Perlindungan Konsumen Di Indonesia - Lapakfjbku.com

TIDAK ADA PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA

Sebagai warga negara di sebuah negara yg memiliki bermacam – macam undang-undang dan peraturan yang melindungi warganya. Seharusnya saya bangga karena merasa di lindungi. Namun kalau bicara sebagai konsumen saya bukan hanya TIDAK BANGGA, TETAPI MALAH SEDIH. Karena merasa Perlindungan Konsumen Di Indonesia  kurang maksimal, hak- haknya tidak terlindungi secara utuh.

Tidak Ada Perlindungan Konsumen Di Indonesia
Adakah Perlindungan Konsumen Di Indonesia ?

Memang benar di Indonesia ada Undang-undang Perlindungan Konsumen, tetapi faktanya seolah – olah undang-undang tersebut tidak ada atau tidak memberikan Perlindungan Konsumen Di Indonesia . Sepertinya mekanisme perlindungan sangat sulit untuk di dapatkan seluruh konsumen Indonesia (khususnya rakyat kecil).

Hal tersebut disebabkan karena, Indonesia adalah sebuah negara yang tidak memiliki Lembaga Negara / Lembaga Pemerintah yang dikhususkan untuk melindungi Konsumen. Indonesia hanya memiliki Sebuah “YAYASAN” YANG SEOLAH-OLAH ADALAH LEMBAGA KARENA MENCANTUMKAN KATA “LEMBAGA” DI NAMANYA, Yaitu; YAYASAN LEMBAGA KONSUMEN INDONESIA.

Apalah artinya sebuah yayasan Perlindungan Konsumen Di Indonesia, jika hanya bisa menampung tetapi tidak mengatasi penuh setiap keluhan – keluhan para konsumennya (rakyat kecil terutama). Padahal sementara ini masyarakat selalu berharap penuh kepada yayasan tersebut karena namanya yang seolah – olah dapat memberikan Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Padahal kenyataannya tidak bisa melindungi. Kasihan masyarakat Indonesia.

Hal ini bisa di lihat dan di buktikan di cuplikan pasal – pasal di UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Undang – Undang Perlindungan Konsumen Di Indonesia  Pasal 1:

  • …. 9. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga nonpemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
  • 12. Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen

Undang – Undang Perlindungan Konsumen Di Indonesia Pasal 44 :

  • (1) Pemerintah mengakui lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat.
  • (2) Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen
  • (3) Tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat meliputi kegiatan
  • a. menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
  • b. memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya
  • c. bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen
  • d. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen
  • e. Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen
  • (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah..
BACA JUGA :  Resolusi Tahun Baru yang Biasanya Kandas di Tengah Jalan

Dari Pasal-Pasal tersebut, bisa diambil kesimpulan kalau Perlindungan Konsumen Di Indonesia  itu :

  1. Tidak ada lembaga negara atau lembaga pemerintah yang secara khusus memberikan Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Tetapi yang ada adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang tidak memiliki kekuatan untuk menindaklanjuti secara maksimal masalah konsumen. Artinya hanya tidak bisa menindak produsen nakal bila terbukti bersalah saja. Seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), BNN (Badan Narkotika Nasional), dll. Kalaupun ada Badan Penyelesaian Sengketa konsumen (Tetapi saya kok gak pernah melihat apalagi mendengar keberadaaannya, bahkan websitenya saja tidak ada di internet), hanya mengatasi setelah bersengketa tidak membantu melindungi dari awal dan ujung – ujungnya dilaporkan ke Polisi.
  2. Konsumen tetap pada posisi yg lemah karena bila pengaduannya mengenai produsen kuat atau besar, seperti Operator Selular, PLN, TELKOM , Susu dll.dll. Karena hampir semua masalah konsumen tidak di advokasi secara khusus apalagi GRATIS. Akibatnya , segala macam keluhan konsumen hanya terbatas kecewa pada diri masing – masin atau MAKSIMALNYA HANYA DITAMPUNG YLKI. Sebab YLKI tidak memiliki Kekuatan untuk menindak dan menghukum para produsen nakal.
  3. Bisa jadi, Pemerintah sengaja menciptakan kondisi seperti ini yaitu:
    • Sengaja tidak diadakan Lembaga Pemerintah yg menangani khusus Perlindungan Konsumen Di Indonesia sampai pada tingkat penindakan atau pemberian sanksi (seperti kasus korupsi)
    • b. Sengaja membentuk Sebuah Yayasan Perlindungan Konsumen Di Indonesia yang bernama mirip seolah – olah lembaga, supaya masyarakat merasa benar – benar ada lembaga yang melindungi konsumen. Kenapa ini bisa terjadi? Apa ada sesuatu dengan Perlindungan Konsumen Di Indonesia ?

