SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah sebuah surat yang dikeluarkan kepolisian sebagai rekam jejak catatan seseorang di dalam kepolisian tersebut. Seringkali skck digunakan untuk berbagai keperluan sehingga dalam proses membuatnya Anda harus membuatnya di kantor kepolisian setempat. Agar Anda bisa mengerti apa saja kegunaan dari SKCK dan cara mudah untuk membuatnya maka pada artikel kali ini akan dibahas mengenai:
Daftar Isi Tulisan
Pengertian Seputar SKCK dan Fungsi Utamanya
Jika dilihat dari tingkat kepentingannya, KTP menjadi salah satu identitas yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang sudah berusia 17 tahun ke atas.
KTP merupakan sebuah kartu yang berisikan identitas nama dan alamat lengkap Anda dan menjadikannya sebuah identitas yang wajib untuk Anda bawa kemana saja.
Berbagai keperluan administratif membutuhkan Anda menunjukkan KTP agar bisa diproses dan berjalan dengan baik.
Tidak hanya KTP saja, kegiatan administratif juga membutuhkan Anda mempunyai identitas lain salah satunya adalah SKCK.
Mungkin ada banyak dari Anda yang belum mengetahui apa itu SKCK beserta fungsinya. S
KCK merupakan salah satu bentuk identitas yang mempunyai tingkat cukup penting seperti sebuah KTP terutama apabila Anda ingin melamar pekerjaan ataupun melakukan berbagai kegiatan administratif yang penting.
SKCK atau disebut juga sebagai Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah sebuah surat identitas atau keterangan yang diterbitkan langsung oleh Polri dan berisikan berbagai catatan kejahatan seseorang.
Sebelum adanya SKCK dulu surat keterangan tersebut masih dikenal juga sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik.
Ketika masih bernama SKKB juga surat tersebut hanya bisa diberikan kepada Anda yang sama sekali tidak atau belum pernah tercatat melakukan berbagai tindak kriminal dan kejahatan hingga tanggal diterbitkannya SKKB tersebut.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan sebuah surat catatan yang dikeluarkan langsung oleh Polri melalui sebuah fungsi Intelkam kepada Anda sebagai seorang pemohon untuk memenuhi permintaan dari yang bersangkutan atau adanya sebuah keperluan karena adanya ketentuan yang mensyaratkan agar mempunyai sebuah SKCK.
SKCK akan terhubung dengan database pihak kepolisian untuk melihat apakah Anda sebagai seorang individu pernah terlibat dalam sebuah tindak kejahatan atau tidak agar dapat mengeluarkan sebuah surat tersebut.
Apabila Anda dalam catatan kepolisian terbukti pernah melakukan tindak kejahatan maka otomatis SKCK tidak dapat diterbitkan oleh pihak kepolisian.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, SKCK menjadi salah satu identitas selain KTP yang bisa menjadi sebuah penanda bahwa Anda tidak mempunyai catatan kriminal sama sekali.
Melamar sebuah pekerjaan juga membutuhkan SKCK agar perusahaan bisa tahu bahwa Anda tidak pernah terlibat dalam urusan kepolisian sebelumnya.
Berbeda dengan KTP yang mempunyai masa berlaku seumur hidup, SKCK hanya berlaku selama 6 bulan saja sejak tanggal surat tersebut diterbitkan.
Apabila telah melewati tanggal yang disebutkan maka surat keterangan Anda sudah tidak berlaku dan Anda harus membuat SKCK yang baru dari awal.
Proses membuat SKCK tidaklah rumit dan akan dijelaskan secara lengkap di bawah ini.
Syarat dan Cara Membuat SKCK
Membuat SKCK sangatlah mudah dan persyaratan yang dibutuhkan juga tidak banyak.
Beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi untuk bisa membuat SKCK secara langsung:
- Fotokopi Paspor (Untuk kebutuhan luar negeri).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi Akte Kelahiran.
- Menyediakan foto berukuran 3x6cm sejumlah 6 lembar dengan latar belakang menyesuaikan dengan tahun kelahiran Anda.
- Melakukan Scan sidik jari.
Setelah seluruh dokumen sudah Anda bawa dengan lengkap maka Anda tinggal mengunjungi kantor Polsek atau Polres terdekat untuk melakukan permohonan pembuatan SKCK.
Ketika Anda sampai maka Anda akan diserahkan sebuah blanko yang harus Anda isi berupa berbagai informasi pribadi Anda dan berbagai pernyataan bahwa Anda tidak pernah melakukan tindak kejahatan.
Isilah blanko tersebut dengan benar agar proses bisa berjalan dengan lebih cepat dan mudah.
Setelah blanko sudah Anda isi, lanjutkanlah prosesnya dengan melakukan scan sidik jari.
Umumnya masih ada beberapa anggota yang nakal dan meminta uang kompensasi atau disebut juga sebagai biaya sumbangan sukarela.
Nyatanya membuat SKCK hanya akan ditagih satu kali saja dan tidak ada biaya lain yang perlu Anda keluarkan selain biaya utama tersebut.
Setelah Anda melakukan scan sidik jari maka Anda sudah bisa menunggu sekitar kurang lebih selama satu jam sampai petugas akhirnya memanggil nama Anda dan menyerahkan dokumen SKCK yang sudah disahkan oleh pihak kepolisian.
Agar Anda tidak repot untuk bolak balik, sebaiknya Anda menyiapkan berbagai fotokopi dokumen dalam jumlah yang cukup banyak.
Selain itu juga jangan lupa untuk menyediakan pulpen agar Anda tidak perlu repot meminjam kepada orang lain.
Usahakanlah agar Anda datang lebih awal untuk menghindari antrian yang umumnya terjadi pada siang hari dan menghindari agar pelayanan masih belum ditutup.
Pelayanan SKCK sudah beroperasi mulai dari Senin hingga Jumat mulai dari pukul 08.30 pagi hingga 15.00 sore.
Loket pendaftaran sudah ditutup seusai waktu makan siang sehingga Anda harus datang sebelum waktu makan siang dimulai.
Tips Lapakfjbku.com
Pastikan agar Anda datang tepat waktu untuk menghindari antrian yang terlalu panjang.
Biaya Pembuatan SKCK
Untuk membuat sebuah SKCK tidaklah gratis dan membutuhkan Anda untuk membayar sejumlah uang sesuai dengan peraturan yang sudah disebutkan.
Di bawah ini merupakan rincian undang – undang yang mengatur biaya pembuatan SKCK yang dilansir dari SKCK Polri:
- UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Pada awalnya, pembuatan SKCK adalah sebesar Rp10.000 namun setelah tanggal 6 Januari 2017 biaya penerbitan SKCK disesuaikan menjadi sebesar Rp30.000 bagi Warga Negara Indonesia.
Sedangkan untuk Warga Negara Asing atau (WNA) membutuhkan biaya sebesar Rp60.000 untuk bisa menerbitkan SKCK.
Biaya tersebut harus Anda setorkan kepada petugas administrasi di tempat ketika proses pembuatan SKCK Anda telah selesai.
Anda juga harus mewaspadai berbagai tindakan pungutan liar yang meminta Anda untuk membayar sejumlah uang yang diluar dari biaya Rp30.000 untuk pembuatan SKCK.
Tindakan pungli ini masih cukup umum ditemui dan Anda berhak untuk menolaknya secara halus.
Cara Mudah Daftar SKCK Online dan Perpanjangan SKCK
Pada awalnya, pembuatan SKCK hanya bisa dilakukan secara langsung dan membutuhkan Anda untuk datang pada kantor Polsek untuk mengurusnya.
Namun, saat ini Anda sudah bisa melakukan pendaftaran secara online dengan mudah melalui situs https://skck.polri.go.id/ untuk tahap pendaftaran.
Untuk perpanjangan Anda harus datang langsung ke kepolisian setempat dengan membawa persyaratan perpanjangan skck yang ditetapkan.
Berikut ini persyaratan yang harus Anda penuhi baik pendaftaran baru maupun perpanjangan SKCK.
Syarat Membuat SKCK Online |
Syarat Perpajangan SKCK |
Scan Paspor (Bagi Anda yang membutuhkan keperluan di luar negeri) |
Membawa SKCK lama Anda yang masih berlaku. |
Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP). |
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). |
Scan Kartu Keluarga (KK). |
Menyiapkan Pas Foto berukuran 4×6 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar. |
Scan Akte Kelahiran. |
Membayar biaya Administrasi perpanjangan SKCK sebesar Rp30.000 |
Scan Pas Foto yang berukuran 4×6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna merah dan menggunakan pakaian yang sopan. |
– |
Tata Cara Membuat Surat SKCK Online
Setelah semua persyaratan terkumpul, Anda bisa mulai dengan mendaftarkan langsung melalui situs SKCK Online. Berikut ini langkah-langkah yang harus Anda lalui.
- Kunjungi website https://skck.polri.go.id/
- Pilih menu Form Pendaftaran
- Isi seluruh data mulai dari keperluan, data pribadi, hingga lampiran persyaratan
- Unggah foto sesuai syarat yang ditentukan laman situs tersebut
- Setelah seluruh dokumen sudah Anda lengkapi dan data diri Anda isi dengan benar maka akan keluar nomor Briva yang bisa Anda gunakan untuk membayar melalui ATM BRI, BRI Mobile Banking, ataupun Teller Bank BRI.
- Bawalah kode registrasi yang sudah keluar sebagai bukti yang harus Anda bawa untuk mengambil SKCK di kantor kepolisian.
- Serahkanlah seluruh bukti pendaftaran pada kantor Polsek dan lakukanlah scan sidik jari Anda sebagai tahap terakhir.
- Tunggulah hingga dokumen SKCK Anda selesai diterbitkan oleh pihak kepolisian. Dengan melakukan pendaftaran secara online membuat Anda tidak harus menunggu dengan lama seperti antri pada kantor Polsek. Waktu yang Anda butuhkan tidaklah lebih dari setengah jam sampai SKCK Anda berhasil diterbitkan.
Perpanjangan Surat SKCK
Masa aktif SKCK berlaku hanya 1 tahun. Namun jika sudah melewati enam bulan, Anda sudah bisa melakukan perpanjangan sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan.
Jika SKCK Anda sudah lewat dari masa satu tahun (kadaluarsa), Anda harus membuat surat SKCK baru kembali.
Bisa melalui situs SKCK Online maupun datang langsung ke kepolisian setempat dengan menyiapkan seluruh persyaratan yang telah disebutkan di atas.
Subscribe, follow Facebook Page Lapakfjbku dan ikuti terus lapakfjbku.com untuk mendapatkan informasi, juga inspirasi terbaru dan setiap hari Anda semakin seru!