Surat perjanjian kesepakatan dapat berfungsi sebagai persetujuan tertulis yang dibuat oleh dua pihak dan kedua pihak tersebut bersepakat untuk menaati hal-hal yang disebutkan di dalam surat perjanjian. Apa itu surat perjanjian kesepakatan dalam jual beli properti dan bagaimana cara membuatnya? Melalui artikel ini, Anda akan mendapatkan informasi lengkap mengenai contoh surat perjanjian kesepakatan yang meliputi pembahasan:
Daftar Isi Tulisan
1. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Download di sini!
2. Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama
Surat Perjanjian Kerja Sama Bisnis
Yang bertanda tangan berikut ini:
Nama : Fajar Adam
Tempat dan Tanggal Lahir : Jakarta, 21 November 1988
Nomor KTP/SIM : 360967xxxxxxxxxx
Alamat : Jalan Kelinci Tengah No.123, Jakarta Selatan
Yang selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Zaki Nugraha
Tempat dan Tanggal Lahir : Jakarta, 8 April 1985
Nomor KTP/SIM : 300957xxxxxxxxxx
Alamat : Jalan Agung Jaya No.321, Tangerang Selatan
Selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dalam surat perjanjian ini kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan kerja sama bisnis yang akan diatur dalam peraturan di bawah ini:
- PIHAK PERTAMA akan menitipkan produk kepada PIHAK KEDUA.
- Sebagai bentuk imbalan kepada PIHAK KEDUA yang akan menjualkan produk PIHAK PERTAMA berupa komisi penjualan sebesar 20 persen dari keuntungan bersih yang didapatkan.
- PIHAK KEDUA diwajibkan untuk melaporkan hasil penjualan KEPADA PIHAK PERTAMA di hari Jumat pertama pada awal bulan.
- PIHAK KEDUA juga bertanggung jawab dalam hal promosi produk dari PIHAK PERTAMA di media sosial yang dimiliki sebanyak 2 kali dalam sebulan.
- Apabila di kemudian hari terjadi perselisihan terhadap kedua belah pihak, maka cara yang ditempuh untuk menyelesaikannya ialah melalui jalur kekeluargaan. Namun, bila tidak menemukan titik temu dari permasalahan maka penyelesaian selanjutnya dapat dibawa ke jalur hukum.
Jakarta, 10 Juni 2021
(materai Rp6.000,-)
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
Fajar Adam Zaki Nugraha
3. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
4. Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil
Surat Perjanjian Sewa Mobil
Yang bertanda tangan berikut ini:
Nama : Fajar Adam
Tempat dan Tanggal Lahir : Jakarta, 21 November 1988
Nomor KTP/SIM : 360967xxxxxxxxxx
Alamat : Jalan Kelinci Tengah No.123, Jakarta Selatan
Yang selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Zaki Nugraha
Tempat dan Tanggal Lahir : Jakarta, 8 April 1985
Nomor KTP/SIM : 300957xxxxxxxxxx
Alamat : Jalan Agung Jaya No.321, Tangerang Selatan
Selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa KENDARAAN antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam lima pasal, sebagai berikut:
PASAL 1
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA
Ayat 1
Sewa-menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu [( —-) (—– jumlah dalam huruf —– )] bulan, terhitung sejak tanggal ( —- tanggal,bulan, dan tahun —- ) dan berakhir pada tanggal ( —- tanggal, bulan, dan tahun —- ).
Ayat 2
Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka sewa-menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri.
PASAL 2
HARGA SEWA
Ayat 1
Harga sewa atas KENDARAAN untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah [(Rp. ————,00) (—— jumlah uang dalam huruf —— )] yang keseluruhannya akan dibayarkan PIHAK KEDUA secara sekaligus bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini.
Ayat 2
Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dari sejumlah uang sewa KENDARAAN yang dimaksud.