Kesimpulannya, Perlindungan Konsumen Di Indonesia dalam kondisi Kritis, tanpa perlindungan maksimal. Keluhannya hanya di tampung saja, tanpa di tindak lanjuti sacara maksimal dan penindaklanjutan keluhan tidak pernah transparan/di ketahui konsumen yg melaporkan apalagi diketahui oleh konsumen yang lain

BACA JUGA :  4 Alasan Kenapa Perempuan Lebih Mudah Menangis

Contohnya saja kasus – kasus yang menyalahi Perlindungan Konsumen Di Indonesia :

  1. Pencurian pulsa oleh operator – operator nakal dengan awalnya memberikan sesuatu yang gratis, namun beberapa hari kemudian pulsa kita diambil tanpa pemberitahuan di awal. Atau minimnya informasi bagaimana membatalkan hal tersebut. Misalnya kasus *Reg xxxx*xxx*#
  2. Operator selular yg dalam promosinya mengadakan fasilitas telpon murah/gratis, tapi konsumen harus mendaftar dahulu. Fakta yg sering terjadi, seringkali konsumen tidak berhasil mendapatkan haknya sesuai yng di promosikan si operator, dengan alasan kuota sudah penuh. DARI MANA KONSUMEN BISA TAHU BAHWA KUOTA SUDAH PENUH? BUKTI YG BISA DI LIHAT OLEH KONSUMEN APA YG MEMBUKTIKAN BAHWA KUOTA SUDAH PENUH? Padahal promosi itu terus berlanjut. Sampai detik ini. Analoginya begini, sebuah toko mengiklankan suatu barang dengan Diskon Besar. Tapi setiap konsumen yang hendak membeli produk tersebut selalu dibilang stok barang yg di diskon habis. Yg ada hanya barang yg tidak di diskon. Dari mana seorang konsumen tahu bahwa stok barang benar – benar habis, padahal promosi masih diiklankan terus?
  3. PT. TELKOM, selama ini tidak pernah mau memberikan meskipun diminta (apalagi tanpa dimimnta) bukti percakapan khususnya percakapan lokal. Dengan alasan repot Bila memberikan laporan terinci tentang percakapan lokal. Padahal konsumen layak dan harus tahu tentang sesuatu yang dibayarnya. Apakah masuk akal bila perusahaan besar seperti PT. TELKOM tidak mampu mengatasi masalah tersebut di jaman serba komputerisasi sekarang ? Kalau kita bandingkan dengan belanja di supermarket/minimarket, sebanyak apapun item transaksi kita, tanpa diminta, pasti akan dibuatkan dan diberikan kepada konsumen rincian apa saja yg membuat kita harus membayar jumlah yg harus dibayar. Apakah Telkom lebih miskin dari toko swalayan? Sehingga tidak mampu memberikan rincian tagihan TANPA DIMINTA?
  4. PLN, kalau konsumen terlambat membayar tagihan, PLN langsung memberikan sanksi. Bahkan sampai pemutusan listrik secara otomatis. Pastinya merugikan Konsumen kan? Namun bila PLN merugikan Konsumen (misalnya pemadaman listrik, apalagi yang tanpa pemberitahuan), tidak pernah kerugian konsumen diganti oleh PLN.
  5. Masalah susu formula mengandung bakteri. Ada dimana pemerintah dalam memberikan Perlindungan Konsumen Di Indonesia ???
  6. Dan ribuan kasus lainnya yang setiap hari terjadi.
BACA JUGA :  Axolotl Si Monster Air Yang Terancam Punah!!

Seperti itulah keadaan Perlindungan Konsumen Di Indonesia,  yang sudah sama-sama kita ketahui dan alami.

Oh ya, sebagai tambahan, saya pernah menceritakan sebagian hal tersebut ke YLKI di Group YLKI yang ada di Facebook, terutama seputar keberadaan YLKI dalam hal perlindungan konsumen dan Juga mengenai maksud dari kata “LEMBAGA” di nama YLKI, apa tanggapan Final dari YLKI? Komentar dan pertanyaan-pertanyaaan saya selalu tidak muncul/diremove. Bahkan secara tiba – tiba tidak lama kemudian saya mengetahui bahwa link / website YLKI hilang.

Aneh bin ajaib, keesokan harinya website tersebut muncul lagi tapi hanya memuat Tulisan “Situs ini sedang dalam perbaikan dan penyempurnaan” .
Beberapa hari kemudian website YLKI, Lembaga Perlindungan Konsumen Di Indonesia kembali muncul dengan tampilan baru, namun ada yg aneh: Misi YLKI di website dengan yg di Facebook tidak sama. Boleh kah sebuah organisasi memiliki misi yang tidak konsisten?

Menurut saya, yang perlu disempurnakan bukan web / situsnya nya YLKI, tapi kinerja Perlindungan Konsumen Di Indonesia dan undang – undang pendukung Perlindungan Konsumen Di Indonesia, yang memaksimalkan Kinerja YLKI. Kalau perlu dibentuk KOMISI KHUSUS PERLINDUNGAN KONSUMEN. Yang mempunyai kuasa penuh dalam hal melindungi Konsumen di Indonesia.

Disadur dan diedit dan disempurnakan dari sumber :

Review Artikel Tidak Ada Perlindungan Konsumen Di Indonesia

Tidak Ada Perlindungan Konsumen Di Indonesia
Berisi tentang artikel yang membahas minimnya atau bakan Tidak Ada Perlindungan Konsumen Di Indonesia
Tidak Ada Perlindungan Konsumen Di Indonesia
Date Published: 03/08/2013
Review Artikel Tidak Ada Perlindungan Konsumen Di Indonesia
5 / 5 stars

Baca Juga Tulisan Menarik Lainnya :


Faisal

Faisal

Faisal Rahman adalah seorang blogger muda yang penuh semangat untuk berbagi ide, gagasan, dan pandangan melalui tulisannya. Ia memulai perjalanan blognya selama masa kuliah dan telah mengembangkan bakatnya dalam menulis konten menarik dan beragam.
https://lapakfjbku.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *