Cara Hitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru 2024!

Dalam mengurus administrasi properti, umumnya akan ada biaya yang dikenakan terhadap layanan tersebut. Begitu pun dengan pengurusan balik nama tanah, akan ada biaya balik nama sertifikat tanah yang akan dikenakan kepada pihak yang melakukannya.

Bagi Anda yang berencana melakukan balik nama tanah, sebelum mulai mengurusnya tentu sudah mencari informasi mengenai besaran biaya balik nama sertipikat tanah. Tujuannya agar dana yang diperlukan tercukupi dan proses balik nama bisa berjalan lancar.

Mau tahu lebih detail tentang biayanya? Baca artikel berikut yang akan membahas mengenai:

Jenis-Jenis Biaya yang Dikeluarkan Saat Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah

Jenis-Jenis Biaya yang Dikeluarkan Saat Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah

 

Sebelum memulai proses balik nama, sebaiknya Anda memahami biaya apa saja yang diperlukan untuk proses balik nama.

Tujuannya agar Anda tahu perkiraaan biaya yang akan dikeluarkan dan bisa mempersiapkannya dengan baik.

Berikut ini beberapa biaya yang harus Anda siapkan mengurus proses balik nama:

1. Biaya Penerbitan AJB

Biaya pertama adalah pengecekan dan penerbitan AJB (Akta Jual Beli). Setiap kantor PPAT bisa menerapkan biaya yang berbeda-beda.

Umumnya adalah 0,5 -1% dari total nilai transaksi. Semakin besar nilai transaksi, berarti semakin besar nilai penerbitan AJB.

BACA JUGA :  Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermaterai Terlengkap!

Ada baiknya Anda berkonsultasi dan bernegosiasi dengan kantor PPAT terlebih dahulu. Tak ada salahnya berkonsultasi dengan dua atau tiga kantor PPAT.

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Biaya berikutnya adalah BPHTB yang nilainya sebesar 5% dari harga rumah dan atau tanah dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP).

3. Biaya Pengecekan Keabsahan Sertifikat Tanah

Saat berkas masuk ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Anda harus mengeluarkan biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah.

Tujuan dari pengecekan ini untuk memastikan status tanah sah dan bebas sengketa.

4. Biaya Balik Nama

Biaya balik nama sertipikat tanah yang terakhir adalah biaya pelayanan balik nama sertifikat.

Rumusnya adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000).

Sebelum melakukan balik nama sertifikat, perhatikan biaya-biaya apa saja yang perlu dipersiapkan. Sama halnya saat membeli rumah, acapkali biaya-biaya tambahan sering terlupakan.

Nah, jika Anda sedang mencari hunian di kawasan Jakarta Barat, cek daftar huniannya dibawah Rp1 miliar di sini!

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

 

Setelah mengetahui jenis-jenis biaya balik nama sertifikat tanah, sekarang bisa berlanjut ke proses berikutnya yaitu memahami cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah.

Sebenarnya cara menghitung biaya sertifikat tanah ini tidak sulit. Perkiraannya cukup mudah dilakukan.

Caranya adalah dengan menambahkan masing-masing komponen jenis biaya balik nama tersebut menjadi satu.

Rumus penghitungan biaya total yang diperlukan adalah dengan menambahkan semua jenis biaya di atas.

Biaya balik nama sertifikat tanah = biaya penerbitan AJB + BPHTB + biaya pengecekan keabsahan tanah + biaya balik nama.

BACA JUGA :  Ulasan Perbedaan Hak Guna Bangunan (HGB) dengan SHM

Dalam komponen biaya ini, ada biaya yang pasti besarannya, tapi ada juga biaya yang relatif.

Biaya yang pasti adalah biaya pengecekan keabsahan tanah, yaitu Rp50.000. Di luar itu nilainya relatif.

Jadi masing-masing orang nilainya akan berbeda-beda tergantung NJOP dan nilai transaksi.

Untuk memudahkan memahami cara penghitungan biaya balik nama sertipikat tanah, cek simulasinya di bawah ini.

Simulasi Biaya Balik Nama Sertipikat Tanah

Anda sudah tahu komponen apa saja dalam proses biaya balik nama sertifikat tanah. Rumusnya pun sudah ada di atas.

Sekarang tinggal menerapkannya berdasar nilai transaksi tanah tersebut.

Sebagai contoh, Anda membeli tanah di Jakarta seluas 200 m2 dengan NJOP sebesar Rp200 juta. Nilai transaksi pembelian tanah tersebut adalah Rp400 juta.

Ingat, biaya transaksi tanah tidak selalu sama dengan nilai NJOP. Nilainya umumnya lebih besar, tergantung lokasi dan proses negosiasi.

Berapa kira-kira biaya yang diperlukan untuk transaksi tanah dengan nilai di atas?

Berikut ini perhitungannya.

  • Biaya penerbitan AJB di kantor PPAT berkisar 0,5 -1% dari total nilai transaksi. Anggap saja kesepakatan dengan kantor PPAT adalah 1% dari nilai transaksi. Berarti untuk penerbitan AJB, biaya yang dikeluarkan adalah Rp4 juta.
  • Biaya BPHTB rumusnya adalah tarif pajak 5% x Dasar Pengenaan Pajak (NPOP-NPOPTK). NPOP adalah nilai perolehan objek pajak, sedangkan NPOPTK adalah nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak. Dengan data pembelian tanah senilai Rp400 juta di Jakarta, maka BPHTB-nya sebesar Rp16 juta. Untuk detail cara menghitung BPTHB, bisa cek di sini.
  • Biaya pengecekan tanah nilainya sama, berapa pun tanah yang dibeli dan nilai transaksinya, yaitu Rp50 ribu.
  • Biaya balik nama memiliki rumus nilai jual tanah dibagi dengan 1.000. Dalam simulasi di atas berarti biaya balik namanya adalah Rp400.000.000/1.000 = Rp400. (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000).
BACA JUGA :  10 Desain Kamar Tidur Minimalis Tren Terbaru!

Berdasar simulasi di atas, bila Anda membeli tanah di Jakarta seluas 200 m2 dengan harga Rp400 juta, maka biaya balik nama sertipikat tanah adalah Rp4.000.000+Rp16.000.000+Rp50.000+RP400.000 = Rp20.450.000.

Biaya balik nama sertifikat tanah di atas hanya simulasi dan contoh. Beda nilai transaksi dan beda daerah bisa berbeda-beda biaya yang akan dikeluarkan.

Tips Lapakfjbku.com

Kunjungi website terpercaya untuk mendapatkan informasi mengenai proses balik nama dan pengurusan administrasi properti lainnya.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Saat Melakukan Balik Nama Sertifikat Tanah

Ada hal-hal penting yang perlu diperhatikan saat mengurus balik nama sertifikat tanah agar prosesnya berlangsung cepat.

Saat akan mengurus balik nama sertifikat tanah, ada beberapa hal-hal yang perlu diperhatikan. Apa saja?

Berikut ini hal yang perlu Anda perhatikan:

1. Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Pahami terlebih dahulu syarat-syarat balik nama yang diperlukan.

Siapkan semua berkas dokumen yang diperlukan seperti formulir permohonan balik nama, fotokopi identitas diri penjual dan pembeli, fotokopi SPPT, dan lainnya.

Pastikan semua persyaratan lengkap untuk kemudahan pengurusan balik nama.

2. Prosedur Balik Nama Sertipikat Tanah

Hal kedua yang perlu diperhatikan adalah prosedur balik nama. Anda harus tahu mulai dari mana pengurusannya.

Pertama mengurus AJB ke PPAT terlebih dahulu, baru ke BPN. Jangan terbalik prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah ini.

3. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Hal terakhir yang perlu diketahui adalah biaya balik nama. Di atas sudah ada penjelasan biaya apa saja yang perlu dipersiapkan dan simulasinya.

Jadi, Anda bisa memperkirakan biaya yang diperlukan berdasar nilai transaksi tanah tersebut.

Subscribe, follow Facebook Page Lapakfjbku dan ikuti terus lapakfjbku.com untuk mendapatkan informasi, juga inspirasi terbaru dan setiap hari Anda semakin seru!


Faisal

Faisal

Faisal Rahman adalah seorang blogger muda yang penuh semangat untuk berbagi ide, gagasan, dan pandangan melalui tulisannya. Ia memulai perjalanan blognya selama masa kuliah dan telah mengembangkan bakatnya dalam menulis konten menarik dan beragam.
https://lapakfjbku.com