PASAL 3
KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS
Ayat 1
Sebelum jangka waktu sewa-menyewa seperti yang tertulis pada pasal 1 ayat 1 Surat Perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA sama sekali tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak atau pun menyerahkan kembali KENDARAAN tersebut kepada PIHAK PERTAMA, kecuali terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak.
Ayat 2
PIHAK PERTAMA untuk persewaan ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang sewa tambahan lagi dari PIHAK KEDUA dengan alasan atau dalih apapun juga.
PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
PIHAK PERTAMA menyerahkan KENDARAAN kepada PIHAK KEDUA setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari KENDARAAN yang dimaksud.
PASAL 5
HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA
Ayat 1
PIHAK KEDUA berhak sepenuhnya untuk menggunakan KENDARAAN yang disewanya dengan Perjanjian ini.
Ayat 2
Mengingat KENDARAAN telah dipegang oleh PIHAK KEDUA sebagai penyewa, karenanya PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi KENDARAAN tersebut sebaik-baiknya atas biaya PIHAK KEDUA sendiri.
Ayat 3
Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali KENDARAAN tersebut kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan jalan, terawat baik dan kondisinya lengkap seperti ketika PIHAK KEDUA menerimanya dari PIHAK PERTAMA.
Jakarta, 10 Juni 2021
(materai Rp6.000,-)
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
Fajar Adam Zaki Nugraha
5. Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah
Surat Perjanjian Sewa Rumah
Yang bertanda tangan berikut ini:
Nama : Fajar Adam
Tempat dan Tanggal Lahir : Jakarta, 21 November 1988
Nomor KTP/SIM : 360967xxxxxxxxxx
Alamat : Jalan Kelinci Tengah No.123, Jakarta Selatan
Yang selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Zaki Nugraha
Tempat dan Tanggal Lahir : Jakarta, 8 April 1985
Nomor KTP/SIM : 300957xxxxxxxxxx
Alamat : Jalan Agung Jaya No.321, Tangerang Selatan
Selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK KEDUA
Pasal 1
PIHAK PERTAMA dengan ini bersepakat untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA telah pula bersepakat untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA bangunan rumah:
- Ukuran bangunan rumah : ( ————- ) X ( ————- ) meter
- Luas : ( ————- ) meter persegi
- Alamat : ———————————————
- Kelurahan : ———————————————
- Kecamatan : ———————————————
- Kotamadya : ———————————————
Pasal 2
PIHAK KEDUA akan mempergunakan rumah tersebut untuk keperluan ————————————–
Pasal 3
- PIHAK KEDUA akan menyewa rumah tersebut selama [(—— ) ( — waktu dalam huruf —)] tahun terhitung sejak tanggal ( —- tanggal, bulan, dan tahun—) sampai dengan tanggal ( —- tanggal, bulan, dan tahun—).
- Harga sewa rumah tersebut disepakati sebesar [(Rp. ————,00) (——jumlah uang dalam huruf —— )] per tahun atau [(Rp. ————,00) (——jumlah uang dalam huruf —— )] untuk keseluruhan jangka waktu sewa.
- Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa yang dimaksud.
- PIHAK PERTAMA akan memberikan kwitansi tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 4
PIHAK PERTAMA memberikan jaminannya bahwa:
- Rumah yang disewakan dalam perjanjian ini sepenuhnya merupakan hak PIHAK PERTAMA, bebas dari sengketa, dan tidak dalam keadaan disewakan maupun dijual kepada PIHAK KETIGA.
- PIHAK KEDUA dapat sepenuhnya menjalankan hak-haknya sebagai penyewa dari rumah tersebut dengan tidak diganggu gugat oleh pihak-pihak lain.
Pasal 5
- PIHAK KEDUA berhak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air PDAM yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang disewa.
- PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.
- Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 6
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.
Pasal 7
Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada ( —— Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri —— ).
Pasal 8
Demikian perjanjian sewa-menyewa ini dibuat rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup.
Jakarta, 10 Juni 2021
(materai Rp6.000,-)
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
Fajar Adam Zaki Nugraha
6. Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja
SURAT PERJANJIAN KERJA KONTRAK
Nomer: ——————————————–
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama : —————————————————
Jabatan : —————————————————
Alamat : —————————————————
Dalam hal ini bertindak atas nama direksi ( — nama perusahaan — ) yang berkedudukan di ( — alamat lengkap perusahaan — ) dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
- Nama : —————————————————
Tempat dan tanggal lahir : —————————————————
Pendidikan terakhir : —————————————————
Jenis kelamin : —————————————————
Agama : —————————————————
Alamat : —————————————————
No. KTP / SIM : —————————————————
Telepon : —————————————————
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PASAL 1
MASA KERJA
Ayat 1
PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan kontrak (waktu tertentu) di perusahaan ( — nama perusahaan — ) yang berkedudukan di ( — alamat lengkap perusahaan — ) dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesediaannya.
Ayat 2
Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu [( ———— ) ( —- waktu dalam huruf — )], terhitung sejak tanggal ( — tanggal, bulan, dan tahun — ) dan berakhir pada tanggal ( — tanggal, bulan, dan tahun — ).
Ayat 3
Selama jangka waktu tersebut masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan secara tertulis minimal [( ———— ) ( —- waktu dalam huruf — )] hari kerja.
PASAL 2
TATA TERTIB PERUSAHAAN
Ayat 1
PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib perusahaan yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA.
Ayat 2
Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi:
- Skorsing, atau
- Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK), atau
- Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.
PASAL 3
JAM KERJA
Ayat 1
Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, jam kerja efektif perusahaan ditetapkan [( ——- ) ( — jumlah dalam huruf — )] jam setiap minggu dengan jumlah hari kerja [( ——- ) ( — jumlah dalam huruf — )] hari setiap minggu.
Ayat 2
Jam masuk adalah jam [(——— ) ( — jam dalam huruf — )] dan jam pulang adalah jam [(——— ) ( — jam dalam huruf — )].
Ayat 3
- Waktu istirahat pada hari ——————— hingga hari ———————– ditetapkan selama [( —– ) ( — jumlah jam dalam huruf — )] jam, yaitu pada pukul [(——— ) ( — jam dalam huruf — )] hingga pukul [(——— ) ( — jam dalam huruf — )].
- Waktu istirahat pada hari ——————— ditetapkan selama [( —– ) ( — jumlah jam dalam huruf — )] jam, yaitu pada pukul [(——— ) ( — jam dalam huruf — )] hingga pukul [(——— ) ( — jam dalam huruf — )].
PASAL 4
PENEMPATAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB
Ayat 1
PIHAK KEDUA akan bekerja sebagai ( —- posisi atau jabatan — ) pada ( — departemen atau divisi dalam perusahaan —).
Ayat 2
Tugas dan tanggung jawab PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:
- —————————————————————————————
- —————————————————————————————
- —————————————————————————————
- —————————————————————————————
- —————————————————————————————
Ayat 3
PIHAK PERTAMA berhak menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih tetap berada di dalam lingkungan perusahaan ( — nama perusahaan — ).
PASAL 5
PERPANJANGAN MASA KONTRAK KERJA
Ayat 1
Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga menyatakan kesediaannya.
Ayat 2
Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA akan mengangkat PIHAK KEDUA sebagai karyawan tetap pada perusahaan ( — nama perusahaan — ).
Ayat 3
Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK KEDUA tidak diajukan untuk pengangkatan sebagai karyawan tetap oleh PIHAK PERTAMA, maka perjanjian kerja kontrak akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya waktu perjanjian tersebut.
PASAL 6
GAJI POKOK DAN TUNJANGAN-TUNJANGAN
Ayat 1
PIHAK PERTAMA harus memberikan gaji pokok kepada PIHAK KEDUA sebesar [(Rp. ————,00) (—— jumlah uang dalam huruf —— )] setiap bulan yang harus dibayarkan PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan setelah dipotong pajak pendapatan sesuai peraturan perpajakan di Indonesia.
Ayat 2
Selain gaji pokok, PIHAK KEDUA juga berhak mendapatkan tunjangan-tunjangan sebagai berikut:
- Tunjangan ——————————- sebesar [(Rp. ————,00) (—— jumlah uang dalam huruf —— )]
- Tunjangan ——————————- sebesar [(Rp. ————,00) (—— jumlah uang dalam huruf —— )]
- Tunjangan ——————————- sebesar [(Rp. ————,00) (—— jumlah uang dalam huruf —— )]
Ayat 3
Pembayaran tunjangan-tunjangan tersebut akan disatukan dengan pembayaran gaji pokok yang akan diterima PIHAK KEDUA pada tanggal terakhir setiap bulan.
PASAL 7
LEMBUR
Ayat 1
PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja lembur jika tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent).
Ayat 2
Sebagai imbalan kerja lembur sesuai ayat 1, PIHAK PERTAMA akan membayar PIHAK KEDUA sebesar [(Rp. ————,00) (—— jumlah uang dalam huruf —— )] setiap jam lembur.
Ayat 3
Pembayaran upah lembur akan disatukan dengan pembayaran gaji yang akan diterima PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan.
PASAL 8
CUTI
Ayat 1
Hak cuti timbul setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja selama [( —– ) ( — jumlah waktu dalam huruf — )] tahun.
Ayat 2
Jika telah mempunyai masa kerja seperti ayat 1 tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA akan mendapatkan cuti selama [( —– ) ( — jumlah hari dalam huruf — )] hari setiap tahun, yang terdiri dari:
- Cuti pribadi selama [( —– ) ( — jumlah hari dalam huruf — )] hari kerja.
- Cuti bersama selama [( —– ) ( — jumlah hari dalam huruf — )] hari.
Ayat 3
Sebelum melaksanakan cuti, PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan terlebih dahulu secara tertulis, selambat-lambatnya [( —– ) ( — jumlah hari dalam huruf — )] hari dengan mendapat pengesahan berupa tanda tangan dan ijin dari atasan langsung yang bersangkutan.
PASAL 9
PENGOBATAN
PIHAK PERTAMA wajib menanggung biaya pengobatan serta perawatan jika PIHAK KEDUA sakit atau memerlukan perawatan kesehatannya sesuai dengan syarat, peraturan, dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
PASAL 10
KERJA RANGKAP
Ayat 1
Selama masa berlakunya ikatan perjanjian kerja ini PIHAK KEDUA tidak dibenarkan melakukan kerja rangkap di perusahaan lain manapun juga dengan mengemukakan dalih atau alasan apa pun juga.
Ayat 2
Pelanggaran yang dilakukan PIHAK KEDUA akan dapat bagi PIHAK PERTAMA untuk menjatuhkan sangsi sesuai Pasal 2 ayat 2 perjanjian ini terhadapnya.
PASAL 11
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Ayat 1
Dengan memperhatikan Undang-Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku, PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran perjanjian ini.
Ayat 2
Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka PIHAK KEDUA diharuskan mengembalikan barang-barang yang selama itu dipercayakan padanya, yaitu:
- —————————————————–
- —————————————————–
- —————————————————–
- —————————————————–
- —————————————————–
- —————————————————–
Ayat 3
PIHAK KEDUA juga diharuskan menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan administrasi keuangan, seperti hutang atau pinjaman yang dilakukan PIHAK KEDUA.
PASAL 12
PENGUNDURAN DIRI
Ayat 1
Jika PIHAK KEDUA mengundurkan diri secara baik-baik, maka PIHAK KEDUA berhak menerima uang gaji, tunjangan, dan lembur sesuai dengan jumlah hari kerja yang telah dijalaninya.
Ayat 2
Pengunduran diri secara baik-baik diperlihatkan dengan cara-cara sebagai berikut:
- PIHAK KEDUA telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sesuai Pasal 1 ayat 3 perjanjian ini.
- PIHAK KEDUA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya hingga batas waktu pengunduran dirinya berlaku.
- PIHAK KEDUA telah menyerahkan barang-barang yang dipercayakan kepadanya dan juga telah menyelesaikan admnistrasi keuangan yang harus diselesaikannya seperti yang tertulis dalam Pasal 11 ayat 2 dan 3 perjanjian ini.
Ayat 3
PIHAK PERTAMA dengan kebijakannya dapat meminta PIHAK KEDUA untuk meninggalkan perusahaan lebih awal dengan pembayaran penuh selama [( —– ) ( — jumlah waktu dalam huruf — )] hari tersebut.
PASAL 13
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
Selain seperti yang tertulis dalam Pasal 5 ayat 3 perjanjian ini, perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia.
PASAL 14
KEADAAN DARURAT (FORCE MAJEUR)
Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.
PASAL 15
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Ayat 1
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Ayat 2
Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum, dengan memilih kedudukan hukum di ( —— Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri —— ).
PASAL 16
PENUTUP
Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterei cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.
Dibuat di : ———————————————-
Tanggal : ( —- tanggal, bulan, dan tahun — )
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ————————- ] [ ———————— ]
7. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Motor
PERJANJIAN JUAL-BELI SEPEDA MOTOR
Bertanda-tangan di bawah ini:
Nama: ………………………
NIK: ……………………….
Tempat/Tanggal Lahir: ………………………
Alamat: ……………………….
Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama” (Penjual).
Nama: ………………………
NIK: ……………………….
Tempat/Tanggal Lahir: ……………………….
Alamat: ……………………….
Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua” (Pembeli).
Kedua belah pihak telah sepakat melakukan Perjanjian Jual Beli Sepeda Motor roda dua dengan keterangan sebagaimana tersebut di bawah ini:
Merk/Type: ………………………
Jenis/Model: ……………………….
Tahun Pembuatan: ……………………….
Nomor Polisi: ……………………….
Nama Pemilik: ……………………….
Nomor Rangka: ……………………….
Nomor Mesin: ……………………….
Nomor BPKB: ……………………….
Isi Perjanjian:
Pihak Kedua (Pembeli) membayar uang senilai Rp. 9.100.000,- (Sembilan juta seratus ribu Rupiah);2. Pihak Pertama (Penjual) menyerahkan Sepeda Motor, BPKB, dan STNK kepada Pihak Kedua (Pembeli).
Demikian perjanjian ini dibuat, dan oleh karenanya Para Pihak sepakat untuk menandatangani surat perjanjian ini dalam keadaan sehat dan tanpa paksaan dari siapapun.
Kab/Kota: ……………………………..
tanggal: ………../bulan: ……./tahun: ………
Pihak Pertama Pihak Kedua
Ttd. Ttd.
(………………….) (………………….)
8. Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang
SURAT PERJANJIAN UTANG – PIUTANG
Pada hari ini —————— tanggal ( — tanggal, bulan, dan tahun — ), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : —————————————————
Umur : —————————————————
Pekerjaan : —————————————————
No. KTP / SIM : —————————————————
Alamat : —————————————————
Telepon : —————————————————
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : —————————————————
Umur : —————————————————
Pekerjaan : —————————————————
No. KTP / SIM : —————————————————
Alamat : —————————————————
Telepon : —————————————————
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Dengan ini menyatakan, bahwa PIHAK PERTAMA telah dengan sah dan benar mempunyai utang uang karena pinjaman kepada PIHAK KEDUA, sebesar [(Rp. ———————-,00) (—- jumlah uang dalam huruf —- )].
PIHAK PERTAMA mengakui telah menerima jumlah uang tersebut secara lengkap dari PIHAK KEDUA sebelum penandatanganan Surat Perjanjian ini, sehingga Surat Perjanjian ini diakui oleh kedua belah pihak dan berlaku sebagai tanda penerimaan yang sah. PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan telah menerima pengakuan berhutang dari PIHAK PERTAMA tersebut di atas.
Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan serta mengikatkan diri terhadap syarat-syarat serta ketetapan-ketetapan dalam perjanjian ini yang diatur dalam 8 (delapan) pasal sebagai berikut:
Pasal 1
PEMBAYARAN
PIHAK PERTAMA berjanji akan membayar hutang uang sebesar [(Rp. ————,00) (—- jumlah uang dalam huruf —- )] tersebut selambat-lambatnya tanggal ( — tanggal, bulan, dan tahun dalam angka dan huruf — ) kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 2
BUNGA
PIHAK PERTAMA wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut sebesar [(—— ) % ( — jumlah dalam huruf —)] persen atau sejumlah [(Rp. ————,00) (—- jumlah uang dalam huruf —- )] per bulan hingga pelunasan keseluruhan hutang PIHAK PERTAMA dilakukan.
Pembayaran bunga tersebut dilakukan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setiap tanggal [( — ) ( — tanggal dalam huruf — )] pada bulan yang sedang berjalan selama berlakunya Surat Perjanjian ini.
Pembayaran oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilaksanakan melalui Rekening PIHAK KEDUA pada Bank ( ——— nama dan alamat lengkap Bank yang dimaksud ——— ) dengan nomor rekening: ——————————-
Pasal 3
PELANGGARAN
Jika PIHAK PERTAMA lalai atau tidak dapat memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam Surat Perjanjian ini dan atau apabila terjadi pelanggaran oleh PIHAK PERTAMA atas salah satu atau beberapa kewajibannya sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Perjanjian ini , maka PIHAK KEDUA berhak menagih segera secara sekaligus jumlah hutang pinjaman tersebut meskipun jatuh tempo perjanjian ini belum dicapai.
Pasal 4
HAL-HAL YANG TIDAK DIINGINKAN
PIHAK KEDUA berhak menagih kembali seluruh uang hutang PIHAK PERTAMA secara sekaligus, apabila:
PIHAK PERTAMA dinyatakan bangkrut atau pailit oleh Pengadilan sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini dicapai.
PIHAK PERTAMA meninggal dunia sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini, kecuali jika ahli waris PIHAK PERTAMA sanggup dan bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan isi Surat Perjanjian ini.
Pasal 5
BIAYA PENAGIHAN
Semua biaya penagihan hutang tersebut di atas, termasuk biaya juru sita dan biaya-biaya kuasa PIHAK KEDUA untuk menagih hutang tersebut, menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
BIAYA-BIAYA LAINNYA
Biaya pembuatan Surat Perjanjian ini dan segala biaya yang berhubungan dengan hutang pinjaman tersebut di atas menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian utang-piutang ini telah bersepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat guna menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul.
Apabila ternyata jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada ( —— Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri —— ) dengan segala akibatnya.
Pasal 8
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap dua berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ————————- ] [ ———————— ]
SAKSI-SAKSI:
[ ————————— ] [ ————————— ]
9. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Slamet Saputro
Tempat, Tanggal Lahir : Bandung, 13 November 1988 Alamat : Jl. Gn Sahari No. 78 Jakarta Pusat
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Yang nantinya dalam surat perjanjian jual beli tanah ini disebut sebagai Penjual Nama : Riyadi Bambang
Tempat, Tanggal Lahir : Aceh, 08 Agustus 1975
Alamat : Jl. Gg Salak No. 4 Jakarta Utara
Pekerjaan : Wirausaha
Untuk selanjutnya disebut sebagai Pembeli
Dari kedua belah pihak tersebut telah melakukan kesepakatan untuk melakukan jual beli sebidang tanah dengan luas 600 m2 yang berada pada Jl. Gn. Sahari No 102 atas nama Slamet Saputro. Adapun terdapat batas-batas tanah yaitu sebagai berikut:
- Sebelah Selatan dan Timur berbatasan dengan rumah milik Bapak Agus Irawan
- Sebelah Barat dan Utara berbatasan dengan tanah milik Ibu Sugeng Putriwi Di bawah ini adalah beberapa perjanjian dalam penjualan tanah:
- Penjual menjaminkan bahwa sebidang tanah tersebut merupakan milik sendiri dari Penjual dan tidak sedang disewakan kepada pihak manapun.
