siapa sih yang gak familiar dengan istilah narkoba? ini udah jadi menu keseharian berbagai media di Indonesia. yang jadi korbannya juga beragam. mulai dari mahasiswa, sampe pejabat kelas kakap.
nah, ini nih yang perlu agan tau soal ketentuan hukum yang terkait dengan narkoba. cekidot ya.
Daftar Isi Tulisan
6 Ketentuan Soal Narkoba Yang Perlu Diketahui
1. Apakah Harus Tes Urine?
Kamu pasti udah gak asing lagi sama yang namanya Badan Narkotika Nasional (BNN) kan? Nah, salah satu tugas BNN ini adalah penyidikan, antara lain melakukan tes urine, darah, rambut, serta bagian tubuh lainnya untuk membuktikan ada tidaknya narkotika di dalam tubuh seseorang.
Pada dasarnya sih UU Narkotika tidak menyebutkan tes urine ini sifatnya wajib, namun memang bertujuan untuk membuktikan ada tidaknya narkotika dalam tubuhnya atau tidak. Adapun sampel urine itu nantinya diuji dalam laboratorium uji narkoba BNN yang kemudian hasilnya digunakan untuk keperluan pembuktian perkara dan dituangkan dalam bentuk berita acara pengujian.
Terus, kalo seseorang terbukti positif pada urinenya mengandung narkotika saat razia, apakah sudah dapat dikatakan pasti bersalah? Simak aja penjelasan lengkapnya di sini, Gan:
Apakah Setiap Tersangka Kasus Narkotika Harus Melalui Tes Urine?
Kekuatan Pembuktian Tes Urine dalam Perkara Narkotika
2. Memusnahkan Narkoba
Mengenai pemusnahan barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika, dalam UU Narkotika dijelaskan bahwa yang memiliki wewenang melakukan pemusnahan itu adalah penyidik Badan Narkotika Nasional (“BNN”) atau penyidik Kepolisian Negara RI.
Definisi pemusnahan diatur dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Kepala BNN 7/2010:
Dari ketentuan bisa kita simpulkan nih gan bahwa pengawasan dalam pemusnahan barang sitaan narkotika disaksikan oleh pejabat yang mewakili unsur:
- Kejaksaan Negeri setempat
- Kementerian Kesehatan
- Badan Pengawas Obat dan Makanan
Namun, apabila unsur pejabat tersebut tidak bisa hadir, maka pemusnahan disaksikan oleh pejabat atau anggota masyarakat setempat. Atau agan juga boleh kalu mau ikut hehehe
Prosedur pemusnahan narkotika dan prekursor narkotika menurut Pasal 91 UU Narkotika:
- Kepala kejaksaan negeri setempat setelah menerima pemberitahuan tentang penyitaan barangNarkotika dan Prekursor Narkotika dari penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia ataupenyidik BNN, dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari wajib menetapkan status barang sitaanNarkotika dan Prekursor Narkotika tersebut untuk kepentingan pembuktian perkara, kepentinganpengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kepentingan pendidikan dan pelatihan,dan/atau dimusnahkan.
- Barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat.
- Penyidik wajib membuat berita acara pemusnahan dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak pemusnahan tersebut dilakukan dan menyerahkan berita acara tersebut kepada penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dan tembusan berita acaranya disampaikan kepada kepala kejaksaan negeri setempat, ketua pengadilan negeri setempat, Menteri, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
- Dalam keadaan tertentu, batas waktu pemusnahan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama.
- Barang sitaan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diserahkan kepada Menteri dan untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan diserahkan kepada Kepala BNN dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak menerima penetapan dari kepala kejaksaan negeri setempat.
- Kepala BNN dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan laporan kepada Menteri mengenai penggunaan barang sitaan untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan.
Berikut ane kasih tau langkah-langkah pemusnahan yang tepat dan aman, salah satunya dengan melakukan karakterisasi limbah untuk mengidentifikasi bahan kimia agar tidak membahayakan.
Selengkapnya, cekidot ya gan: Prosedur Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika
3. Larangan Narkoba Jenis Baru
Dalam praktiknya, ada jenis narkotika yang tidak/belum disebutkan dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika) ). Ini mengakibatkan para pelaku kejahatan narkotika tidak dapat dituntut secara pidana. Sebagai contoh adalah kasus presenter televisi Raffi Ahmad.
Dalam artikel Narkoba Baru Akan Dimasukkan dalam UU Narkotika (http://www.hukumonline.com/berita/ba…m-uu-narkotika) disebutkan bahwa barang bukti zat narkoba yang ditemukan dalam kasus Raffi belum terdaftar dalam Lampiran UU Narkotika. Karena alasan itu, akhirnya Raffi dibebaskan pada Sabtu 27 April 2013. Kemudian, dalam artikel BNN Koordinasi Terkait Zat Baru dalam Kasus Raffidijelaskan bahwa dalam kasus Raffi BNN menemukan jenis narkotika baru, salah satunya katinona (cathinone).
Hal ini terkait dengan yang namanya asas legalitas, yaitu bahwa suatu perbuatan hanya merupakan tindak pidana, jika ini ditentukan lebih dulu dalam suatu ketentuan perundang-undangan. Penjelasan lebih lanjut, baca artikel Narkotika Jenis Baru dan Asas Legalitas
4. Calo Narkoba
Agan kenal orang yang nge-stock narkotika? Pernah dimintain tolong sama temen buat nyariin “barang” buat mereka? Wah kalau emang ada, sebaiknya jangan gan! Agan harus hati-hati, karena walaupun ga make tuh barang, kalau ketangkep agan sebagai calo bisa sama bahayanya atau bahkan lebih bahaya dari orang yang minta tolong sama agan.
Ngomongin bahayanya nih, hukuman buat calo, yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia punya arti sebagai orang yg menjadi perantara dan memberikan jasanya untuk mengurusi sesuatu berdasarkan upah, ancaman pidananya lebih besar dibanding orang yang ketangkep polisi dan terbukti merupakan pengguna narkotika sebab agan-agan sekalian bisa disamakan dengan pengedar narkotika.
Kalau yang terbukti sebagai pengguna ancaman pidananya paling lama 4 tahun, sedangkan buat agan yang jadi perantara atau kedapetan sama polisi punya tuh “barang”, ancaman pidananya paling lama bisa sampai 20 tahun. Nah buat lebih lengkapnya silahkan cek di sini, Gan: Ancaman Pidana Bagi Calo Transaksi Narkotika
5. Gak Sadar Bawa Narkoba
Dalam beberapa kasus nih gan, ada seseorang yang kedapatan bawa narkotika di dalam tas atau kantong pakaiannya, tapi yang bersangkutan keukeuh mengaku bukan pemiliknya. Bahkan dia juga mengaku tidak tahu bagaimana narkotika itu sampai ada di tas atau kantong pakaiannya.
Apakah orang yang kedapatan membawa narkotika seperti itu bisa dijerat dengan UU Narkotika. Pada beberapa kasus, akhirnya polisi menjerat orang yang seperti itu dengan Pasal penguasaan narkotika yang terdapat dalam Pasal 112 UU Narkotika.
Tapi ada juga putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa dari tuduhan pasal tersebut karena tidak terpenuhinya dua unsur yang penting dari Pasal 112 UU Narkotika, yaitu unsur ‘kekuasaan atas suatu benda’ dan unsur ‘adanya kemauan untuk memiliki benda itu’.
Penjelasan lebih lengkap, baca ini aja gan : Bisakah dipidana jika tanpa disadari kedapatan membawa narkotika
6. Tes Narkoba Untuk Karyawan
Pemeriksaan narkoba atau tes narkoba yang diselenggarakan oleh pengusaha pada umumnya dilakukan saat perekrutan tenaga kerja sebelum pekerja/karyawan yang bersangkutan bekerja di perusahaannya, yakni biasa dilakukan pada tahap pemeriksaan kesehatan.
Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter sebelum seorang tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan. Hal ini diatur dalam Pasal 1 huruf (a) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.02/Men/1980 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja
Adapun peraturan lebih khusus lagi yang mengatur tentang pemeriksaan narkoba baik bagi karyawan yang belum bekerja maupun karyawan yang sudah bekerja dalam perusahaan yang bersangkutan adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Per.11/Men/Vi/2005 Tahun 2005 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Tempat Kerja, khususnya Pasal 2: “Pengusaha wajib melakukan upaya aktif pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di tempat kerja.”
Selengkapnya, cek Dasar Hukum Pemeriksaan Tes Narkotika bagi Karyawan
nah, itu dia hal2 mengenai narkoba yang perlu agan tau. semoga bermanfaat dan kalau agan ada informasi lain, silakan di-share di mari gan!!