulkan adanya percampuran harta antara suami istri karena harta di dalam hukum Islam bersifat individual.

Namun terhadap harta suami istri tersebut dimungkinkan adanya syirkah, yaitu pencampuran harta kekayaan yang diperoleh suami dan/atau istri.

Lebih lanjut, ada beberapa cara terjadinya syirkah sebagai berikut yakni perjanjian tertulis atau diucapkan sebelum atau setelah berlangsungnya akad nikah, baik untuk harta bawaan, harta masing-masing yang diperoleh setelah kawin bukan atas usaha sendiri, atau harta pencaharian.

Dan ditetapkan dengan undang-undang/peraturan perundang-undangan, bahwa harta yang diperoleh atas usaha salah seorang suami istri atau kedua-duanya dalam masa perkawinan adalah harta bersama atau harta syirkah.

Sehingga, harta atas usaha bersama atau salah seorang yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian kawin.

Subscribe, follow Facebook Page Lapakfjbku dan ikuti terus lapakfjbku.com untuk mendapatkan informasi, juga inspirasi terbaru dan setiap hari Anda semakin seru!


Faisal

Faisal

Faisal Rahman adalah seorang blogger muda yang penuh semangat untuk berbagi ide, gagasan, dan pandangan melalui tulisannya. Ia memulai perjalanan blognya selama masa kuliah dan telah mengembangkan bakatnya dalam menulis konten menarik dan beragam.
https://lapakfjbku.com