- Dari kedua belah pihak melakukan jual beli sebidang tanah dengan harga Rp500.000.000. Pembayaran akan dilakukan secara tunai dan tidak melalui perantara apapun.
- Setelah pengalihan tanah maka Pembeli wajib membayarkan Pajak tanah yang ada setiap tahunnya.
- Hal lainnya yang tidak ataupun belum tertulis di dalam surat perjanjian jual beli ini akan diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan melalui tahapan musyawarah antara Penjual dan Pembeli.
Demikian surat perjanjian jual beli ini dibuat berdasarkan kesepakataan dan persetujuan antara Penjual dan Pembeli.
Jakarta, 10 Desember 2020
Penjual Pembeli
Slamet Saputro Riyadi Bambang
Fungsi Surat Perjanjian
Jika terjadi kesepakatan yang dilakukan antar perorangan atau perusahaan, akan lebih baik jika ada perjanjian tertulis. Bukti tertulis akan menunjukkan keinginan kedua pihak untuk saling berjanji dalam melaksanakan suatu hal.
Bukti kesepakatan tertulis antara dua pihak atau lebih tersebut dinamakan surat perjanjian kesepakatan. Jadi, secara umum surat perjanjian kesepakatan merupakan surat yang berisi kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan hal-hal yang telah disepakati oleh pihak-pihak tersebut.
Ketentuan mengenai surat perjanjian ini juga diatur di dalam KUH Perdata. Dalam KUH Perdata, terdapat aturan umum yang berlaku untuk semua perjanjian dan juga aturan khusus yang berlaku untuk beberapa perjanjian tertentu. Dan menurut Kompas.com, Anda perlu memahami secara detail isi seluruh perjanjian agar tidak merugikan di masa depan.
Selain sebagai bukti otentik, surat perjanjian kesepakatan juga memiliki fungsi-fungsi berikut ini:
No |
Fungsi Surat Perjanjian Kesepakatan |
1. |
Menjamin ketenangan bagi pihak-pihak yang melakukan perjanjian kesepakatan. |
2. |
Dapat digunakan untuk mengetahui batas hak dan kewajiban antara pihak-pihak yang melakukan kesepakatan ataupun perjanjian. |
3. |
Dapat menghindari perselisihan antara pihak-pihak yang melakukan perjanjian. |
4. |
Mempermudah cara penyelesaian masalah hukum yang berlaku. |
Saat ini terdapat bermacam-macam surat perjanjian, contohnya surat perjanjian jual beli, perjanjian sewa beli, perjanjian sewa menyewa, perjanjian borongan, perjanjian meminjam uang, perjanjian kerja, dan lain-lain. Mengenai surat perjanjian kesepakatan, ada dua jenis yang umum digunakan, yaitu:
- Surat perjanjian kesepakatan autentik yang merupakan surat perjanjian kesepakatan yang proses pembuatannya dihadiri atau diketahui oleh pejabat pemerintahan yang ditunjuk sebagai saksi.
- Surat perjanjian di bawah tangan yang merupakan surat perjanjian yang ketika proses pembuatannya tidak mengikutsertakan saksi dari pejabat pemerintahan.
Selain sebagai bukti autentik, surat perjanjian kesepakatan juga memiliki fungsi-fungsi ini:
- Menjamin ketenangan bagi pihak-pihak yang melakukan perjanjian kesepakatan.
- Dapat digunakan untuk mengetahui batas hak dan kewajiban antara pihak-pihak yang melakukan kesepakatan ataupun perjanjian.
- Dapat menghindari perselisihan antara pihak-pihak yang melakukan perjanjian.
- Mempermudah cara penyelesaian masalah hukum yang berlaku.
Tips Lapakfjbku.com
Jika surat perjanjian kesepakatan dibuat tanpa notaris, surat tersebut tetap dianggap sah jika memenuhi syarat-syarat sahnya sebuah surat perjanjian.
Anda tidak perlu khawatir saat pertama kali melakukan proses jual beli properti. Saat ini sistem hukum di Indonesia telah melindungi transaksi dan sengketa atas penguasaan, penggunaan, pemanfaatan, pembagian, dan pengalihan properti.
Jika terjadi permasalahan terkait jual beli properti, hal tersebut biasanya karena masih banyak orang yang meremehkan ketentuan administrasi hukum. Salah satunya tidak memedulikan surat perjanjian kesepakatan jual beli properti. Padahal, surat tersebut penting sebagai bukti kesepakatan antara kedua pihak. Oleh karena itu, pastikan Anda tidak melewati proses penandatanganan surat perjanjian kesepakatan jual beli properti sebagai salah satu bentuk langkah hukum yang tepat.
Surat perjanjian kesepakatan jual beli properti adalah surat yang berisi perjanjian atau kesepakatan antara pembeli dan penjual, mengenai kewajiban dan hak setiap pihak. Pihak penjual sepakat untuk memenuhi kewajiban dan berhak memperoleh imbalan, sedangkan pihak pembeli sepakat untuk melaksanakan kewajiban menyerahkan uang tertentu dan berhak menerima barang tertentu. Setelah penandatanganan surat perjanjian kesepakatan jual beli, kedua pihak terikat untuk memenuhi setiap kewajiban.
Surat perjanjian kesepakatan jual beli ini biasanya berkaitan dengan sistem pembayaran dan dilakukan sebelum pelunasan properti. Meskipun belum melunasi pembayaran rumah, surat perjanjian kesepakatan jual beli dapat dijadikan bukti atau tanda jadi jika pembeli benar-benar menginginkan properti tersebut.
Namun, apabila terjadi pelanggaran, perjanjian tersebut dapat dibilang tidak memenuhi syarat sah perjanjian yang telah diatur di Pasal 1320 KUHPerdata dan berakibat batal menurut hukum. Bahkan, apabila terjadi pelanggaran dalam memenuhi kewajiban, akan ada konsekuensi hukum dan pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan.
Faktor-faktor yang Harus Ada dalam Surat Perjanjian Kesepakatan
Supaya surat perjanjian kesepakatan memiliki kekuatan hukum, surat ini harus memenuhi beberapa syarat tertentu. Berikut ini faktor-faktor yang harus ada dalam surat perjanjian kesepakatan.
1. |
Surat perjanjian dibuat secara ikhlas dan tanpa paksaan dari siapapun. |
2. |
Surat perjanjian ditulis di atas kertas segel atau dilengkapi dengan materai jika menggunakan kertas biasa. |
3. |
Isi surat perjanjian dimengerti dan disetujui oleh pihak-pihak yang sama-sama menyetujui. |
4. |
Isi surat perjanjian berdasarkan hukum, kesusilaan, serta terikat dengan kepentingan umum dan ketertiban. |
5. |
Obyek dari surat perjanjian kesepakatan disebutkan dengan jelas. |
6. |
Penulisan identitas dari pihak-pihak terkait ditulis dengan jelas. |
7. |
Pihak-pihak yang saling bersepakat harus sudah dewasa, sadar saat membuat surat perjanjian kerja sama, dan sehat secara kejiwaan. |
8. |
Isi surat harus terperinci dan jelas, serta tidak menampilkan poin perjanjian yang bermakna ganda. |
9. |
Isi surat perjanjian adalah tentang mekanisme penyelesaian apabila terjadi sengketa. |
10. |
Terdapat tanda tangan dan nama lengkap kedua pihak. |
Itulah isi surat perjanjian kesepakatan yang perlu Anda ketahui beserta lima contohnya dengan beragam keperluan.
Subscribe, follow Facebook Page Lapakfjbku dan ikuti terus lapakfjbku.com untuk mendapatkan informasi, juga inspirasi terbaru dan setiap hari Anda semakin seru!